Sosial  

Komdigi Perkuat Portal Perlinsos, Digitalisasi Bansos Diperluas ke Puluhan Daerah

Komdigi Perkuat Portal Perlinsos, Digitalisasi Bansos Diperluas ke Puluhan Daerah

DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kapasitas Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk mendukung perluasan digitalisasi bantuan sosial di berbagai daerah. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun layanan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, mudah diakses, dan mampu menjangkau masyarakat secara nasional. Infrastruktur portal ditingkatkan agar dapat menangani pertumbuhan akses sekaligus mendukung proses pendaftaran penerima manfaat yang terus meningkat.

Kebutuhan terhadap peningkatan kapasitas sistem muncul seiring bertambahnya jumlah masyarakat yang mengakses dan mendaftarkan diri melalui Portal Perlinsos. Rahmat Danu Andika, Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, menyebutkan bahwa jumlah pendaftaran sebelumnya pernah mencapai lebih dari 200.000 per hari. Lonjakan tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap kanal digital yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi serta mengajukan diri dalam program bantuan sosial.

Secara nasional, jumlah pendaftar kini telah mencapai 6,6 juta KTP. Data tersebut mencerminkan cakupan partisipasi masyarakat yang semakin luas dalam proses pemutakhiran dan pendataan penerima bantuan. Dengan meningkatnya penggunaan portal, pemerintah perlu memastikan sistem memiliki kemampuan pemrosesan, keamanan, dan ketersediaan layanan yang memadai. Kapasitas yang kuat juga diperlukan untuk mencegah gangguan ketika terjadi peningkatan akses secara bersamaan dari berbagai wilayah.

Komdigi menargetkan perluasan jangkauan pendaftaran hingga 48 juta KTP pada akhir tahun. Target ini menjadi alasan utama penguatan Portal Perlinsos, karena jumlah pengguna yang diproyeksikan akan bertambah secara signifikan. Perluasan tersebut diharapkan dapat mempercepat digitalisasi bantuan sosial sekaligus memperkuat koordinasi data pemerintah pusat dan daerah. Melalui sistem yang lebih siap, proses pendataan dapat dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Perluasan uji coba Portal Perlinsos menunjukkan bahwa digitalisasi bantuan sosial mulai bergerak dari tahap pengenalan menuju penerapan yang lebih luas. Program ini pada awalnya dijalankan di Banyuwangi sebagai lokasi percontohan untuk menguji proses pendaftaran, pemutakhiran data, serta akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial secara digital. Setelah memperoleh pengalaman dari pelaksanaan awal tersebut, pemerintah menerapkannya di 42 kabupaten dan kota di berbagai wilayah.

Perluasan tersebut juga mencakup Bali sebagai provinsi yang menjalankan penerapan secara penuh. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menguji kesiapan infrastruktur, mekanisme pelayanan, dan pendampingan di tingkat daerah. Rahmat Danu Andika menyampaikan bahwa jumlah pendaftar di Bali telah mencapai 652.000 KTP. Angka itu setara dengan sekitar 50 persen dari populasi Bali, sehingga memperlihatkan tingginya minat masyarakat untuk mengakses layanan melalui Portal Perlinsos.

Tingginya angka pendaftaran sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan digital tidak selalu dapat dipenuhi hanya dengan menyediakan platform. Sebagian warga masih memerlukan bantuan untuk memahami tahapan pendaftaran, menyiapkan data, maupun menyelesaikan proses secara mandiri. Karena itu, pemerintah mengerahkan 18.980 agen Perlinsos di lapangan. Para agen tersebut membantu warga Bali yang membutuhkan pendampingan, terutama kelompok yang menghadapi keterbatasan akses, kemampuan digital, atau pemahaman administratif.

Pengerahan agen di tingkat lokal menjadi pelengkap bagi penguatan layanan berbasis teknologi. Kehadiran pendamping memungkinkan masyarakat memperoleh akses yang lebih setara, sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi kendala yang muncul selama pelaksanaan. Bertambahnya jumlah pengguna dan meluasnya cakupan wilayah uji coba mendorong pemerintah memperkuat infrastruktur Portal Perlinsos. Penguatan ini diperlukan agar kapasitas sistem, keamanan data, serta kualitas pelayanan mampu mengikuti peningkatan akses masyarakat dan mendukung pencapaian sasaran nasional digitalisasi bantuan sosial.

Digitalisasi bansos memberikan perubahan nyata pada kecepatan dan kemudahan penetapan penerima bantuan. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa penguatan portal perlindungan sosial dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penetapan dapat berlangsung lebih efisien. Peningkatan portal tersebut telah selesai dilakukan pada siang hari ketika pernyataan disampaikan. Sistem juga dipastikan mampu mengantisipasi kepadatan akses, terutama ketika banyak masyarakat mendaftar secara bersamaan.

Perbedaan durasi proses menjadi salah satu manfaat paling penting. Sebelum layanan terdigitalisasi, tahapan dari pendaftaran hingga penetapan penerima bantuan dapat berlangsung selama 75 sampai 200 hari. Rentang waktu tersebut dipengaruhi oleh proses administrasi, pemeriksaan berkas, serta koordinasi antarinstansi. Setelah sistem diperbarui dan prosesnya dialihkan ke platform digital, tahapan yang sama dapat diselesaikan dalam hitungan menit hingga maksimal enam jam. Percepatan ini memungkinkan bantuan disalurkan berdasarkan data yang lebih cepat diperiksa dan diperbarui.

Selain memangkas waktu, portal yang diperkuat juga menyederhanakan verifikasi data. Warga tidak lagi dibebani pengurusan berbagai dokumen fisik yang rumit untuk membuktikan kondisi dan kelayakan mereka. Informasi yang dibutuhkan dapat diproses melalui pertukaran data pada sistem pemerintahan, sehingga masyarakat tidak harus berulang kali mendatangi kantor layanan atau mengumpulkan berkas dari sejumlah instansi. Penyederhanaan ini juga dapat mengurangi risiko dokumen hilang, data ganda, dan keterlambatan akibat kesalahan administrasi.

Dari sisi biaya, digitalisasi bansos membantu mengurangi pengeluaran yang sebelumnya mungkin muncul selama proses pengajuan. Masyarakat tidak lagi perlu menanggung biaya fotokopi dalam jumlah banyak atau berbagai kebutuhan pembuktian kelayakan yang berkaitan dengan dokumen fisik. Pada dasarnya, biaya proses tersebut kini hampir tidak ada, meskipun dalam kondisi tertentu warga masih mungkin mengeluarkan ongkos tertentu, seperti biaya perjalanan. Dengan demikian, pembaruan portal tidak hanya mempercepat penetapan, tetapi juga membuat akses bantuan lebih praktis, ringan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penguatan Portal Perlinsos dilakukan melalui mekanisme pertukaran data terpadu untuk memeriksa validitas penerima bantuan secara lebih akurat dan transparan. Data dari berbagai sumber dibandingkan agar pemerintah dapat memastikan kesesuaian identitas, kondisi sosial ekonomi, serta kriteria penerima sebelum bantuan disalurkan. Proses ini diharapkan mengurangi risiko data ganda, ketidaktepatan sasaran, maupun pencantuman warga yang sudah tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, Komdigi berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, Polri, PLN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut memungkinkan verifikasi dilakukan berdasarkan informasi kependudukan, pekerjaan, kepesertaan jaminan sosial, kondisi kelistrikan, hingga data terkait kepemilikan atau penguasaan lahan.

Pertukaran informasi tersebut dilengkapi pengamanan data dan tata kelola berlapis untuk menjaga kerahasiaan sekaligus meningkatkan akurasi informasi warga. Akses, pemanfaatan, dan pemadanan data diatur melalui kewenangan yang jelas, pencatatan proses, serta pengawasan berkelanjutan. Setiap tahap penggunaan data juga memerlukan persetujuan masyarakat, sehingga pemrosesan informasi pribadi tetap memperhatikan hak warga dan prinsip perlindungan data.

Pemerintah terus memantau penentuan desil, kesiapan sistem, literasi masyarakat, dan tata kelola agar perluasan digitalisasi bantuan sosial berjalan bertanggung jawab. Masyarakat dapat mengakses portal Perlinsos untuk memeriksa kelayakan penerimaan bantuan dan memperoleh informasi resmi mengenai status mereka. Sekretaris Jenderal Komdigi Mira Tayyiba mengingatkan warga agar berhati-hati menggunakan portal resmi, memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data, serta tidak membagikan kode atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban modus penipuan yang mengatasnamakan layanan bantuan sosial.