Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada 9 Oktober 2026

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada 9 Oktober 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Layanan SIM keliling kembali tersedia pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pelayanan tersebut ditujukan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dan memerlukan proses perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tanggal tersebut, layanan SIM keliling mencakup empat wilayah, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Masyarakat di wilayah-wilayah tersebut dapat memanfaatkan layanan yang disediakan sesuai cakupan daerahnya masing-masing. Informasi mengenai ketersediaan layanan ini diharapkan membantu pemilik SIM mempersiapkan kebutuhan perpanjangan sebelum masa berlaku dokumen berakhir.

Perpanjangan SIM menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen berkendara tetap sah digunakan. Karena layanan keliling hadir di sejumlah wilayah, masyarakat memiliki pilihan fasilitas yang lebih dekat dengan lokasi aktivitas sehari-hari. Namun, layanan ini secara khusus ditujukan bagi SIM yang masih aktif, sehingga pemohon perlu memastikan status masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan.

Empat wilayah yang tercakup dalam layanan pada Jumat, 9 Oktober 2026, meliputi Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Penyebutan wilayah tersebut menjadi acuan awal bagi masyarakat untuk mengetahui keberadaan layanan SIM keliling pada hari itu. Dengan informasi ini, pemilik SIM dapat menyesuaikan rencana perpanjangan berdasarkan wilayah layanan yang tersedia, terutama bagi mereka yang ingin mengurus dokumen berkendara secara lebih praktis.

Layanan SIM keliling pada dasarnya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM aktif. Oleh sebab itu, warga di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat mencermati informasi layanan pada 9 Oktober 2026 agar tidak melewatkan kesempatan untuk memperbarui masa berlaku SIM melalui fasilitas yang tersedia di wilayah masing-masing.

Layanan SIM keliling di Jakarta pada 9 Oktober 2026 tersedia di lima titik yang tersebar di beberapa wilayah. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memperhatikan ketentuan dokumen dan waktu operasional yang berlaku. Setiap titik melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sehingga layanan ini tidak ditujukan untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa.

Titik pertama berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Cakung dan sekitarnya. Titik kedua adalah LTC Glodok, Jakarta Barat, yang melayani pemohon dari wilayah pusat perdagangan dan permukiman di sekitar Glodok.

Selanjutnya, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan. Pemohon di kawasan Kalibata, Pancoran, dan wilayah sekitarnya dapat mempertimbangkan titik ini untuk proses perpanjangan. Titik keempat berlokasi di Mall Artha Gading, Jakarta Utara, sehingga masyarakat dari kawasan Kelapa Gading dan daerah sekitar dapat mengakses layanan SIM keliling dengan lebih praktis.

Titik kelima berada di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Lokasi ini melengkapi pilihan pelayanan bagi pemohon yang beraktivitas atau berdomisili di kawasan pusat kota. Dengan demikian, lima lokasi tersebut mencakup wilayah Jakarta Timur, Barat, Selatan, Utara, dan Pusat.

Pemohon disarankan membawa SIM lama yang masih berlaku, kartu tanda penduduk, serta dokumen pendukung lain sesuai persyaratan. Datanglah lebih awal karena kuota pelayanan dapat terbatas setiap hari dan pendaftaran mungkin dihentikan setelah kapasitas terpenuhi. Sebelum berangkat, masyarakat juga sebaiknya memastikan kembali jadwal, persyaratan, serta kemungkinan perubahan informasi melalui kanal resmi terkait.

Persebaran layanan SIM keliling pada 9 Oktober 2026 tidak hanya mencakup wilayah Jakarta, tetapi juga menjangkau Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran titik layanan di sejumlah pusat perbelanjaan serta lokasi strategis diharapkan memudahkan masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Setiap wilayah memiliki ketentuan layanan yang perlu diperhatikan sebelum pemohon berangkat.

Di Bogor, pelayanan tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa SIM yang akan diperpanjang masih aktif, sekaligus membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan terhadap masa berlaku penting dilakukan karena layanan perpanjangan pada titik ini ditujukan bagi SIM yang belum kedaluwarsa.

Sementara itu, masyarakat Bekasi dapat mengakses layanan di Mitra 10 Jatimakmur. Titik pelayanan ini melayani perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih aktif. Pemohon perlu menyesuaikan jenis SIM dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan dokumen identitas telah disiapkan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih lancar. Layanan di lokasi ini menjadi pilihan bagi warga Bekasi dan sekitarnya yang mencari akses perpanjangan SIM di luar kantor pelayanan tetap.

Di Bandung, titik pelayanan berada di McDonald’s Soekarno Hatta dan BPRKS Leuwipanjang. Sebelum mendatangi salah satu lokasi, pembaca disarankan memperhatikan jam operasional masing-masing titik layanan. Waktu pelayanan dapat menjadi pertimbangan penting, terutama karena setiap lokasi mungkin memiliki pengaturan operasional yang berbeda. Dengan memeriksa informasi terbaru terlebih dahulu, pemohon dapat memilih lokasi yang paling sesuai dan mengurangi risiko datang di luar waktu pelayanan.

Pemohon yang hendak menggunakan layanan SIM keliling perlu menyiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan utama yang harus dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dan salinannya sebagai bukti kepemilikan serta dasar pengajuan perpanjangan. Dokumen tersebut sebaiknya ditempatkan dalam satu map agar mudah diperiksa oleh petugas dan tidak ada berkas yang tertinggal.

Persyaratan lain yang perlu disiapkan meliputi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua dokumen ini menjadi bagian dari proses administrasi perpanjangan SIM, sehingga pemohon sebaiknya memastikan dokumen telah diperoleh dari fasilitas atau layanan yang sesuai sebelum datang ke gerai SIM keliling. Ketersediaan dokumen yang lengkap dapat membantu mengurangi waktu pemeriksaan dan mencegah pemohon harus kembali karena persyaratan belum terpenuhi.

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Tarif tersebut hanya mencakup biaya administrasi perpanjangan dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Oleh karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kedua kebutuhan tersebut. Besaran biaya layanan pendukung dapat berbeda sesuai penyelenggara atau lokasi pemeriksaan yang digunakan.

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, permohonan tidak dapat diproses melalui layanan keliling dan pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas. Sebelum berangkat, periksa kembali keaslian, salinan, dan kelengkapan seluruh dokumen, termasuk kesesuaian data pada KTP dan SIM. Pemohon juga dianjurkan datang lebih pagi agar memperoleh antrean lebih awal dan proses administrasi dapat berlangsung lebih lancar.