Bisnis  

BREN, CUAN, dan DSSA Siapkan Buyback Rp2,5 Triliun di Tengah Sanksi OJK

BREN, CUAN, dan DSSA Siapkan Buyback Rp2,5 Triliun di Tengah Sanksi OJK

Jakarta | PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimum gabungan Rp2,5 triliun. Rencana tersebut menjadi perhatian karena disampaikan ketika harga saham ketiga emiten sedang mengalami penurunan. Buyback merupakan aksi korporasi yang memungkinkan perusahaan membeli kembali sahamnya, dengan batas dana yang telah ditetapkan masing-masing perusahaan. Nilai yang diumumkan menunjukkan kapasitas maksimum untuk pelaksanaan rencana, bukan kepastian bahwa seluruh dana akan digunakan. Karena itu, jumlah realisasi dapat berbeda dari batas maksimum yang disampaikan.

BREN menetapkan batas dana buyback hingga Rp1 triliun. CUAN menyiapkan dana maksimum Rp500 miliar, sedangkan DSSA menetapkan batas hingga Rp1 triliun. Jika seluruh batas tersebut dijumlahkan, nilai maksimumnya mencapai Rp2,5 triliun. Ketiga perusahaan menyebut tujuan aksi korporasi ini adalah membantu menstabilkan harga saham di tengah penurunan harga. Dengan demikian, rencana buyback perlu dipahami sebagai langkah yang memiliki batas nominal dan tujuan sebagaimana diumumkan, bukan sebagai jaminan bahwa harga saham akan pulih atau bergerak pada tingkat tertentu. Perkembangan pelaksanaan dan keterbukaan informasi perusahaan tetap menjadi hal yang perlu dicermati investor.

Nilai maksimum buyback gabungan itu juga dapat dibandingkan secara nominal dengan total denda Rp2,1 triliun yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak-pihak terkait ketiga emiten. Secara angka, batas rencana buyback lebih besar Rp400 miliar daripada total denda tersebut. Perbandingan ini menggambarkan skala nominal kedua angka, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterkaitan rencana pembelian kembali saham dan sanksi OJK. Informasi mengenai buyback dan denda merupakan hal berbeda: yang pertama adalah rencana aksi korporasi oleh emiten, sementara yang kedua merupakan sanksi regulator kepada pihak-pihak terkait. Investor sebaiknya menilai setiap informasi berdasarkan pengumuman resmi dan konteksnya masing-masing.

Pelaksanaan buyback BREN dan CUAN dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kedua emiten menyatakan aksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai ketentuan yang berlaku. BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai pihak yang akan melaksanakan pembelian saham. Untuk CUAN, pelaksana yang ditunjuk adalah PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Perseroan belum menetapkan batas volume pembelian saham untuk setiap hari perdagangan. Meski demikian, pelaksanaan tetap mengikuti jumlah maksimum buyback yang telah diumumkan serta memperhatikan persyaratan minimum saham beredar di publik atau free float.

DSSA menetapkan periode buyback paling lama tiga bulan, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Perseroan memperkirakan biaya transaksi dan jasa perantara sekitar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli. Seluruh dana untuk ketiga aksi korporasi tersebut bersumber dari kas internal masing-masing perusahaan. Dengan demikian, buyback tidak direncanakan menggunakan tambahan pinjaman atau sumber pendanaan eksternal. Emiten juga menyatakan memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional selama periode pembelian kembali saham.

BREN, CUAN, dan DSSA menilai aksi tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja operasional, pendapatan, maupun kemampuan pembiayaan perusahaan. Untuk BREN dan CUAN, perusahaan menyampaikan proforma posisi keuangan per 30 Juni 2026 setelah memperhitungkan buyback. Pada BREN, total aset dan ekuitas masing-masing diperkirakan turun US$55,72 juta, atau sekitar Rp1 triliun menggunakan kurs Rp17.948 per dolar AS. Sementara itu, aset dan ekuitas CUAN masing-masing diperkirakan berkurang US$28 juta. Penurunan tersebut mencerminkan penggunaan kas untuk membeli saham, bukan perubahan pada laba periode berjalan. Kedua perusahaan memperkirakan laba bersih dan laba per saham dasar tetap tidak berubah. Rincian jadwal, penunjukan sekuritas, serta proforma ini memberi gambaran tentang cara aksi dilaksanakan dan konsekuensi akuntansinya, sementara perusahaan tetap wajib mematuhi batas buyback dan menjaga tingkat free float minimum sepanjang pelaksanaan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terkait sejumlah persoalan transaksi dan penjatahan saham yang melibatkan DSSA, BREN, dan CUAN. Denda sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA. Dalam perkara penjatahan saham, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada pihak terkait BREN dan Rp100 miliar kepada pihak terkait CUAN. Besaran denda tersebut perlu dibedakan dari proses pidana: sanksi administratif merupakan tindakan pengawasan, sedangkan temuan pemeriksaan atau indikasi tindak pidana belum dengan sendirinya berarti telah ada putusan pidana terhadap pihak yang diperiksa.

Pemeriksaan atas penawaran umum perdana (IPO) BREN dan CUAN menyoroti bagaimana saham ditawarkan dan dibagikan kepada pemesan. Menurut temuan OJK, sejak awal saham yang ditawarkan direncanakan untuk kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Pola itu dinilai menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu dan membatasi jumlah saham yang tersedia bagi publik atau free float. Konteks ini penting karena keterbatasan saham beredar dapat memengaruhi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan, sementara penjatahan semestinya dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan pasar modal. Temuan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan regulator, bukan pernyataan bahwa setiap pihak terkait telah terbukti bersalah secara pidana.

Untuk CUAN, OJK juga menemukan dugaan penyesatan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas, yang disebut bertujuan memungkinkan pihak tertentu memperoleh penjatahan besar. Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, regulator turut mengidentifikasi keuntungan tidak sah yang berkaitan dengan pemesanan saham. OJK telah memeriksa lima direksi kedua perusahaan atas indikasi tindak pidana pasar modal dalam proses IPO. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan dugaan pelanggaran dan tidak boleh disamakan dengan penetapan kesalahan oleh pengadilan. Dengan demikian, latar belakang sanksi mencakup persoalan transaksi DSSA serta temuan mengenai proses penjatahan IPO BREN dan CUAN, termasuk konsentrasi kepemilikan dan dugaan praktik yang merugikan keterbukaan pasar.

Saham yang diperoleh emiten melalui buyback akan berstatus sebagai saham treasuri selama masih dikuasai perseroan. Status tersebut membedakannya dari saham yang dimiliki pemegang saham publik: saham treasuri tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak berhak menerima dividen. Dengan demikian, pembelian kembali saham tidak serta-merta memberi perseroan hak untuk menggunakan suara atau memperoleh pembagian laba atas saham yang telah dibeli.

Emiten wajib mengalihkan saham treasuri paling lambat tiga tahun setelah periode buyback berakhir. Sejumlah opsi dapat ditempuh, lain menjual saham di dalam maupun di luar bursa, menariknya melalui pengurangan modal, atau menggunakannya dalam program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen. Pilihan cara pengalihan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggunaan saham hasil buyback tidak selalu berujung pada penjualan kembali di pasar.

Dalam keterangannya, CUAN secara eksplisit membuka kemungkinan menjual kembali saham yang dibeli apabila harga saham meningkat. Jika penjualan dilakukan pada harga yang lebih tinggi daripada harga pembelian, perseroan berpotensi memperoleh keuntungan. Pernyataan tersebut perlu dibedakan dari opsi pengelolaan saham treasuri secara umum: tidak semua emiten menyatakan bahwa kenaikan harga menjadi alasan atau pemicu untuk melepas saham hasil buyback. Realisasi langkah CUAN tetap bergantung pada kondisi pasar dan keputusan perseroan.

Sementara itu, manajemen DSSA menyebut buyback ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham agar lebih mencerminkan fundamental perusahaan, serta menjaga kepercayaan publik.

Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI