Jalan Terjal Pemakzulan Gibran di Tengah Tarik-Menarik Kursi Wakil Presiden

Jalan Terjal Pemakzulan Gibran di Tengah Tarik-Menarik Kursi Wakil Presiden

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Desakan publik untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran. Putusan tersebut menjadi latar yang memperkuat pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian wakil presiden. Perkembangan ini menempatkan isu pemakzulan dalam perhatian publik, terutama karena terdapat dorongan agar lembaga politik membahas keberlanjutan posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Wacana tersebut tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. Tindakan politik di DPR untuk memakzulkan Gibran mulai ikut dibicarakan sebagai salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh. Namun, pembahasan mengenai langkah itu masih berkaitan dengan keputusan lembaga-lembaga politik yang memiliki kewenangan untuk menentukan arah proses. Putusan MK menjadi salah satu konteks penting yang menyertai meningkatnya perhatian terhadap isu tersebut, tanpa dengan sendirinya menentukan kelanjutan proses politiknya.

Sosiolog politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuly Qodir, menegaskan bahwa keputusan untuk mempercepat atau menunda proses tersebut kini berada di ranah DPR dan MPR. Kedua lembaga itu dapat menentukan apakah pembicaraan mengenai pemakzulan akan segera dilanjutkan atau ditangguhkan. Pilihan lainnya adalah menunggu hingga 2029. Dengan demikian, arah isu pergantian wakil presiden masih bergantung pada keputusan politik DPR dan MPR, sementara desakan publik terus menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi pembahasan setelah putusan MK tersebut.

Pandangan Zuly Qodir menempatkan isu pemakzulan Gibran tidak semata-mata sebagai persoalan penegakan etika publik. Di satu sisi, wacana tersebut dapat dipahami sebagai tuntutan agar pejabat negara mempertanggungjawabkan sikap, kebijakan, dan tindakannya sesuai dengan norma konstitusi serta standar kepatutan. Namun, di sisi lain, setiap langkah menuju pemakzulan berlangsung dalam ruang politik yang dipenuhi kepentingan kekuasaan. Karena itu, penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak dapat dipisahkan dari cara partai-partai membaca posisi mereka dalam pemerintahan dan parlemen.

Zuly menilai, ketiadaan satu partai yang memegang posisi mayoritas tunggal membuat proses pencopotan wakil presiden berpotensi tersendat. Dalam situasi seperti ini, keputusan politik tidak hanya ditentukan oleh kuat atau lemahnya alasan etis dan hukum, tetapi juga oleh kemampuan membangun dukungan lintas partai. Setiap fraksi perlu memperhitungkan konsekuensi dari sikap yang diambil, termasuk kemungkinan perubahan keseimbangan kekuasaan setelah pemakzulan. Dukungan terhadap proses tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan dan bagaimana arah pemerintahan berikutnya.

Risiko itu, menurut Zuly, semakin nyata ketika tidak ada single majority. Partai-partai koalisi harus mengukur dampak keputusan tersebut terhadap keberlangsungan kerja sama yang telah dibangun. Langkah yang semula dipandang sebagai upaya menegakkan etika publik dapat berkembang menjadi sumber ketegangan baru apabila dianggap mengancam distribusi pengaruh, posisi politik, atau kesepakatan antarpartai. Kekhawatiran terhadap retaknya koalisi kemudian dapat mendorong partai mengambil sikap hati-hati, menunda keputusan, atau memilih kompromi. Dengan demikian, jalan pemakzulan Gibran dipengaruhi oleh pertemuan pertimbangan normatif dan kalkulasi kekuasaan, sehingga prosesnya tidak cukup dinilai hanya dari tuntutan moral, melainkan juga dari konfigurasi politik yang menentukan dukungan di setiap tahap.

Penentuan figur pengganti wakil presiden dapat menjadi salah satu hambatan paling rumit apabila proses pemakzulan benar-benar berlanjut. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kecakapan atau rekam jejak calon, melainkan juga keseimbangan kepentingan di partai-partai pendukung pemerintahan. Setiap keputusan akan dibaca sebagai tanda keberpihakan politik, terutama ketika kursi yang diperebutkan memiliki nilai strategis untuk menentukan arah pemerintahan dan peta kekuasaan berikutnya.

Apabila kandidat pengganti diambil dari salah satu partai koalisi, misalnya Golkar, NasDem, atau PKB, partai lain berpotensi merasa dianaktirikan. Penunjukan tokoh dari Golkar dapat dipandang mengabaikan kontribusi NasDem dan PKB, begitu pula sebaliknya. Persaingan tersebut dapat semakin tajam karena masing-masing partai memiliki basis dukungan, kepentingan organisasi, serta perhitungan elektoral yang berbeda. Dengan demikian, keputusan yang semestinya menjadi jalan keluar justru berisiko membuka persoalan baru di dalam koalisi.

Logika yang disampaikan Zuly memperlihatkan dilema tersebut. Jika partai dengan perolehan suara lebih kecil memperoleh posisi wakil presiden, partai-partai dengan suara lebih besar dapat mempertanyakan dasar pemberian jabatan itu. Mereka bisa menilai bahwa besarnya dukungan elektoral dan kontribusi politik tidak memperoleh penghargaan yang sepadan. Sebaliknya, apabila figur dari partai dengan suara lebih besar yang dipilih, partai lain mungkin merasa hanya dimanfaatkan sebagai pendukung tanpa mendapatkan ruang yang setara dalam pembagian kekuasaan.

Tarik-menarik kepentingan ini membuat proses seleksi menjadi sangat sensitif. Perbedaan sikap tidak berhenti pada perdebatan mengenai nama calon, tetapi dapat berkembang menjadi kecemburuan, saling curiga, dan negosiasi yang berkepanjangan. Bila tidak dikelola melalui kesepakatan yang transparan dan dapat diterima bersama, koalisi berisiko mengalami perpecahan internal. Setiap pihak mungkin memilih mengamankan kepentingannya sendiri, sehingga dukungan politik terhadap pemerintahan melemah dan stabilitas kekuasaan semakin sulit dipertahankan.

Perubahan politik di sekitar kursi wakil presiden berpotensi berlangsung panjang karena persoalannya tidak hanya berkaitan dengan prosedur ketatanegaraan. Di balik wacana tersebut terdapat perhitungan mengenai pembagian posisi, pengaruh, dan akses kekuasaan di para petinggi partai. Selama belum tercapai kesepakatan mengenai siapa yang memperoleh peran strategis setelah perubahan berlangsung, proses politik akan menghadapi hambatan dan tarik-menarik kepentingan.

Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi yang menuntut kehati-hatian. Setiap langkah yang diambil dapat memengaruhi hubungan antarpartai yang selama ini menopang pemerintahannya. Keputusan yang dianggap terlalu menguntungkan satu kelompok dapat memicu kekecewaan dari partai lain, terlebih apabila para elite merasa tidak dilibatkan dalam penentuan arah perubahan. Karena itu, kalkulasi politik tidak cukup didasarkan pada kebutuhan jangka pendek, tetapi juga pada kemampuan menjaga soliditas koalisi pendukung pemerintahan.

Pertimbangan tersebut semakin penting jika dikaitkan dengan peta kekuatan menuju 2029. Prabowo perlu membaca kemungkinan perubahan dukungan, posisi partai-partai dalam koalisi, serta potensi munculnya poros politik baru. Langkah yang keliru dapat memperlemah kerja sama internal dan mengurangi ruang gerak pemerintah dalam menghadapi persaingan politik berikutnya. Sebaliknya, keputusan yang disusun melalui komunikasi dan pembagian kepentingan yang jelas dapat membantu mencegah konflik terbuka di para pendukung.

Dalam pandangan Zuly, pemilihan figur pengganti juga tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan emosional dan keseimbangan antarpartai. Sosok yang dipilih harus mampu diterima oleh berbagai pihak, bukan figur yang menimbulkan rasa tersisih, kekecewaan, atau sakit hati di kalangan koalisi. Dengan demikian, hambatan yang ada menunjukkan bahwa persoalan ini masih berada dalam tahap kalkulasi politik yang kompleks, tanpa memastikan ke mana arah akhirnya akan bergerak.