Harga Emas Antam Tetap Rp2,54 Juta per Gram: Rincian Pecahan dan Buyback

Harga Emas Antam Tetap Rp2,54 Juta per Gram: Rincian Pecahan dan Buyback

Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Senin, 26 Oktober 2026, tercatat tidak berubah dan berada di angka Rp2.540.000 per gram. Dengan demikian, harga untuk satu gram emas Antam pada tanggal tersebut tetap sama dengan tingkat yang dicatat sebelumnya, tanpa kenaikan maupun penurunan dibandingkan pembanding yang tersedia.

Pembanding dalam informasi harga ini adalah Sabtu, 24 Oktober 2026. Pada hari itu, harga emas Antam juga berada di Rp2.540.000 per gram. Kesamaan angka pada kedua tanggal tersebut menunjukkan bahwa harga yang dilaporkan untuk Senin bertahan pada tingkat yang sama seperti pada Sabtu. Perbandingan ini terbatas pada dua tanggal yang disebutkan, sehingga tidak mencakup perubahan pada hari lain.

Harga Rp2.540.000 per gram tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Karena itu, angka ini perlu dibaca sesuai dengan lokasi dan tanggal yang menyertainya: harga emas batangan Antam di kantor Pulogadung pada Senin, 26 Oktober 2026. Informasi ini tidak menyatakan harga untuk lokasi lain, dan tidak memberikan rincian terpisah mengenai pecahan emas selain acuan per gram.

Bagi pembaca yang membandingkan harga, acuan yang tersedia adalah nilai per gram pada dua tanggal tersebut. Pada Sabtu, 24 Oktober, satu gram tercatat Rp2.540.000; pada Senin, 26 Oktober, nilainya tetap Rp2.540.000. Selisih kedua angka itu adalah Rp0 per gram. Penyajian angka dan tanggal secara berdampingan membantu memperjelas bahwa tidak ada perubahan harga yang tercatat dalam perbandingan tersebut.

Dengan demikian, catatan harga untuk Senin menunjukkan posisi yang stabil terhadap data Sabtu yang tersedia, yakni Rp2.540.000 per gram di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Uraian ini hanya menyampaikan angka, waktu, lokasi, serta pembanding yang disebutkan, tanpa menambahkan penjelasan mengenai penyebab harga bertahan atau menggambarkan keadaan pasar secara lebih luas.

Harga emas Antam tersedia dalam beragam pecahan, mulai dari keping kecil 0,5 gram hingga ukuran besar 1 kilogram. Perbedaan nominal antarpilihan membantu pembeli menyesuaikan pembelian dengan anggaran dan kebutuhan. Agar mudah dibandingkan, berikut rincian harga setiap ukuran sesuai data yang tersedia. Seluruh angka menunjukkan harga untuk satu keping pada berat yang disebutkan.

Untuk pecahan paling kecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.320.000. Ukuran 1 gram tercatat Rp2.540.000, sedangkan pecahan 2 gram seharga Rp5.020.000. Pada ukuran 3 gram, harganya Rp7.505.000, dan emas 5 gram dijual Rp12.475.000. Sementara itu, pembeli yang mempertimbangkan keping 10 gram dapat merujuk harga Rp24.895.000. Rangkaian pecahan ini dapat menjadi pilihan bagi konsumen yang ingin membeli dalam jumlah relatif terbatas atau mengatur pembelian secara bertahap.

Untuk ukuran menengah, harga emas Antam 25 gram adalah Rp62.112.000. Pecahan 50 gram tercatat Rp124.145.000, sementara ukuran 100 gram dihargai Rp248.212.000. Pada kelompok ini, nilai pembelian meningkat seiring bertambahnya berat, sehingga pembeli dapat membandingkan total biaya berdasarkan jumlah gram yang diinginkan.

Adapun pecahan besar meliputi ukuran 250 gram dengan harga Rp620.265.000 dan 500 gram seharga Rp1.240.320.000. Pilihan terbesar dalam daftar adalah 1.000 gram atau 1 kilogram, dengan harga Rp2.480.600.000. Dengan rincian yang tersusun berdasarkan berat tersebut, pembaca dapat melihat perbandingan harga dari ukuran terkecil ke terbesar tanpa menyamakan nominal tiap pecahan. Perlu diperhatikan pula bahwa harga yang tercantum merupakan nilai untuk ukuran masing-masing, bukan harga per gram. Karena itu, angka pada keping 1 gram tidak dapat langsung dikalikan begitu saja untuk memastikan harga pecahan lain. Sebelum membeli, pembaca sebaiknya mencocokkan kembali harga dan ketersediaan produk pada kanal penjualan resmi, sebab informasi harga dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Rincian ini memudahkan konsumen meninjau anggaran pembelian berdasarkan berat emas yang dipilih.

Harga buyback emas Antam tercatat tetap sebesar Rp2.335.000 per gram. Buyback adalah nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam, sehingga angka ini menggambarkan harga jual dari sisi pemilik emas. Nilai tersebut berbeda dari harga yang dibayarkan konsumen saat membeli emas baru dari Antam. Dengan memahami perbedaan sudut pandang ini, pembaca dapat menafsirkan informasi harga secara tepat dan tidak menganggap kedua angka sebagai nilai yang sama. Harga buyback yang tidak berubah berarti nilai jual kembali per gram tetap pada nominal tersebut dalam informasi yang tersedia, bukan bahwa harga pembelian juga berada pada angka yang sama.

Dalam daftar harga, harga pembelian emas Antam untuk pecahan satu gram berada di kisaran Rp2,54 juta per gram, sedangkan buyback tercatat Rp2.335.000 per gram. Harga pembelian merupakan biaya yang perlu dikeluarkan seseorang untuk memperoleh batangan emas dari Antam. Sebaliknya, harga buyback merupakan nilai yang digunakan saat pemilik menyerahkan kembali emasnya untuk dijual. Karena fungsi dan pihak yang bertransaksi berbeda, kedua harga memang perlu dibaca sebagai informasi terpisah. Angka pembelian tidak dapat digunakan sebagai perkiraan langsung atas uang yang akan diterima ketika menjual emas, begitu pula angka buyback bukan harga untuk membeli batangan baru.

Perbedaan harga beli dan buyback penting diperhatikan sebelum melakukan transaksi maupun menghitung nilai kepemilikan. Pemilik yang berencana menjual emas sebaiknya menggunakan harga buyback sebagai acuan awal, sementara calon pembeli perlu merujuk pada harga pembelian sesuai pecahan yang dipilih. Nilai akhir transaksi dapat bergantung pada ketentuan dan proses yang berlaku, sehingga informasi harga sebaiknya diperiksa kembali sebelum transaksi dilakukan. Dalam membaca kabar harga Antam ini, patokannya jelas: harga pembelian satu gram sekitar Rp2,54 juta, sedangkan harga yang diterima saat menjual kembali tercatat Rp2.335.000 per gram. Tidak ada angka pembanding buyback untuk tanggal lain dalam informasi ini, sehingga tidak tepat menyimpulkan adanya kenaikan atau penurunan dibandingkan hari sebelumnya.

Dalam informasi mengenai pembelian emas batangan, ketentuan pajak yang dicantumkan merujuk pada PMK No. 34/PMK 10/2017. Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,9 persen. Keterangan ini menjadi bagian dari informasi biaya dan ketentuan yang menyertai transaksi pembelian emas, selain harga emas yang berlaku.

Tarif PPh 22 tersebut disebut berlaku sebesar 0,9 persen apabila pembeli tidak menyertakan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi. Karena itu, pembeli dapat memperhatikan informasi mengenai identitas pajak yang diperlukan saat melakukan pembelian. Penyebutan tarif ini membantu memberikan gambaran mengenai potongan pajak yang tercantum untuk transaksi emas batangan.

Apabila pembeli menyertakan nomor NPWP pada setiap transaksi, tarif potongan pajak dapat menjadi 0,45 persen. Ketentuan penyertaan NPWP tersebut berlaku untuk setiap transaksi sebagaimana keterangan yang dicantumkan. Dengan demikian, angka tarif yang relevan dalam informasi ini adalah 0,9 persen tanpa penyertaan NPWP dan 0,45 persen ketika nomor NPWP disertakan pada setiap pembelian.

Perbedaan tarif tersebut perlu diperhatikan ketika meninjau rincian pembelian emas batangan. Pembeli dapat mencermati apakah nomor NPWP telah dicantumkan untuk transaksi yang dilakukan, karena hal itu berkaitan dengan tarif potongan pajak yang diinformasikan. Penjelasan ini terbatas pada ketentuan PPh 22 dan tarif yang disebutkan, tanpa mengubah harga emas maupun rincian pecahan yang ditawarkan.