Jakarta | Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2026). Ia hadir sebagai saksi dalam laporan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman kamera pengawas atau CCTV pribadi dari kediaman Inara. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan pada November 2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mawa menyampaikan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim. Ia memberikan keterangan tambahan sesuai kebutuhan penyidik dan menyatakan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Kehadirannya menjadi tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya, bukan pemeriksaan atas perkara atau laporan yang berbeda. Keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi materi dalam berkas perkara yang sedang ditangani.
Kuasa hukum Mawa, Denny SH, mengatakan pemeriksaan tambahan itu berlangsung singkat. Menurut keterangannya, penyidik mengajukan sembilan pertanyaan kepada Mawa. Pertanyaan tersebut ditujukan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Denny juga menjelaskan bahwa materi yang ditanyakan bukan hal baru. Penyidik menegaskan kembali keterangan yang telah disampaikan Mawa dalam pemeriksaan terdahulu agar berkas menjadi lebih lengkap dan siap ditindaklanjuti.
Dengan demikian, fokus pemeriksaan kali ini adalah memperjelas dan mengonfirmasi keterangan saksi yang sudah tercatat, bukan meminta Mawa menyampaikan rangkaian kesaksian baru. Tahap pelengkapan berkas merupakan bagian penting dalam penanganan perkara, karena jaksa akan menelaah dokumen penyidikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Keterangan mengenai jumlah pertanyaan dan tujuan pemeriksaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mawa setelah mendampingi kliennya. Proses hukum atas dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi itu tetap berada dalam penanganan penyidik, sementara pemeriksaan tambahan Mawa dimaksudkan untuk mendukung penyelesaian berkas sesuai prosedur.
Pemeriksaan tambahan terhadap Mawa pada 4 November 2026 berlangsung dalam konteks penanganan perkara dugaan pengambilan rekaman kamera pengawas atau CCTV secara ilegal. Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Agung sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa ia mengambil rekaman CCTV tanpa hak atau melalui akses yang tidak sah. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik sedang memproses dugaan terhadap Agung; hal itu bukan putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi. Karena itu, informasi mengenai perkara perlu disampaikan dengan membedakan sangkaan penyidik dari fakta hukum yang telah dipastikan melalui proses peradilan.
Agung disebut sebagai mantan sopir pribadi Inara Rusli. Keterkaitan itu menjadi bagian dari latar belakang perkara yang sedang ditangani, tetapi tidak mengubah sifat dugaan yang disangkakan kepadanya. Penetapan tersangka merupakan langkah dalam proses penyidikan, sementara kebenaran peristiwa dan tanggung jawab pidana seseorang harus diuji melalui tahapan hukum yang berlaku. Pemeriksaan tambahan terhadap Mawa juga perlu dipahami dalam kerangka pengumpulan keterangan oleh penyidik. Keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan dapat membantu penyidik mendalami perkara, namun belum tentu dengan sendirinya menjadi bukti bahwa dugaan terhadap seseorang terbukti. Hingga ada penetapan melalui proses peradilan, penyebutan Agung sebagai pihak yang diduga melakukan akses ilegal CCTV tetap harus disertai penanda bahwa perkara tersebut masih berupa dugaan.
Pada pemeriksaan Mawa tanggal 4 November, istri Agung, Syifa, hadir mendampingi Mawa. Kehadiran Syifa pada kesempatan itu perlu dibedakan dari pemenuhan panggilan pemeriksaan atas dirinya sendiri. Ia mengatakan bahwa dirinya baru akan memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga keterangannya tersebut tidak berarti ia telah menjalani pemeriksaan pada hari itu. Dengan demikian, informasi mengenai siapa yang hadir dan siapa yang akan memenuhi panggilan perlu disampaikan secara cermat. Catatan ini juga penting agar peran Syifa tidak dicampuradukkan dengan status Agung sebagai tersangka dalam dugaan pengambilan rekaman CCTV. Pemeriksaan Mawa dan rencana Syifa untuk memenuhi panggilan merupakan bagian dari perkembangan penanganan perkara, sedangkan dugaan tindak pidana terhadap Agung tetap menunggu pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Syifa menyampaikan bahwa dirinya merasa sedih melihat sang suami, Agung, ikut terseret dalam perkara yang berkaitan dengan Mawa. Menurutnya, situasi tersebut tidak mudah dihadapi keluarga, terlebih karena ia menilai keterlibatan Agung bermula dari langkah yang dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan membantu Mawa. Pernyataan itu merupakan pandangan Syifa mengenai peran suaminya, bukan kesimpulan tentang fakta maupun hasil penanganan perkara.
Dalam keterangannya, Syifa juga meminta dukungan masyarakat agar Agung dapat memperoleh keadilan. Ia berharap publik memberi ruang bagi proses yang berjalan dan memahami bahwa, dari sudut pandangnya, suaminya tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Syifa mengatakan Agung berupaya menyampaikan apa yang ia anggap benar serta memberikan bantuan kepada Mawa. Karena itu, ia merasa sedih ketika melihat suaminya harus menghadapi dampak dari perkara tersebut.
Syifa berharap persoalan ini dapat segera menemukan penyelesaian. Harapan itu, sebagaimana ia jelaskan, berangkat dari keyakinannya bahwa Agung telah mengungkap kebenaran dan membantu Mawa. Ia ingin proses yang berlangsung memberi kejelasan bagi semua pihak, sekaligus memastikan hak setiap orang yang terlibat tetap diperhatikan. Namun, penilaian Syifa mengenai tindakan suaminya tetap perlu dipahami sebagai pernyataan pribadi, sementara fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak ditentukan melalui proses yang berwenang.
Permintaan dukungan dari Syifa menunjukkan bahwa ia ingin Agung memperoleh perlakuan yang adil selama perkara tersebut ditangani. Ia tidak hanya menyampaikan kesedihan atas keadaan yang dialami suaminya, tetapi juga menyuarakan harapan agar persoalan itu tidak berlarut-larut. Menurut Syifa, bantuan Agung kepada Mawa dan upayanya mengungkap kebenaran menjadi alasan penting di balik sikapnya. Ia berharap masyarakat dapat menyikapi situasi ini dengan bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses memberikan kejelasan. Dukungan yang ia minta, dengan demikian, merupakan harapan agar keadilan dapat diperoleh, bukan pernyataan bahwa perkara telah diputus atau bahwa semua pihak memiliki pandangan yang sama.
Mawa menilai perkara yang tengah berjalan tidak semata-mata berkaitan dengan pemeriksaan seorang saksi. Baginya, persoalan ini juga menyentuh keadilan, perlindungan hukum, dan kebutuhan akan kejelasan hukum mengenai dugaan peristiwa yang disebut menjadi awal masalah. Ia mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya penting dijawab secara terbuka melalui proses yang berlaku. Pertanyaan itu, kata Mawa, bukan dimaksudkan untuk menetapkan siapa yang benar atau salah, melainkan untuk menyoroti hak pihak-pihak yang berupaya mencari informasi dan menyampaikan bukti.
Pertama, Mawa mempertanyakan apakah seorang istri sah dapat dianggap bersalah ketika berusaha mencari dan mengungkap kebenaran mengenai perkara yang berdampak pada dirinya. Kedua, ia bertanya apakah negara memberikan perlindungan kepada orang yang dengan itikad baik menyampaikan informasi atau bukti kepada pihak yang berkepentingan. Ketiga, ia mempertanyakan apakah dugaan perzinaan yang menurutnya merupakan substansi persoalan juga dapat diproses, sehingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Mawa menekankan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pandangannya atas perkara, bukan kesimpulan bahwa dugaan itu telah terbukti. Penilaian atas fakta dan dugaan, menurutnya, tetap perlu diserahkan kepada mekanisme hukum yang berwenang.
Mawa turut mempertanyakan penetapan Agung sebagai tersangka setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV terungkap. Ia menyampaikan pandangan bahwa orang yang membantunya membuka informasi seharusnya memperoleh perlindungan hukum, terutama apabila penyampaian informasi dilakukan dengan itikad baik. Ia juga mengatakan bersyukur karena rekaman CCTV tersebut menjadi bukti yang selama ini dicari.
Baca juga: Vicky Prasetyo Dampingi Dede Sunandar Jalani Pemeriksaan Kepala | KPK Menelusuri Aset Ridwan Kamil Lewat Pemeriksaan Saksi dari Perusahaan Swasta | KPK Dalami Jejak Aset Ridwan Kamil melalui Pemeriksaan Sejumlah Saksi
41 kunjungan
