Kemenhub Perkuat Pengawasan dan Aturan Keselamatan Transportasi

Kemenhub Perkuat Pengawasan dan Aturan Keselamatan Transportasi

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan transportasi merupakan prioritas utama pemerintah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat yang menggunakan berbagai moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Pemerintah memandang keselamatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting bagi terselenggaranya layanan transportasi yang aman, tertib, dan dapat diandalkan.

Pernyataan itu disampaikan Dudy di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan transportasi agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan mobilitas masyarakat serta berbagai potensi risiko di lapangan. “Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan transportasi sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat,” ujar Dudy.

Komitmen tersebut dijalankan melalui sejumlah langkah terpadu. Penguatan regulasi dan standar keselamatan dilakukan untuk memastikan setiap penyelenggara transportasi memenuhi ketentuan teknis, operasional, dan pelayanan yang berlaku. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap operator terus ditingkatkan, termasuk melalui pemeriksaan kelaikan sarana, kepatuhan awak, serta penerapan prosedur keselamatan. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar aturan tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.

Kementerian Perhubungan juga mendorong kampanye keselamatan yang berkelanjutan untuk membangun kesadaran seluruh pengguna transportasi. Edukasi ditujukan kepada operator, petugas, pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas sehingga keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. Kewaspadaan perlu semakin ditingkatkan ketika memasuki musim penghujan karena hujan lebat, genangan, jarak pandang terbatas, serta kondisi infrastruktur yang licin dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Melalui kombinasi aturan yang kuat, pengawasan ketat, edukasi, dan kesiapsiagaan, pemerintah berupaya menjaga perjalanan masyarakat tetap aman.

Keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam seluruh penyelenggaraan transportasi. Pandangan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebagai penegasan bahwa aspek keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan menjadi dasar dalam setiap kebijakan, pelayanan, dan operasional transportasi. Tanggung jawab ini berlaku bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, serta bagi operator yang menjalankan layanan secara langsung.

Untuk memperkuat penerapan prinsip tersebut, Kementerian Perhubungan meningkatkan pemeriksaan di lapangan secara berkala dan lebih menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelayakan sarana, kesiapan prasarana, kepatuhan pada prosedur operasional, serta kompetensi personel yang terlibat. Pengawasan juga diarahkan kepada operator agar setiap penyelenggara memenuhi kewajiban keselamatan sebelum dan selama memberikan layanan kepada masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kementerian Perhubungan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan dapat dilakukan melalui pemberian teguran, kewajiban melakukan perbaikan, pembatasan kegiatan, hingga sanksi administratif lainnya berdasarkan tingkat pelanggaran dan risiko yang ditimbulkan. Langkah ini diperlukan untuk mendorong kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya kondisi yang dapat membahayakan pengguna jasa.

Dudy menekankan bahwa pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan seluruh penyelenggara transportasi bekerja dengan acuan yang sama. “Tujuannya adalah memastikan seluruh penyelenggara transportasi bekerja berdasarkan standar yang jelas dan terukur,” ujar Dudy. Standar yang transparan memungkinkan kinerja operator dinilai secara objektif, sementara pemerintah dapat menentukan langkah perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemeriksaan lapangan yang konsisten, pengawasan operator yang lebih ketat, dan penindakan yang tegas, penyelenggaraan transportasi diharapkan menjadi lebih tertib dan aman. Pendekatan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa layanan transportasi dikelola melalui sistem keselamatan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Kementerian Perhubungan sedang menyusun formulasi aturan baru mengenai pengelolaan transportasi, khususnya pada sektor transportasi publik. Penyusunan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memastikan setiap penyelenggara memiliki komitmen yang memadai terhadap keselamatan. Salah satu aspek yang tengah dikaji ialah kewajiban asesmen bagi pengelola transportasi publik, termasuk anggota direksi dan komisaris.

Asesmen itu diharapkan tidak hanya menilai kemampuan manajerial, tetapi juga pemahaman mengenai risiko operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, serta tanggung jawab penyelenggara kepada pengguna jasa. Dengan demikian, posisi pimpinan perusahaan transportasi tidak semata-mata dipandang dari sisi bisnis, melainkan juga dari kapasitasnya dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Wakil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Ia membandingkannya dengan penerapan aturan di sektor keuangan, yang telah mensyaratkan asesmen terhadap direksi dan komisaris yang memiliki kendali atau fungsi pengawasan. “Di sektor keuangan, direksi dan komisaris yang memiliki kendali atau fungsi pengawasan harus melalui asesmen. Hal itu sedang kami kaji untuk dapat diterapkan dalam pengelolaan transportasi publik,” ujar Dudy.

Menurut Dudy, kajian tersebut penting karena perusahaan transportasi mengelola layanan yang digunakan oleh banyak orang setiap hari. Penyelenggara dan jajaran pengurusnya perlu memahami bahwa keputusan terkait operasi, pemeliharaan, sumber daya manusia, hingga manajemen risiko memiliki konsekuensi terhadap keselamatan penumpang. Karena itu, formulasi aturan akan mempertimbangkan karakteristik setiap moda dan tetap diarahkan untuk membangun standar tanggung jawab yang lebih kuat.

Apabila diterapkan, asesmen dapat menjadi instrumen pencegahan sekaligus pengawasan. Mekanisme ini diharapkan membantu memastikan bahwa pihak yang memimpin perusahaan transportasi mempunyai kompetensi, integritas, dan kesadaran keselamatan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.

Penguatan keselamatan transportasi laut perlu diarahkan secara khusus pada pengawasan angkutan barang berat di layanan penyeberangan. Menteri Perhubungan Dudy meminta operator kapal, yaitu PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperketat pemeriksaan terhadap kendaraan barang sebelum naik ke kapal. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian dimensi, berat muatan, kondisi kendaraan, serta kelengkapan dokumen dan persyaratan keselamatan.

Kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu stabilitas kapal, memperpanjang waktu bongkar muat, serta membebani fasilitas pelabuhan. Karena itu, operator perlu memastikan kendaraan berat yang akan menyeberang telah memenuhi ketentuan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengawasan di lapangan dengan koordinasi pengelola pelabuhan, operator kapal, dan instansi terkait.

Salah satu langkah yang didorong adalah pemisahan angkutan penumpang dan angkutan barang dalam layanan penyeberangan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi risiko yang muncul ketika kendaraan berat beroperasi dalam ruang dan jadwal layanan yang sama dengan penumpang. Penerapan pemisahan tersebut telah dilakukan, lain, di Pelabuhan Ketapang, dengan pengaturan layanan yang disesuaikan terhadap karakteristik pergerakan kendaraan dan pengguna jasa.

Pengaturan itu juga sejalan dengan kampanye Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027. Melalui target tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem transportasi yang bebas dari kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih secara bertahap. Penertiban angkutan barang tidak semata-mata berkaitan dengan kelancaran operasional, tetapi juga perlindungan terhadap penumpang, awak kapal, petugas pelabuhan, pengguna jalan, dan infrastruktur transportasi.

Dudy menekankan bahwa edukasi kepada operator, pengemudi, pemilik barang, dan pihak terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemahaman yang memadai akan membantu masyarakat melihat pemisahan layanan dan pemeriksaan muatan sebagai langkah keselamatan, bukan sekadar pembatasan operasional. Dengan komunikasi yang jelas serta pengawasan yang konsisten, penerapan aturan keselamatan di penyeberangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.