Denny Indrayana Jelaskan Pencabutan Gugatan Terkait Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Denny Indrayana Jelaskan Pencabutan Gugatan Terkait Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Jakarta | Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kuasa hukum pihak penggugat, menjelaskan alasan pencabutan gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Keterangan itu disampaikan pada Kamis, 29 Oktober, ketika ia berada di kantor pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta. Penjelasan Denny berpusat pada proses pembuktian dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Denny, persoalan utama yang menjadi perhatian pihaknya adalah tidak diserahkannya bukti ijazah SMA Gibran oleh pihak tergugat. Tergugat dalam perkara tersebut ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Denny menyatakan, dokumen yang diminta itu penting untuk menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang menjadi pokok sengketa di pengadilan.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah meminta pihak tergugat menghadirkan bukti ijazah tersebut dalam persidangan. Namun, menurut keterangannya, dokumen itu tidak disampaikan. Karena bukti yang dinilai relevan tersebut tidak muncul dalam proses pemeriksaan, pihak penggugat mempertimbangkan kembali kelanjutan perkara. Denny mengaitkan keputusan mencabut gugatan dengan keadaan pembuktian itu, bukan dengan perubahan fokus terhadap dokumen yang sejak awal dipersoalkan.

Keterangan tersebut menggambarkan alasan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, sekaligus menjelaskan mengapa perkara mengenai surat penyetaraan pendidikan itu tidak diteruskan melalui gugatan yang sama. Pernyataan bahwa ijazah tidak dihadirkan merupakan penjelasan Denny atas jalannya persidangan dan sikap pihaknya. Pokok keterangannya adalah bahwa permintaan majelis untuk menunjukkan bukti ijazah SMA Gibran tidak dipenuhi oleh tergugat, sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam pencabutan gugatan di PTUN Jakarta.

Denny Indrayana menilai bukti yang disampaikan pihak tergugat selama persidangan belum menjawab persoalan pokok dalam gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Menurutnya, dokumen yang diajukan lebih banyak berupa landasan aturan, seperti peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan undang-undang. Keberadaan berbagai ketentuan itu, dalam pandangannya, belum menerangkan secara langsung dasar yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan tersebut. Karena itu, ia membedakan bukti berupa aturan umum dan dokumen yang dapat menjelaskan proses penerbitan surat yang menjadi pokok perkara.

Keberatan Denny juga berkaitan dengan bukti ijazah yang diminta dalam perkara. Ia menyatakan bahwa materi yang diajukan tergugat belum memperlihatkan bukti ijazah sebagaimana yang dipersoalkan. Dengan demikian, menurut penilaiannya, kumpulan peraturan yang disampaikan belum menggantikan dokumen yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat maupun bukti pendidikan yang diminta. Penjelasan tersebut merupakan penilaian Denny atas kelengkapan bukti yang muncul dalam persidangan, bukan kesimpulan tentang status atau keabsahan surat penyetaraan.

Denny menegaskan bahwa bukti dari pihak tergugat, menurutnya, masih tidak ada. Pernyataan itu merujuk pada bukti yang ia nilai diperlukan untuk menjawab inti persoalan, bukan pada ketiadaan seluruh dokumen atau aturan yang telah diserahkan selama proses sidang. Ia tetap mengakui bahwa tergugat mengajukan sejumlah peraturan, tetapi menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan dasar spesifik penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran dan tidak cukup memperlihatkan ijazah yang diminta. Dengan uraian itu, Denny menjelaskan alasan keberatannya terhadap pembuktian tergugat tanpa menyatakan sendiri apakah surat tersebut sah atau tidak. Penilaian mengenai kecukupan bukti dan perkara secara keseluruhan tetap berada dalam proses persidangan, sementara keterangannya menggambarkan pandangan yang ia sampaikan mengenai materi yang telah diajukan. Fokus kritiknya, sebagaimana diterangkan, adalah kesenjangan aturan yang diserahkan dan bukti konkret yang menurutnya diperlukan untuk menjawab pertanyaan utama dalam perkara tersebut secara langsung dan terukur.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan keputusan yang muncul secara mendadak. Menurutnya, pihak penggugat telah mempertimbangkan langkah tersebut sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang, sebagaimana ia tafsirkan, menyatakan tidak memiliki bukti kelulusan SMA Gibran Rakabuming Raka. Pertimbangan itu berkaitan dengan pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan, yakni dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan. Denny menegaskan, proses di PTUN telah dimulai lebih dahulu daripada gugatan yang mereka ajukan ke MK.

Meski demikian, pihaknya tidak segera menghentikan perkara setelah putusan MK. Denny mengatakan mereka masih menunggu iktikad baik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menjelaskan dasar administrasi penerbitan surat penyetaraan tersebut. Mereka, menurut keterangannya, ingin melihat apakah kementerian bersedia menghadirkan bukti yang menjadi landasan penerbitan surat itu dalam persidangan. Bagi para penggugat, dokumen tersebut penting agar proses pemeriksaan dapat menguji secara terbuka alasan dan ketentuan yang digunakan oleh kementerian.

Denny menyebut kesempatan untuk memberikan penjelasan itu tetap dinantikan, walaupun pihaknya telah memiliki pertimbangan sendiri terkait kelanjutan gugatan. Namun, hingga minggu sebelumnya, bukti dasar yang diminta belum disampaikan, menurut keterangan Denny. Kondisi tersebut kemudian memengaruhi sikap penggugat dan tim kuasa hukum saat mengikuti persidangan. Mereka menilai ketiadaan dokumen membuat pemeriksaan belum menjawab pertanyaan utama mengenai dasar surat penyetaraan pendidikan yang disengketakan.

Dalam situasi itu, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out. Denny menggambarkan tindakan tersebut sebagai bentuk protes terhadap proses yang mereka nilai tidak berlangsung dengan sungguh-sungguh. Aksi itu, menurutnya, bukan sekadar respons terhadap jalannya satu persidangan, melainkan cara menyampaikan keberatan atas belum hadirnya bukti yang dianggap mendasar. Penjelasan Denny menempatkan keputusan menunggu kementerian dan aksi walk out sebagai dua tahap dalam sikap mereka: memberi ruang bagi Kemendikdasmen untuk menunjukkan dasar penerbitan surat, lalu memprotes ketika bukti tersebut belum ditampilkan. Penilaian mengenai kelengkapan bukti dan proses persidangan tetap menjadi bagian dari keterangan pihak penggugat, sementara alasan resmi kementerian perlu merujuk pada penjelasan kementerian sendiri.

Catatan perkara yang tercantum di situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut gugatan diajukan pada 15 Juli 2026. Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana, sementara pihak yang digugat ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai pihak-pihak yang terlibat dan objek administrasi yang diminta untuk diperiksa melalui proses peradilan tata usaha negara.

Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu bertanggal 6 Agustus 2019 dan berkaitan dengan penyetaraan ijazah. Dengan demikian, pokok permohonan yang tercatat berpusat pada keabsahan keputusan administratif tersebut, bukan semata-mata pada perdebatan umum mengenai riwayat pendidikan. Penilaian atas permintaan pembatalan tetap berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan perkara dan bukti yang diajukan para pihak.

Surat keputusan penyetaraan itu memiliki kaitan dengan pemeriksaan administratif persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut menjadi dasar yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ketika memeriksa pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Karena itu, gugatan terhadap keputusan tersebut menempatkan aspek legalitas dokumen sebagai bagian penting dari perkara yang dicatat di PTUN. Hubungan ini menjelaskan mengapa perkara tersebut mendapat perhatian publik, terutama dalam pembahasan mengenai proses verifikasi dokumen calon dalam tahapan pemilihan.

Namun, pencatatan gugatan dan permintaan untuk membatalkan keputusan tidak dengan sendirinya mengubah status hukum surat penyetaraan itu. Permohonan penggugat perlu dibedakan dari putusan pengadilan: yang pertama merupakan tuntutan yang diajukan dalam perkara, sedangkan yang kedua merupakan hasil pemeriksaan hakim.

Baca juga: Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan