Kota Semarang. Sekolah Rakyat Deli Serdang | Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Kementerian Sosial telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah perundungan di lingkungan Sekolah Rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan di Semarang, Sabtu malam, saat menghadiri dialog penguatan dan penjangkauan Sekolah Rakyat serta perlindungan sosial. Kegiatan itu berlangsung di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang dan menjadi kesempatan untuk menjelaskan kesiapan pemerintah dalam membangun lingkungan belajar yang aman, tertib, serta mendukung perkembangan peserta didik.
Menurut Saifullah, pencegahan tidak cukup dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Setiap unsur sekolah perlu memahami potensi risiko, mengenali tanda-tanda perundungan, dan mengetahui tindakan yang harus diambil ketika muncul persoalan. Karena itu, Kementerian Sosial menyiapkan pedoman yang dapat digunakan oleh tenaga kependidikan, termasuk pengelola sekolah, guru, pendamping, serta pihak lain yang berinteraksi langsung dengan siswa.
Pedoman tersebut mengatur sikap, tanggung jawab, dan batasan perilaku selama menjalankan tugas. Selain itu, disiapkan prosedur untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, menangani laporan, serta memastikan setiap masalah ditindaklanjuti secara tepat. Langkah ini dipandang penting karena perundungan dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, dan proses belajar anak dalam jangka panjang.
Dalam dialog itu, Menteri Sosial menekankan bahwa pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak merupakan persoalan serius, bahkan dipandang sebagai dosa besar dalam lingkungan pendidikan. Oleh sebab itu, tenaga kependidikan diharapkan tidak membiarkan tindakan merendahkan, mengintimidasi, mengucilkan, atau menyakiti siswa, baik secara fisik maupun verbal. Penguatan pedoman dan prosedur menjadi bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang mengutamakan penghormatan, pengawasan, dan perlindungan sosial bagi seluruh peserta didik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tiga larangan utama yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Rakyat. Larangan pertama adalah perundungan, baik yang dilakukan secara verbal, fisik, sosial, maupun melalui media digital. Larangan kedua mencakup segala bentuk kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Sementara itu, larangan ketiga adalah intoleransi, termasuk tindakan yang merendahkan, mendiskriminasi, atau menghalangi peserta didik karena perbedaan agama, keyakinan, suku, kondisi sosial, maupun latar belakang lainnya. Ketiga hal tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan Sekolah Rakyat sebagai ruang pendidikan yang aman dan berorientasi pada perlindungan anak.
Aturan itu berlaku bagi seluruh unsur yang menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan di Sekolah Rakyat. Kepala sekolah, guru, wali asrama, wali asuh, serta tenaga kependidikan lainnya memiliki tanggung jawab untuk mencegah, mengenali, dan menindak setiap pelanggaran. Dengan demikian, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peserta didik, tetapi juga kepada orang dewasa yang berada dalam lingkungan sekolah. Setiap pihak diharapkan membangun budaya saling menghormati dan segera melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat ditangani secara tepat.
Saifullah menyampaikan bahwa tenaga kependidikan yang terbukti melakukan perundungan, kekerasan, atau tindakan intoleran akan langsung diberhentikan dari tugasnya. Ia menyebut langkah tegas semacam itu sudah pernah dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak. Namun, penanganan terhadap anak yang menjadi pelaku tidak dapat disamakan dengan penindakan terhadap orang dewasa. Karena masih berada di bawah umur, anak tersebut tidak dapat serta-merta dikeluarkan dari sekolah. Pendekatan yang mungkin ditempuh adalah pembinaan dan rehabilitasi, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, keamanan lingkungan sekolah, serta proses pemulihan bagi korban.
Penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak ditentukan oleh nilai rapor, hasil ujian, maupun tes akademik. Penentuan calon siswa mengacu pada data keluarga tidak mampu sebagai dasar untuk memastikan program tersebut menjangkau anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan dan dukungan lebih besar. Dengan pendekatan ini, proses penerimaan diharapkan tidak menjadi persaingan akademik, melainkan bagian dari upaya memperluas kesempatan belajar bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
Anak yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan proses penerimaan setelah dilakukan dialog bersama orang tua atau keluarga. Dialog tersebut penting untuk memahami kondisi anak, kesiapan keluarga, kebutuhan khusus, serta harapan terhadap pendidikan yang akan dijalani. Komunikasi sejak awal juga membantu sekolah membangun hubungan yang terbuka dengan keluarga, sehingga setiap keputusan mengenai pendampingan dan penempatan siswa dapat dilakukan secara lebih tepat.
Latar belakang siswa yang beragam membuat masa awal pembelajaran, termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), menjadi periode yang penting. Sebagian anak mungkin pernah mengalami kekerasan, menghadapi persoalan keluarga, atau berada dalam lingkungan pergaulan yang kurang baik. Karena itu, proses pengenalan sekolah tidak cukup hanya memperkenalkan aturan, ruang belajar, dan kegiatan harian. Tahap ini perlu menjadi kesempatan untuk menciptakan rasa aman, membangun kepercayaan, serta membantu siswa beradaptasi secara bertahap dengan lingkungan baru.
Kepala sekolah, guru, wali asuh, dan wali asrama memiliki peran bersama dalam memberikan bimbingan selama masa penyesuaian tersebut. Mereka perlu memperhatikan perubahan perilaku, mendengarkan kesulitan siswa, serta merespons persoalan tanpa menghakimi. Pendampingan yang konsisten dapat membantu anak memahami batasan, mengembangkan kemampuan berinteraksi, dan mengikuti kegiatan belajar dengan lebih nyaman. Koordinasi antarpihak juga diperlukan agar informasi mengenai perkembangan siswa dapat ditindaklanjuti secara cepat dan proporsional, terutama ketika ditemukan tanda-tanda tekanan, konflik, atau kebutuhan perlindungan tambahan.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas 10 Sekolah Rakyat di Kabupaten Pati masih dalam tahap mitigasi. Siswa tersebut dilaporkan mengalami kekerasan setelah dituduh mengambil sabun cuci muka milik teman. Dugaan pengeroyokan itu disebut melibatkan belasan siswa lain dan menyebabkan korban mengalami sejumlah luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Wakil Menteri Sosial Saifullah menyampaikan bahwa Kementerian Sosial sedang berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran kejadian secara utuh. Komunikasi dilakukan dengan pihak sekolah, tenaga pendidikan, serta orang tua korban dan siswa yang diduga terlibat. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada akibat, tetapi juga dapat menelusuri pemicu dan rangkaian peristiwa sebelum kekerasan terjadi.
Menurut Saifullah, masih terdapat kemungkinan adanya kesalahpahaman dalam perkara tersebut atau informasi tertentu yang belum terpantau oleh tenaga pendidikan. Karena itu, setiap keterangan akan diverifikasi melalui prosedur yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah munculnya kesimpulan sepihak sekaligus memastikan hak korban dan siswa lain tetap diperhatikan selama proses penanganan berlangsung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak akan dibiarkan. Kementerian Sosial akan memastikan kasus diproses sesuai ketentuan, termasuk memberikan perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologis korban. Jika diperlukan, pendampingan juga dapat diberikan kepada siswa yang terlibat agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada pemberian sanksi, melainkan turut mendukung pemulihan dan perubahan perilaku.
Peristiwa di Pati itu menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Sosial dalam memperkuat pengawasan dan mekanisme perlindungan siswa di Sekolah Rakyat. Evaluasi mencakup pencegahan perundungan, pengawasan interaksi antarsiswa, serta kecepatan pelaporan apabila muncul dugaan kekerasan. Hasil penelusuran nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dan memperbaiki sistem pengasuhan maupun pendidikan di lingkungan sekolah.

