Jakarta | Menteri Perdagangan Budi Santoso mengingatkan pelaku usaha di Indonesia agar tidak bergantung pada satu atau dua negara sebagai pemasok barang impor. Ia menyampaikan peringatan tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pesan itu menyoroti pentingnya memperluas pilihan sumber pasokan, sehingga kebutuhan industri tidak hanya bertumpu pada sejumlah kecil negara pemasok.
Menurut Budi, ketergantungan pada sedikit pemasok dapat memperkuat posisi tawar negara-negara tersebut. Ketika Indonesia hanya mengandalkan satu atau dua sumber, pihak pemasok memiliki posisi yang lebih kuat dalam hubungan pasokan. Sebaliknya, ruang Indonesia untuk menentukan pilihan menjadi lebih terbatas. Karena itu, ia mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan sebaran negara asal barang impor dan tidak menjadikan jumlah pemasok yang terbatas sebagai satu-satunya pilihan.
Peringatan tersebut menempatkan diversifikasi pemasok sebagai perhatian dalam menjaga pasokan bagi industri. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya melihat ketersediaan barang dari satu atau dua negara, tetapi juga mempertimbangkan pilihan pemasok yang lebih luas. Dengan pilihan sumber yang tidak terkonsentrasi pada sedikit negara, posisi Indonesia dalam hubungan dengan pemasok dapat menjadi lebih seimbang. Budi menekankan bahwa ketergantungan pada sedikit pihak berpotensi membuat posisi tawar mereka lebih kuat, sementara posisi Indonesia melemah.
Dalam forum pimpinan Kadin itu, pesan Menteri Perdagangan tersebut ditujukan kepada dunia usaha agar mencermati ketergantungan impor. Perluasan pilihan pemasok menjadi pokok perhatian yang ia sampaikan, bukan sekadar menjaga hubungan dengan pemasok yang sudah ada. Inti peringatannya adalah menghindari situasi ketika pasokan impor Indonesia bertumpu pada satu atau dua negara saja. Dengan demikian, perhatian terhadap pilihan pemasok berkaitan langsung dengan keseimbangan posisi tawar Indonesia dan negara yang memasok barang. Budi menyampaikan hal itu kepada para pelaku usaha yang hadir di Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Komposisi impor Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar barang yang masuk digunakan untuk mendukung kegiatan produksi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dipaparkan Budi, sekitar 91 persen impor terdiri atas bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Sementara itu, barang konsumsi mencakup sekitar 8,7 persen dari keseluruhan impor. Angka tersebut memperlihatkan perbedaan porsi yang jelas kebutuhan industri dan barang yang langsung dikonsumsi. Dengan demikian, pembahasan mengenai impor tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan permintaan konsumen, tetapi juga dengan ketersediaan berbagai input yang diperlukan oleh pelaku usaha di dalam negeri.
Budi menilai susunan tersebut mencerminkan kondisi industri domestik yang masih berkembang dan masih memerlukan pasokan dari luar negeri. Bahan baku dan bahan penolong dibutuhkan dalam proses produksi, sedangkan barang modal mendukung kegiatan usaha dan kapasitas produksi. Kebutuhan atas kelompok barang tersebut menjadikan hubungan pasokan lintas negara sebagai bagian penting dalam menjaga berlangsungnya kegiatan industri. Data komposisi impor yang disampaikan itu memberi gambaran mengenai jenis barang yang banyak dibutuhkan, tanpa menggeser fakta bahwa porsi terbesar merupakan input produksi, bukan barang konsumsi. Porsi barang konsumsi sekitar 8,7 persen tetap menjadi bagian dari impor, namun nilainya lebih kecil dibandingkan gabungan bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.
Dalam konteks kebutuhan tersebut, memiliki alternatif negara pemasok menjadi penting bagi Indonesia. Pilihan pemasok yang beragam dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan dan barang yang digunakan industri, terutama karena pasokan luar negeri masih diperlukan dalam perkembangan industri domestik. Perluasan pilihan negara pemasok berkaitan langsung dengan komposisi impor yang didominasi kebutuhan produksi sebagaimana dipaparkan Budi berdasarkan data BPS. Uraian itu menempatkan pasokan industri sebagai perhatian utama dalam melihat struktur impor. Pada saat yang sama, angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai dengan kategorinya: sekitar 91 persen mencakup bahan baku, bahan penolong, dan barang modal, sedangkan sekitar 8,7 persen berupa barang konsumsi. Komposisi ini menjelaskan kebutuhan pasokan yang ada, tanpa mengubah angka yang dilaporkan atau menambahkan perkiraan baru tentang sumber maupun nilai impor.
Budi mendorong Indonesia memperluas pilihan pemasok karena sumber pasokan yang beragam dapat membantu menjaga posisi negara dalam memenuhi kebutuhan industri. Ketika kebutuhan penting hanya bergantung pada satu atau dua pemasok, ruang untuk mempertimbangkan alternatif menjadi terbatas. Situasi ini dapat membuat hubungan pasokan tidak seimbang: pemasok memiliki pengaruh lebih besar, sementara Indonesia menghadapi kesulitan untuk beralih apabila terjadi perubahan harga, kebijakan, atau ketersediaan barang. Karena itu, memiliki lebih banyak pilihan bukan sekadar upaya administratif, melainkan bagian dari strategi untuk menjaga kepentingan nasional.
Ketergantungan pada sedikit pemasok juga dapat memperkuat daya tawar pihak pemasok dalam menentukan syarat kerja sama. Jika pemasok mengetahui bahwa pembeli tidak memiliki sumber alternatif yang mudah dijangkau, posisi mereka dalam negosiasi cenderung lebih kuat. Indonesia pun dapat berada dalam posisi yang lebih lemah saat membahas harga, volume, jadwal pengiriman, maupun ketentuan lainnya. Budi menilai keadaan seperti ini berbahaya. Risiko tersebut patut diperhatikan karena keputusan pasokan tidak hanya menyangkut transaksi, tetapi juga kemampuan industri memperoleh bahan atau barang yang dibutuhkan secara berkelanjutan.
Dampaknya dapat meluas ketika pemasok utama mengalami gangguan, membatasi pengiriman, atau menghadapi kendala produksi dan distribusi. Tanpa alternatif yang memadai, industri nasional mungkin harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pasokan, menyesuaikan kegiatan produksi, atau menanggung biaya tambahan. Gangguan semacam itu berpotensi menghambat kelancaran operasional dan memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan pasar. Dengan demikian, risiko ketergantungan bukan hanya persoalan hubungan dagang dengan pemasok, melainkan juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan kegiatan industri di dalam negeri.
Memperluas pilihan pemasok dapat mengurangi kerentanan tersebut sekaligus memberi Indonesia ruang lebih luas untuk membandingkan penawaran dan merundingkan persyaratan. Pilihan alternatif juga dapat membantu ketika sumber yang biasa digunakan tidak mampu memenuhi kebutuhan. Upaya ini tidak berarti mengabaikan pemasok yang sudah ada, tetapi menghindari keadaan ketika pasokan penting bertumpu pada terlalu sedikit pihak. Menurut penilaian Budi, langkah diversifikasi diperlukan agar Indonesia tidak mudah tertekan dalam hubungan pasokan dan agar kebutuhan industri nasional tetap dapat dipenuhi dengan lebih terjaga. Dengan pilihan yang lebih luas, daya tawar dapat diperkuat, sementara risiko terganggunya pasokan dapat dikelola secara lebih baik.Pemerintah memperluas jaringan perjanjian perdagangan dengan berbagai negara sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pasokan bagi industri nasional. Langkah ini membantu Indonesia mengurangi risiko ketergantungan pada pemasok dari satu negara atau kawasan tertentu. Ketika jalur pasokan terganggu, pilihan sumber barang dan bahan baku yang lebih beragam dapat memberi ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan kebutuhan produksi. Karena itu, perjanjian dagang dipandang tidak hanya sebagai instrumen diplomasi ekonomi, tetapi juga sebagai salah satu cara memperkuat ketahanan rantai pasok.
Budi menjelaskan bahwa tujuan perjanjian perdagangan tidak terbatas pada upaya mengejar surplus neraca perdagangan. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung perkembangan industri dan mendorong peningkatan ekspor. Akses pasar yang lebih luas dapat membuka peluang bagi produk Indonesia, sementara hubungan dagang yang lebih terstruktur berpotensi mendukung kelancaran akses terhadap barang dan input yang diperlukan industri. Dengan demikian, pembahasan perjanjian perlu mempertimbangkan manfaat bagi kegiatan produksi dan daya saing, bukan hanya nilai transaksi atau posisi neraca perdagangan.
Hingga kini, sebanyak 25 perjanjian dagang telah diimplementasikan, sedangkan 13 perjanjian lainnya masih berada dalam proses ratifikasi.
Baca juga: Koops TNI Habema Amankan Kampung Balamai atas, Pangkoops: Ketegasan untuk Melindungi Masyarakat dan Menjaga Ruang Damai | Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU






