Pontianak | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat masih menghitung luas kerusakan hutan akibat kebakaran hutan dan lahan. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menilai potensi denda yang dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab. Kepala DLHK Kalbar Adi Yani menyampaikan hal itu di Pontianak pada Senin. Hingga proses kajian selesai, belum tersedia angka pasti mengenai luas kerusakan maupun nilai denda yang mungkin ditetapkan.
Penghitungan diperlukan agar penilaian terhadap dampak kebakaran memiliki dasar yang terukur. Luas area terdampak menjadi salah satu unsur penting dalam menggambarkan skala kerusakan, sementara penetapan sanksi perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, angka yang beredar sebelum proses selesai belum dapat diperlakukan sebagai nilai resmi. DLHK masih mengumpulkan dan menelaah informasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan hasil akhir.
Besaran denda tidak dapat dipastikan hanya dari adanya kebakaran atau perkiraan luas area yang terbakar. Penilaian perlu membedakan kondisi lahan dan tingkat kerusakan, serta mengaitkannya dengan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan proses yang berlaku. Kajian tersebut diharapkan membantu pemerintah menyusun dasar keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menetapkan angka sementara. Dengan demikian, hasilnya dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Adi Yani belum menyebutkan kapan penghitungan akan rampung maupun kapan angka kerusakan dan potensi denda diumumkan. Informasi tersebut baru dapat dipastikan setelah seluruh tahapan kajian selesai. Sampai saat itu, belum ada nominal yang dapat dijadikan pegangan mengenai kewajiban denda bagi pihak terkait. DLHK Kalbar masih berfokus pada penyelesaian penghitungan sebagai landasan penilaian atas dampak kebakaran dan penentuan konsekuensi yang sesuai. Kepastian data diharapkan membuat keputusan lebih transparan serta memberi gambaran yang jelas mengenai kerusakan hutan di wilayah terdampak.
Proses penghitungan kerusakan hutan memerlukan waktu karena pemerintah perlu menyusun dasar yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menentukan pengenaan denda karhutla. Penilaian tidak cukup dilakukan dengan perkiraan umum atau hanya melihat kondisi pada satu titik. Data mengenai lokasi dan luas area terdampak perlu diperiksa secara cermat, lalu dikaitkan dengan bukti yang tersedia. Ketelitian ini penting agar gambaran kerusakan yang diperoleh mencerminkan keadaan di lapangan dan dapat digunakan dalam tahapan penanganan berikutnya. Dengan demikian, lamanya proses bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan penilaian memiliki landasan yang memadai.
Pengumpulan bukti dapat mencakup pemeriksaan informasi terkait area, kondisi tutupan hutan, serta dokumentasi yang relevan dengan kejadian kebakaran. Data tersebut perlu diverifikasi dan dibandingkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan batas wilayah maupun cakupan dampaknya. Pemerintah juga memerlukan keterangan ahli untuk membantu menafsirkan temuan teknis, menjelaskan metode penilaian, dan menilai hubungan bukti dengan kondisi kerusakan. Masukan ahli dapat mendukung pemahaman yang lebih utuh, terutama ketika pengukuran membutuhkan keahlian tertentu. Seluruh unsur tersebut perlu disatukan secara hati-hati sebelum hasil penghitungan digunakan sebagai dasar pertimbangan.
Perhitungan yang cermat diperlukan pula agar dasar pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dan didukung oleh informasi yang jelas. Luas area terdampak menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan, tetapi penetapannya harus mengikuti proses pemeriksaan, bukan asumsi awal. Pemerintah perlu menyusun gambaran menyeluruh mengenai kerusakan hutan dengan memperhatikan bukti lapangan, hasil analisis, dan keterangan ahli. Karena itu, informasi mengenai hasil maupun besaran denda sebaiknya menunggu pengumuman resmi setelah tahapan penilaian selesai. Sampai proses tersebut rampung, yang dapat ditegaskan adalah bahwa penghitungan ditujukan untuk menyediakan dasar yang akurat, terukur, dan sesuai aturan.
Adi Yani menyampaikan keterangan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan langkah yang telah ditempuh dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menyampaikan perkembangan upaya penanggulangannya. Informasi itu diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai respons pemerintah terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah memaparkan berbagai tindakan penanganan yang telah dilakukan serta sejauh mana pelaksanaannya. Pembahasan mencakup respons terhadap kejadian karhutla dan upaya untuk mengendalikan dampaknya. Dengan memaparkan perkembangan tersebut kepada Komnas HAM, pemda menjelaskan bahwa penanganan karhutla melibatkan lebih dari satu perangkat daerah. Koordinasi antarlembaga menjadi bagian dari penjelasan mengenai cara pemerintah menjalankan tugas penanggulangan di lapangan.
Selain membahas tindakan pemerintah, pertemuan juga menyoroti dampak kebakaran terhadap kesehatan masyarakat. Dampak tersebut menjadi perhatian karena karhutla dapat menimbulkan kondisi yang dirasakan langsung oleh warga di kawasan terdampak. Pemerintah daerah menyampaikan informasi yang tersedia mengenai korban, dengan merujuk pada data dari sejumlah pihak yang terlibat atau memiliki catatan terkait. Di sumber informasi yang disebutkan terdapat TNI dan Polri, selain pihak-pihak lainnya.
Penyampaian data tersebut memberi Komnas HAM bahan untuk memahami situasi kesehatan masyarakat dan perkembangan penanganan karhutla berdasarkan keterangan yang dihimpun. Informasi mengenai korban dapat berasal dari pencatatan masing-masing pihak, sehingga penting untuk melihatnya dalam konteks sumber data yang digunakan. Melalui pertemuan ini, DLHK Kalbar dan perangkat daerah terkait menguraikan langkah pemerintah serta informasi dampak yang telah tersedia. Keterangan Adi Yani menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada tindakan pemadaman, tetapi juga pada evaluasi penanganan dan perhatian terhadap warga yang terdampak kebakaran.
Adi Yani menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Barat sedang memproses laporan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai berbagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang telah dilakukan pemerintah daerah. Laporan tersebut memuat keterangan tentang langkah-langkah yang telah ditempuh dalam menghadapi karhutla. Penyampaiannya kepada Kemendagri menjadi bagian dari pelaporan pemerintah daerah atas upaya yang sudah berjalan, bukan keterangan mengenai tindakan yang belum dilakukan atau rencana baru.
Dalam konteks penanganan karhutla, proses penyusunan laporan dan penghitungan kerusakan hutan merupakan hal yang berbeda, tetapi berkaitan dalam memberikan gambaran mengenai dampak kebakaran. Penghitungan kerusakan dapat menjadi salah satu tahapan untuk memetakan dampak yang ditimbulkan pada hutan. Pemetaan itu membantu menyediakan dasar informasi mengenai kerusakan, tanpa dengan sendirinya menetapkan hasil akhir ataupun bentuk pertanggungjawaban pihak tertentu.
Data mengenai kerusakan juga relevan ketika pemerintah menelaah dasar pertanggungjawaban yang dapat diterapkan. Karena itu, penghitungan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses yang lebih luas, bukan disamakan dengan laporan upaya penanggulangan yang sedang diproses untuk disampaikan kepada Kemendagri. Keterangan Adi Yani menegaskan bahwa laporan tersebut berkenaan dengan berbagai upaya pemerintah daerah. Sementara itu, pengkajian kerusakan berfungsi untuk menggambarkan dampak kebakaran dan mendukung penentuan dasar pertanggungjawaban. Kedua hal tersebut dapat dipahami dalam kerangka penanganan karhutla, dengan ruang lingkup dan tujuan masing-masing. Belum ada rincian tambahan mengenai isi laporan atau hasil penghitungan yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Oleh sebab itu, uraian mengenai laporan dibatasi pada proses yang sedang berlangsung dan pokok upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla





