Surabaya | Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual yang melibatkan pasangan suami istri berinisial ADR dan AA di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur Kombes Ganis Setyaningrum memaparkan dugaan perlakuan terhadap korban. Menurut Ganis, korban diduga dipaksa melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan berturut-turut. Informasi tersebut menjadi inti pengungkapan perkara yang kini disorot kepolisian.
Ganis juga menyebut pemaksaan itu diduga tetap berlangsung ketika korban sedang menstruasi. Keterangan ini menggambarkan dugaan eksploitasi yang dialami korban selama periode tersebut, termasuk saat kondisi tubuhnya sedang mengalami menstruasi. Namun, uraian mengenai peristiwa itu disampaikan sebagai dugaan dalam perkara, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab hukum para pihak. ADR dan AA disebut sebagai pasangan suami istri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, sementara paparan yang tersedia berfokus pada keterangan kepolisian mengenai korban dan pola pemaksaan.
Pengungkapan ini menempatkan dugaan perdagangan orang dan eksploitasi seksual di Sidoarjo sebagai pokok pemberitaan. Informasi yang disampaikan oleh Kombes Ganis mencakup jumlah pria yang disebut harus dilayani korban, rentang waktunya, serta keadaan ketika pemaksaan itu diduga berlangsung. Rincian tersebut memberi gambaran tentang beratnya dugaan perlakuan terhadap korban, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian perkara. Karena itu, keterangan kepolisian perlu dipahami sesuai atribusinya: sebagai pemaparan mengenai dugaan yang sedang diungkap, tanpa menambahkan rincian waktu, lokasi khusus, atau keadaan lain yang belum disebutkan. Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana serius, sementara fakta yang tersedia dalam keterangan tersebut terbatas pada identitas inisial pasangan, lokasi umum di Sidoarjo, dan pengalaman korban sebagaimana dipaparkan aparat. Berita awal ini menyoroti pernyataan tersebut secara hati-hati, tanpa menyatakan dugaan sebagai putusan hukum.
Dalam perkara dugaan perdagangan orang berkedok eksploitasi seksual di Sidoarjo, penyidik menyebut kedua tersangka memiliki pembagian peran. AA diduga mencari perempuan yang kemudian menjadi korban dengan menawarkan iming-iming pekerjaan. Tawaran tersebut, menurut dugaan penyidik, digunakan untuk menarik korban dan membawa mereka ke dalam situasi yang berujung pada eksploitasi seksual. Informasi mengenai cara perekrutan itu masih merupakan bagian dari dugaan dalam penyidikan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan di pengadilan. Penyidik masih mendalami keterangan terkait proses tersebut, termasuk bagaimana tawaran pekerjaan disampaikan kepada korban dan apa yang diketahui para korban sebelum berada dalam situasi yang diduga mengeksploitasi mereka.
Suami AA, yang berinisial ADR, diduga menjalankan peran berbeda. Ia disebut mencari pelanggan dan menghubungkan pelanggan dengan korban. Dengan demikian, menurut keterangan penyidik, AA diduga berfokus pada pencarian korban melalui tawaran pekerjaan, sedangkan ADR diduga berperan dalam mencari pihak yang akan menggunakan jasa korban serta menjadi penghubung di mereka. Hubungan keduanya sebagai pasangan suami istri menjadi bagian penting dari uraian mengenai dugaan pembagian peran tersebut. Meski demikian, keterlibatan masing-masing masih harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Penyebutan peran ini merujuk pada dugaan yang disampaikan penyidik, bukan putusan pengadilan.
Uraian mengenai pembagian tugas itu membantu menjelaskan bagaimana praktik yang diselidiki diduga berlangsung: perekrutan korban melalui tawaran pekerjaan, lalu pencarian pelanggan dan penghubungan pelanggan dengan korban. Namun, rincian tersebut perlu disampaikan secara hati-hati karena status perkara masih berupa dugaan. AA dan ADR merupakan inisial yang digunakan untuk menyebut kedua tersangka; AA adalah istri ADR, sedangkan ADR adalah suaminya. Penyidik masih dapat mengembangkan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran yang dijalankan masing-masing, serta keterangan pihak-pihak terkait. Pada tahap ini, informasi mengenai dugaan tindakan mereka sebaiknya selalu diatribusikan kepada penyidik dan tidak dinyatakan sebagai kesimpulan hukum yang sudah final.
Dalam dugaan perkara perdagangan orang berkedok eksploitasi seksual di Sidoarjo, korban disebut dibebani target untuk melayani sedikitnya 300 pria dalam satu bulan. Angka tersebut menggambarkan tekanan yang diduga diterapkan kepada korban dalam menjalankan aktivitas yang diatur pihak lain. Target itu bukan sekadar jumlah harian, melainkan ketentuan bulanan yang harus dipenuhi. Karena itu, apabila jumlah pelanggan yang dilayani belum mencapai batas tersebut, kekurangannya tidak serta-merta dianggap selesai pada akhir bulan. Menurut dugaan yang diungkapkan, jumlah yang belum terpenuhi akan dibawa sebagai beban ke bulan berikutnya, sehingga target masa mendatang dapat bertambah dengan sisa kewajiban sebelumnya.
Konsekuensi lain yang disebutkan adalah penangguhan pembayaran kepada korban apabila target bulanan tidak tercapai. Informasi yang tersedia menyatakan bahwa pembayaran ditunda dalam kondisi tersebut, sementara kekurangan jumlah pelanggan dibebankan ke bulan selanjutnya. Keterangan ini menunjukkan adanya dugaan pengaturan yang mengaitkan pemenuhan target dengan pembayaran, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci bentuk, jadwal, atau tata cara pembayaran itu. Karena itu, rincian mekanisme yang tidak disebutkan tidak dapat dipastikan. Hal yang dapat disampaikan berdasarkan keterangan tersebut adalah adanya target sedikitnya 300 pria per bulan, penangguhan pembayaran ketika target tidak terpenuhi, serta akumulasi kekurangan ke periode berikutnya.
Nilai yang diduga diterima masing-masing pihak perlu dibedakan. ADR disebut diduga meraup sekitar Rp75 juta per bulan. Sementara itu, AA disebut memperoleh Rp50 ribu untuk setiap pesanan pelanggan. Kedua angka tersebut memiliki dasar perhitungan yang berbeda: keterangan mengenai ADR dinyatakan sebagai perkiraan keuntungan bulanan, sedangkan nominal untuk AA dikaitkan dengan setiap pesanan. Dengan demikian, Rp50 ribu tidak tepat dipahami sebagai keuntungan bulanan AA, dan angka itu tidak dapat dijumlahkan atau disamakan begitu saja dengan perkiraan pendapatan ADR. Pemisahan ini penting agar gambaran aliran keuntungan tetap sesuai dengan keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan asumsi mengenai jumlah pesanan, pembagian dana, atau cara pembayaran yang tidak dijelaskan.
Ganis menyebut dugaan praktik perdagangan orang berkedok eksploitasi seksual tersebut berlangsung selama enam bulan, yakni sejak Februari hingga Juli 2026. Rentang waktu itu menjadi bagian dari keterangan mengenai dugaan kegiatan yang kini ditangani penyidik. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan peristiwa pada satu waktu, melainkan praktik yang diperkirakan berjalan dalam kurun beberapa bulan. Meski demikian, keterangan mengenai lamanya kegiatan tersebut tetap merupakan dugaan yang sedang didalami dalam penyidikan.
Dalam penanganan perkara, penyidik juga memperkirakan total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka mencapai Rp540 juta. Angka tersebut merupakan perkiraan atas keuntungan selama dugaan praktik berlangsung, bukan jumlah yang dinyatakan sebagai kepastian di luar hasil penyidikan. Keterangan mengenai waktu dan perkiraan keuntungan menjadi bagian dari perkara yang diungkap kepolisian, sementara dugaan keterlibatan para tersangka serta peran masing-masing tetap berada dalam proses pendalaman.
Perkiraan keuntungan itu disebut mencakup keseluruhan praktik yang diduga berlangsung dari Februari sampai Juli 2026. Rentang enam bulan tersebut memberi gambaran mengenai jangka waktu yang diperiksa penyidik, sedangkan nilai Rp540 juta menggambarkan perkiraan akumulasi keuntungan kedua tersangka. Kedua informasi itu disampaikan sebagai bagian dari penanganan dugaan tindak pidana, sehingga penting untuk membedakan keterangan sementara tersebut dari fakta yang telah diputuskan. Tidak ada rincian tambahan mengenai perhitungan keuntungan atau pembagian nilai kedua tersangka dalam keterangan yang disampaikan.
Polisi menyatakan kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Polisi Terus Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Wartawati, Publik Menanti Hasil Penyelidikan






