JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya. JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Mashudi untuk meletakkan jabatan sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keterangan yang tercatat menyebut Menurut Yusril, langkah tersebut menunjukkan sikap bertanggung jawab di tengah perhatian publik terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Data lain dalam laporan menunjukkan Yusril menyampaikan penghargaan atas keputusan Mashudi setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran dirinya di Jakarta pada Kamis (1/10).
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pengunduran diri Mashudi berkaitan dengan kontroversi temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan itu menjadi sorotan karena keberadaan fasilitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan, pengawasan, dan tata kelola pemasyarakatan. Peristiwa tersebut kemudian mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penerimaan surat itu menjadi bagian penting dari proses administratif setelah Mashudi menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi memimpin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kasus di Lapas Cibinong menambah perhatian terhadap upaya pemerintah membenahi layanan dan manajemen pemasyarakatan.
Fasilitas yang dianggap mewah di dalam lapas memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan, pemberian izin, serta pengawasan terhadap warga binaan dan petugas. Karena itu, polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi dan kepastian penerapan aturan secara konsisten. Apresiasi Yusril terhadap langkah Mashudi menunjukkan bahwa pengunduran diri dipandang sebagai bentuk respons atas persoalan yang berkembang. Selanjutnya, kementerian perlu memastikan proses evaluasi berjalan terbuka dan menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul fasilitas, pihak yang mengetahui keberadaannya, serta prosedur pengawasan yang semestinya diterapkan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri menunjukkan adanya integritas moral serta kesadaran terhadap tanggung jawab yang melekat pada jabatannya. Sikap tersebut dipandang bukan sekadar respons administratif terhadap polemik, melainkan bentuk kesediaan untuk mengambil konsekuensi atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Yusril menyatakan menghormati langkah Mashudi mundur setelah kontroversi mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat ke publik. Menurutnya, pengunduran diri merupakan keputusan yang tidak mudah, terutama bagi pejabat yang memegang posisi strategis. Keputusan itu memperlihatkan bahwa Mashudi memahami pentingnya menjaga kepercayaan publik dan kewibawaan institusi, ketika muncul persoalan yang menimbulkan perhatian serta pertanyaan dari masyarakat. Sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi memiliki tanggung jawab terhadap berbagai hal yang berlangsung dalam lingkungan pemasyarakatan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebijakan yang secara langsung ditetapkan, tetapi juga mencakup pengawasan, pembinaan, dan tata kelola di unit-unit pemasyarakatan. Karena itu, setiap peristiwa yang terjadi di dalam lingkup tersebut dapat berpengaruh terhadap penilaian publik atas kepemimpinan serta kinerja pejabat yang berada di tingkat pusat. Yusril juga menekankan bahwa etika harus menjadi dasar perilaku seseorang ketika memegang jabatan publik. Seorang pejabat tidak cukup hanya bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur formal, tetapi perlu menunjukkan kepatutan, keteladanan, serta kepekaan terhadap dampak dari setiap tindakan. Dalam pandangan tersebut, tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Artinya, pejabat harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah suatu tindakan sesuai dengan nilai kepantasan dan amanah jabatan, sebelum menilai persoalan hanya dari sisi ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penilaian ini menempatkan keputusan Mashudi sebagai wujud pertanggungjawaban moral sekaligus pengingat bahwa integritas merupakan unsur penting dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengunduran diri Mashudi dari jabatannya merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan etik atas polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Namun, langkah tersebut tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum. Dalam prinsip hukum, seseorang tetap dapat dimintai keterangan atau diproses apabila terdapat dasar dan bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran selama menjalankan tugas. Penegasan itu disampaikan seiring dengan investigasi aparat penegak hukum terhadap temuan Ombudsman mengenai dugaan fasilitas dan perlakuan khusus di lingkungan Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjelaskan fakta, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menilai apakah terdapat pelanggaran administratif, etik, atau pidana. Proses hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang diperiksa. Dengan demikian, keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri tidak dapat dipahami sebagai cara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya dalam temuan tersebut ketika masih menjabat, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Status tidak lagi sebagai pejabat tidak serta-merta menghilangkan relevansi tindakan atau keputusan yang diduga dilakukan pada masa jabatannya. Yusril juga menyampaikan harapan agar Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum yang berkaitan dengan kondisi di Lapas Cibinong. Meski demikian, harapan tersebut tidak boleh memengaruhi independensi proses investigasi. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, sehingga penanganan perkara dapat berlangsung transparan dan memberikan kepastian hukum. Hasil pemeriksaan diharapkan mampu menjawab persoalan secara menyeluruh sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, menyampaikan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi. Surat tersebut berkaitan dengan polemik fasilitas mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penerimaan surat itu menjadi bagian dari proses administratif setelah Mashudi menyampaikan keputusannya untuk meninggalkan jabatan yang diemban. Akbar menjelaskan, pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sikap itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengambil tanggung jawab personal terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah Menteri Agus Andrianto yang menerima keputusan Mashudi, sebagaimana turut dihormati oleh Yusril sebagai bagian dari proses penanganan polemik tersebut. Meski terjadi perubahan pada posisi kepemimpinan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan situasi itu tidak mengganggu tugas dan fungsi kementerian. Akbar menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan, terutama pada bidang pemasyarakatan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Operasional lembaga pemasyarakatan serta pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan oleh jajaran terkait sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab yang berlaku. Kementerian juga memastikan seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berlangsung melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap proses administrasi, pengelolaan pemasyarakatan, dan pemberian layanan kepada warga binaan maupun masyarakat tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengunduran diri Mashudi diposisikan sebagai proses pertanggungjawaban atas peristiwa tertentu, bukan sebagai hambatan bagi keberlanjutan pelayanan maupun pelaksanaan agenda kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.







