Jakarta | Pada Minggu, 25 Oktober 2026, Pertamina belum mengubah harga BBM nonsubsidi untuk Oktober. Dengan demikian, harga yang berlaku pada tanggal tersebut masih mengikuti ketentuan pada periode sebelumnya. Informasi ini memberi gambaran bahwa belum ada penyesuaian baru untuk jenis bahan bakar nonsubsidi yang dibahas selama bulan ini. Bagi konsumen, status harga tersebut berarti acuan pembelian tetap sama seperti sebelumnya, sampai ada pemberitahuan resmi mengenai perubahan berikutnya.
Perlu diperhatikan bahwa kabar harga BBM nonsubsidi ini memiliki cakupan khusus. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh harga BBM yang dipasarkan Pertamina, termasuk bahan bakar bersubsidi. Karena itu, keterangan bahwa harga belum berubah sebaiknya dipahami terbatas pada kelompok nonsubsidi, bukan sebagai pernyataan bahwa semua jenis BBM memiliki harga yang sama atau mengalami perlakuan serupa. Setiap kategori dapat memiliki ketentuan dan mekanisme penetapan harga yang berbeda.
Harga BBM nonsubsidi dapat menjadi perhatian masyarakat karena perubahan harga berpotensi memengaruhi pengeluaran kendaraan pribadi maupun biaya operasional usaha. Namun, tidak adanya penyesuaian pada Oktober berarti konsumen tidak perlu menerapkan angka baru hanya berdasarkan kabar mengenai perubahan harga. Untuk mengetahui nominal yang berlaku bagi produk tertentu, masyarakat tetap perlu memeriksa informasi resmi Pertamina atau papan harga di stasiun pengisian bahan bakar. Langkah ini membantu memastikan bahwa harga yang dijadikan acuan sesuai dengan wilayah, jenis produk, dan waktu transaksi.
Dengan demikian, pokok informasi pada 25 Oktober 2026 adalah belum adanya perubahan harga BBM nonsubsidi Pertamina selama Oktober, sementara harga tetap mengikuti periode sebelumnya. Kabar ini tidak menggantikan kebutuhan untuk memeriksa rincian setiap produk dan tidak mencakup kesimpulan mengenai harga BBM bersubsidi. Jika kemudian ada penyesuaian, pengumuman resmi menjadi rujukan yang tepat untuk mengetahui mulai kapan perubahan berlaku serta jenis BBM yang terdampak.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa harga BBM nonsubsidi Pertamina masih sama dengan harga pada periode sebelumnya. Keterangan tersebut disampaikan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dengan demikian, pada saat pernyataan itu disampaikan, belum ada perubahan harga untuk jenis BBM nonsubsidi yang dimaksud. Informasi ini menjadi penjelasan perusahaan mengenai kebijakan harga yang berlaku, sekaligus menegaskan bahwa harga pada periode tersebut dipertahankan seperti sebelumnya.
Kitty menjelaskan bahwa Pertamina mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Selain itu, kondisi masyarakat juga menjadi perhatian dalam proses pertimbangan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa keputusan untuk menyesuaikan atau mempertahankan harga tidak disampaikan terpisah dari penilaian atas berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Namun, keterangan yang diberikan tidak merinci faktor-faktor tersebut satu per satu, sehingga penjelasannya cukup dipahami sebagaimana disampaikan: Pertamina mempertimbangkan berbagai faktor serta kondisi masyarakat sebelum menetapkan penyesuaian.
Dalam konteks harga pada 25 Oktober 2026, keterangan 1 Oktober tersebut menyatakan bahwa harga BBM nonsubsidi masih sama dengan periode sebelumnya. Pernyataan Kitty juga menjelaskan dasar umum yang diperhatikan Pertamina ketika mempertimbangkan penyesuaian, tanpa menyebut rincian tambahan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut adalah bahwa harga belum berubah pada saat pernyataan disampaikan dan bahwa Pertamina memperhatikan berbagai faktor serta kondisi masyarakat sebelum melakukan penyesuaian. Penetapan harga selanjutnya tetap perlu merujuk pada informasi resmi yang diterbitkan perusahaan untuk periode terkait.
Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan daerah sekitarnya, harga empat BBM nonsubsidi Pertamina yang berlaku berdasarkan ketentuan per 2 September 2026 mengalami kenaikan dibandingkan harga sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Rincian ini penting diperhatikan karena harga dapat berbeda menurut wilayah, mengikuti besaran PBBKB yang berlaku di masing-masing daerah.
Pertamax Turbo dipatok Rp19.600 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp18.300 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.300 untuk setiap liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 kini dijual Rp19.150 per liter, dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp16.600 per liter. Kenaikan untuk produk bensin ini mencapai Rp2.550 per liter. Kedua angka tersebut merujuk pada produk yang berbeda, sehingga pengguna sebaiknya memastikan jenis bahan bakar saat membandingkan harga di SPBU.
Pada kelompok bahan bakar diesel, Dexlite tercatat seharga Rp23.700 per liter. Harga sebelumnya untuk Dexlite adalah Rp19.700 per liter, sehingga perubahan yang terjadi sebesar Rp4.000 per liter. Pertamina Dex, yang merupakan produk diesel berbeda, dijual Rp25.200 per liter. Sebelumnya, harga Pertamina Dex berada di angka Rp21.150 per liter, atau lebih rendah Rp4.050 per liter dari harga yang disebutkan berlaku per 2 September 2026.
Urutan harga tersebut menunjukkan Pertamina Dex memiliki harga tertinggi di empat produk yang dirinci, sedangkan Pertamax Green 95 merupakan yang terendah. Namun, pemilihan BBM tidak hanya bergantung pada harga per liter. Pengendara perlu menyesuaikan jenis bahan bakar dengan rekomendasi kendaraan dan kebutuhan penggunaan. Saat menghitung perkiraan pengeluaran, kalikan harga per liter produk yang dipilih dengan jumlah liter yang akan dibeli, lalu perhatikan kemungkinan perbedaan tarif di wilayah lain. Angka-angka ini menjadi acuan untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen, bukan daftar harga seragam bagi seluruh Indonesia.
Rincian harga BBM nonsubsidi yang dibahas dalam artikel ini memiliki cakupan wilayah tertentu, bukan gambaran harga yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Angka yang dicantumkan secara khusus mengacu pada daerah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. DKI Jakarta termasuk dalam cakupan tersebut, demikian pula wilayah sekitarnya yang menggunakan ketentuan pajak daerah yang sama. Karena itu, pembaca perlu memperhatikan keterangan wilayah ketika membandingkan harga produk Pertamina atau menggunakan angka dalam perencanaan pengeluaran. Perbedaan ketentuan pajak dan kebijakan harga di daerah lain dapat menghasilkan nominal yang berbeda. Dengan memahami batas cakupan ini, rincian yang disajikan dapat dibaca secara tepat, tanpa dianggap mewakili seluruh provinsi atau kabupaten di Indonesia.
Acuan waktu untuk angka-angka tersebut adalah harga yang berlaku per 2 September 2026. Tanggal ini menjelaskan periode berlakunya rincian harga, sedangkan 25 Oktober 2026 merupakan tanggal yang tercantum pada judul artikel. Kedua tanggal itu memiliki fungsi berbeda dan sebaiknya tidak disamakan: informasi harga yang dibahas merujuk pada tanggal acuan September, bukan secara otomatis merupakan pembaruan untuk tanggal Oktober. Harga BBM dapat berubah mengikuti penyesuaian yang diumumkan, sehingga pembaca yang memerlukan angka terkini perlu memeriksa informasi resmi Pertamina sesuai waktu dan lokasi pembelian. Penyebutan tanggal acuan membantu memastikan konteks angka tetap jelas, terutama ketika artikel dibaca setelah periode tersebut berlalu atau dibandingkan dengan daftar harga yang lebih baru.
Dengan demikian, seluruh nominal yang disebut dalam rincian ini sebaiknya dipahami sebagai harga untuk wilayah ber-PBBKB 5 persen, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya, serta berlaku berdasarkan acuan 2 September 2026. Informasi tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan harga di daerah lain, karena sumber rincian ini tidak menyajikan daftar yang mencakup seluruh Indonesia. Pembaca di luar wilayah tersebut sebaiknya tidak mengasumsikan bahwa harga yang sama berlaku di SPBU setempat; periksa penetapan harga yang relevan untuk daerah masing-masing sebelum mengambil keputusan.






