Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jabodetabek pada Jumat

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jabodetabek pada Jumat

KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Layanan Samsat keliling disediakan Polda Metro Jaya pada Jumat di 14 titik wilayah Jabodetabek untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Pelayanan ini menjangkau masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui lokasi yang lebih dekat dengan wilayah aktivitas masing-masing.

Kehadiran layanan tersebut memberikan pilihan praktis bagi pemilik kendaraan yang perlu memenuhi kewajiban pajak tahunan. Wajib pajak dapat memanfaatkan titik pelayanan yang telah disiapkan sesuai cakupan wilayahnya. Dengan tersebarnya layanan di 14 lokasi, akses terhadap pelayanan administrasi pajak kendaraan di kawasan Jabodetabek menjadi lebih luas.

Lokasi Samsat keliling mencakup sejumlah area di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pembagian titik di berbagai wilayah tersebut ditujukan untuk melayani masyarakat secara lebih terjangkau. Wajib pajak perlu memperhatikan lokasi pelayanan yang sesuai sebelum mendatangi titik yang tersedia untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Informasi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Kanal tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memperoleh keterangan terkait titik layanan Samsat keliling pada Jumat. Dengan memeriksa informasi resmi itu, wajib pajak dapat mengetahui sebaran lokasi pelayanan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan pembayaran pajak kendaraan.

Penyediaan layanan di 14 titik Jabodetabek menegaskan upaya menghadirkan pelayanan pajak kendaraan yang dapat dijangkau masyarakat di beberapa wilayah. Masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat menggunakan informasi dari TMC Polda Metro Jaya sebagai panduan untuk memilih lokasi pelayanan yang tersedia pada Jumat.

Layanan Samsat Keliling pada Jumat tersedia di sejumlah titik di lima wilayah administratif Jakarta. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dengan memperhatikan wilayah, tempat pelayanan, serta jam operasional masing-masing gerai. Informasi jadwal ini penting diperhatikan agar pemohon datang pada waktu yang sesuai dan dapat memanfaatkan layanan administrasi kendaraan secara lebih efektif.

Di Jakarta Pusat, pelayanan dibuka di dua lokasi. Titik pertama berada di halaman parkir Samsat, sedangkan titik kedua berlokasi di Lapangan Banteng. Kedua tempat tersebut melayani masyarakat pada pukul 08.00-14.00 WIB. Warga Jakarta Pusat dan sekitarnya dapat menyesuaikan pilihan lokasi berdasarkan akses perjalanan serta kepadatan di setiap titik.

Jakarta Utara juga memiliki dua lokasi pelayanan, yaitu halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading. Keduanya beroperasi dalam rentang waktu yang sama, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran titik di Kelapa Gading memberikan pilihan tambahan bagi warga yang berada di kawasan tersebut maupun wilayah utara Jakarta.

Untuk Jakarta Barat, gerai Samsat Keliling ditempatkan di Mall Citraland. Pelayanan di lokasi ini berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasi di area pusat perbelanjaan tersebut dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kendaraan pada Jumat, terutama warga di sekitar Jakarta Barat yang ingin mengakses pelayanan dalam satu kawasan yang mudah dikenali.

Jakarta Selatan menyediakan dua titik dengan jadwal yang berbeda. Halaman parkir Samsat melayani pemohon pukul 09.00-15.00 WIB, sementara halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan buka pukul 09.00-14.00 WIB. Adapun di Jakarta Timur, pelayanan tersedia di halaman kantor Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati. Kedua titik itu beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Perbedaan waktu di beberapa wilayah sebaiknya menjadi pertimbangan sebelum keberangkatan.

Layanan Samsat Keliling di luar Jakarta tersedia di sejumlah titik wilayah Tangerang dan sekitarnya. Masyarakat Kota Tangerang dapat mendatangi Alun-Alun Cibodas atau parkiran busway Foodmosphere pada pukul 09.00-13.00 WIB. Di Serpong, pelayanan dibuka di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Wilayah Ciledug menyediakan dua lokasi, yaitu Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh. Kedua gerai tersebut melayani wajib pajak pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, warga Ciputat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Di Kelapa Dua, gerai Samsat Keliling hadir di Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan. Waktu operasional kedua titik tersebut berlangsung pada pukul 08.00-11.30 WIB. Jadwal ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin mengurus kebutuhan administrasi kendaraan pada pagi hari.

Untuk wilayah Bekasi, Kota Bekasi memiliki titik layanan di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan waktu pelayanan pukul 09.00-13.00 WIB. Adapun Kabupaten Bekasi membuka layanan di halaman Kantor Muara Gembong pada pukul 09.00-11.30 WIB. Pemohon disarankan memperhatikan wilayah administrasi lokasi sebelum mendatangi gerai.

Depok menyediakan pelayanan di dua titik. Gerai pertama berada di halaman parkir Samsat dan beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB, sedangkan gerai kedua berlokasi di Kantor Kelurahan Tugu dengan jadwal pukul 09.00-11.00 WIB. Di Cinere, layanan tersedia di halaman Kantor Pasir Putih pada pukul 08.00-11.30 WIB. Dengan pilihan lokasi tersebut, masyarakat dapat memilih gerai terdekat sesuai domisili dan waktu kunjungan.

Sebelum mendatangi gerai Samsat keliling, wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan. Dokumen utama yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Selain dokumen asli tersebut, pemohon juga perlu membawa lampiran fotokopinya. Kelengkapan ini penting agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan sesuai layanan yang tersedia di gerai.

KTP, BPKB, dan STNK asli perlu dibawa bersama lampiran fotokopi masing-masing ketika pemohon datang ke lokasi Samsat keliling. Dengan menyiapkan dokumen tersebut sejak awal, wajib pajak dapat memastikan kebutuhan administrasi untuk layanan yang dituju sudah tersedia. Informasi ini perlu diperhatikan secara khusus karena gerai Samsat keliling memiliki cakupan layanan yang terbatas pada pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Samsat keliling hanya menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan ini tidak mencakup seluruh keperluan administrasi kendaraan, sehingga pemohon perlu menyesuaikan jenis urusannya dengan layanan yang tersedia. Jika kebutuhan pemohon adalah pembayaran pajak tahunan, dokumen asli beserta lampiran fotokopi sebagaimana disebutkan dapat dibawa ke gerai Samsat keliling yang dituju.

Adapun perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tidak dapat dilakukan melalui Samsat keliling. Untuk kedua keperluan tersebut, masyarakat harus datang ke kantor Samsat terdekat. Dengan demikian, pemohon perlu membedakan kebutuhan pembayaran pajak tahunan dari urusan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, karena setiap layanan memiliki lokasi pelayanan yang berbeda.