Korban Jiwa Kebakaran di Bromo Bertambah, Relawan Lokal Meninggal setelah Dirawat Intensif

Korban Jiwa Kebakaran di Bromo Bertambah, Relawan Lokal Meninggal setelah Dirawat Intensif

Kabupaten Probolinggo. Sekitar | Munawi, 44 tahun, anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) yang turut membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Ia wafat pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 14.55 WIB, setelah menjalani perawatan intensif. Kepergiannya menambah jumlah korban meninggal dalam kebakaran tersebut menjadi lima orang.

Munawi terlibat dalam upaya penanganan kebakaran di kawasan taman nasional sebagai bagian dari masyarakat yang mendukung tugas perlindungan hutan. MMP merupakan kelompok masyarakat mitra yang bekerja bersama petugas kehutanan dalam kegiatan perlindungan kawasan. Dalam situasi kebakaran, keterlibatan relawan lokal dapat mendukung berbagai upaya di lapangan, termasuk membantu proses pemadaman.

Kabar wafatnya Munawi menambah perhatian terhadap dampak kebakaran yang terjadi di kawasan TNBTS. Selain mengancam ekosistem dan lingkungan, kebakaran juga dapat membahayakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi maupun mereka yang terlibat langsung dalam penanganan. Dengan bertambahnya korban jiwa, jumlah orang yang meninggal akibat peristiwa ini kini tercatat lima orang.

Informasi mengenai waktu dan tempat wafat Munawi menjadi bagian penting dalam pembaruan data korban. Ia meninggal di rumah sakit di Surabaya setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif. Keterangan tersebut juga menegaskan bahwa dampak kebakaran tidak hanya diukur dari luas area yang terdampak, tetapi mencakup keselamatan manusia yang ikut terdampak dalam rangkaian kejadian dan penanganannya.

Peristiwa ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi petugas dan relawan lokal ketika membantu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan menjadi perhatian penting, seiring upaya pengendalian api dan pemulihan kawasan. Hingga kabar wafat Munawi disampaikan, jumlah korban meninggal dalam kebakaran di kawasan TNBTS bertambah menjadi lima orang, termasuk anggota MMP berusia 44 tahun tersebut.

Munawi sempat mendapatkan penanganan di RSUD Probolinggo sebelum dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Rujukan dilakukan karena ia mengalami luka bakar berat yang mencapai 51 persen. Luas dan tingkat keparahan luka tersebut membuat kondisinya memerlukan pengawasan serta penanganan intensif oleh tim medis di rumah sakit rujukan.

Setibanya di RSUD Dr. Soetomo, Munawi dirawat di ruang ICU. Penanganannya melibatkan tim medis multidisiplin yang memantau kondisinya dan melakukan sejumlah tindakan sesuai kebutuhan. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah debridement, yakni pembersihan jaringan luka. Tim juga memberikan terapi untuk menunjang fungsi jantung sebagai bagian dari upaya mempertahankan kondisi pasien selama menjalani perawatan.

Meski telah mendapatkan perawatan intensif, keadaan Munawi kemudian memburuk. Perburukan tersebut berkaitan dengan komplikasi kegagalan organ multipel, yaitu kondisi ketika beberapa organ mengalami gangguan fungsi secara bersamaan. Dalam situasi seperti ini, penanganan membutuhkan pemantauan ketat dan dukungan medis yang disesuaikan dengan perubahan kondisi pasien. Upaya tim di ruang ICU berlangsung di tengah kondisi luka bakar yang berat serta komplikasi yang dialaminya.

Staf Instalasi Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Dr. Soetomo, Adin Niken, menyampaikan bahwa kondisi Munawi mulai menurun sejak Senin pagi. Tim medis sempat melakukan resusitasi jantung paru sebagai upaya menangani keadaan darurat tersebut. Namun, setelah berbagai tindakan dilakukan, nyawa Munawi tidak tertolong. Ia meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Rangkaian perawatan itu menunjukkan bahwa Munawi telah memperoleh penanganan medis sejak dirawat di rumah sakit daerah hingga dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas perawatan intensif. Tim melakukan tindakan pada luka bakar dan memberikan terapi penunjang, sementara kondisinya terus dipantau di ICU. Namun, komplikasi kegagalan organ multipel membuat keadaannya semakin kritis. Informasi dari pihak rumah sakit menjelaskan bahwa penurunan kondisi yang terjadi pada Senin pagi berlanjut hingga upaya resusitasi, tetapi tidak berhasil menyelamatkannya.

Munawi disebut sebagai warga lokal yang turut membantu upaya pemadaman kebakaran di kawasan Bromo secara sukarela. Keterangan ini membedakannya dari korban lain yang disebut sebagai petugas resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Dengan demikian, Munawi tidak dapat disamakan begitu saja dengan mereka yang bertugas secara resmi di lembaga tersebut. Informasi yang tersedia menempatkannya sebagai warga yang ikut membantu, bukan sebagai petugas Balai Besar TNBTS.

Perbedaan status tersebut penting untuk disampaikan secara cermat ketika mengabarkan korban jiwa dalam peristiwa kebakaran. Munawi ikut terlibat dalam kegiatan pemadaman sebagai relawan, sementara keterangan mengenai korban lain menyebut mereka sebagai petugas resmi TNBTS. Tidak ada informasi lebih lanjut di sini mengenai tugas khusus yang dijalankan Munawi, identitas para korban lainnya, ataupun riwayat mereka. Karena itu, uraian tentang peran masing-masing perlu dibatasi pada keterangan yang telah disampaikan, tanpa menambahkan rincian yang belum dikonfirmasi.

Munawi meninggal setelah menjalani perawatan intensif. Kepergiannya menambah kabar duka dalam peristiwa kebakaran di Bromo, yang juga merenggut nyawa petugas dan relawan. Balai Besar TNBTS menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para petugas dan relawan. Pernyataan tersebut mencakup ungkapan duka bagi mereka yang kehilangan nyawa saat terlibat dalam upaya penanganan kebakaran, tanpa menghapus perbedaan petugas resmi dan warga yang membantu secara sukarela. Dalam pelaporan, penyebutan kategori korban secara tepat membantu pembaca memahami informasi yang ada tanpa mengaburkan status maupun peran yang telah dijelaskan. Keterangan tentang Munawi sebagai warga lokal dan relawan menjadi bagian penting dari catatan peristiwa ini, sementara rincian lainnya sebaiknya tidak disimpulkan di luar informasi yang tersedia.

Titik api kebakaran di kawasan Gunung Bromo terdeteksi pada Kamis pagi, 15 Oktober 2026. Lokasi yang dilaporkan berada di kawasan Pusung Lingker dan Mentigen, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Informasi tersebut menandai awal kronologi kejadian yang kemudian berkembang menjadi keadaan darurat bagi tim yang berupaya menangani kobaran. Pada tahap awal, titik api berada di kawasan yang disebutkan itu, sementara perkembangan berikutnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan medan setempat. Berdasarkan keterangan yang tersedia, tidak ada dasar untuk menyimpulkan penyebab awal kebakaran, sehingga kronologi perlu dibatasi pada waktu, lokasi, dan kondisi yang dilaporkan. Penyebutan lokasi juga penting untuk memberikan konteks mengenai area penanganan, tanpa menganggap bahwa api hanya berada pada satu titik atau menggambarkan luas kebakaran yang tidak disebutkan dalam informasi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, angin kencang berubah arah dan memperbesar kobaran api. Perubahan arah angin tersebut membuat situasi di lapangan semakin sulit dikendalikan. Api yang membesar menambah tantangan bagi upaya pemadaman, terutama ketika personel harus bekerja di kawasan dengan kondisi alam yang tidak mudah. Asap pekat juga menyelimuti area kejadian, membatasi jarak pandang dan menyulitkan tim gabungan dalam bergerak maupun membaca keadaan di sekeliling mereka. Perpaduan kobaran yang membesar, asap, dan perubahan angin menjadikan penanganan kebakaran berlangsung dalam situasi yang berisiko. Rangkaian kondisi ini menggambarkan mengapa proses pemadaman tidak dapat dipahami hanya dari keberadaan api, tetapi juga perlu melihat tantangan lingkungan yang dihadapi para petugas dan relawan di lokasi.

Selain asap pekat, medan yang terjal turut menghambat pergerakan tim gabungan. Dalam keadaan tersebut, sejumlah anggota tim terjebak di lokasi, sehingga keselamatan mereka menjadi perhatian mendesak. Kombinasi kondisi medan dan jarak pandang yang terbatas membuat upaya keluar dari area terdampak menjadi lebih sulit. Kronologi ini menunjukkan bahwa perubahan kondisi sekitar pada siang hari memperberat situasi setelah titik api terdeteksi pada pagi hari.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Relawan TNI dan Persit Penyintas Gempa NTT | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran