Makassar | Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Tenggat sebelumnya ditetapkan pada 18 Oktober 2026, tetapi waktu tersebut dinilai belum cukup untuk mencapai target sertifikasi yang telah ditetapkan. Dengan perpanjangan selama dua tahun, pelaku usaha memperoleh waktu tambahan untuk mengurus sertifikat dan menyesuaikan proses produksi maupun layanan mereka. Kebijakan ini menjadi perubahan penting dalam pelaksanaan kewajiban halal, terutama bagi UMKM yang masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur dan menyiapkan persyaratan administratif.
Keputusan memperpanjang tenggat tersebut diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keterangan mengenai kebijakan itu di Makassar pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia berbicara setelah menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memilih memberi kelonggaran waktu karena pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan target yang diharapkan. Penundaan ini bukan berarti kewajiban sertifikasi dihapus, melainkan tenggatnya disesuaikan agar lebih banyak pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan.
Perpanjangan hingga 2028 memberi ruang bagi pemerintah untuk menata dukungan sekaligus bagi UMKM untuk menyelesaikan proses sertifikasi secara bertahap. Capaian yang belum memenuhi target menjadi alasan utama perubahan jadwal, sehingga kebijakan diarahkan untuk menjembatani aturan dengan kesiapan pelaku usaha. Selama masa tambahan tersebut, pelaku UMKM tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mencari informasi resmi mengenai tahapan pengajuan sertifikat. Pemerintah juga perlu memastikan sosialisasi dan layanan pendampingan dapat menjangkau usaha dengan beragam skala dan kondisi. Dengan demikian, tenggat baru diharapkan dapat memberi waktu yang realistis tanpa menghilangkan tujuan kebijakan, yaitu memastikan produk dan layanan yang diwajibkan memenuhi ketentuan halal. Pengumuman ini sekaligus memberi kepastian awal bagi pelaku usaha mengenai perubahan jadwal, meski rincian pelaksanaan dan dukungan lanjutan tetap perlu mengikuti penjelasan resmi pemerintah.
Pemerintah menerima aspirasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menghadapi kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan mengenai penyesuaian batas waktu kewajiban sertifikasi. Maman menjelaskan bahwa kebijakan tidak hanya mempertimbangkan jadwal yang telah ditetapkan, tetapi juga keadaan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan. Pemerintah menilai perlu memahami kesiapan UMKM agar penerapan kewajiban dapat berlangsung dengan mempertimbangkan kemampuan mereka, tanpa mengabaikan tujuan sertifikasi halal.
Menurut Maman, persoalan yang dihadapi sebagian pelaku usaha bukan hanya soal kesiapan menjalankan proses sertifikasi. Tahapan verifikasi serta pemenuhan dokumen administrasi juga dinilai dapat menjadi beban bagi usaha kecil. Pelaku usaha perlu menyiapkan persyaratan yang diminta dan mengikuti proses pemeriksaan, sementara kemampuan serta kesiapan setiap usaha tidak selalu sama. Karena itu, aspirasi mengenai kesulitan dalam memenuhi tahapan tersebut perlu diperhatikan ketika pemerintah menentukan langkah berikutnya. Uraian ini menempatkan verifikasi dan kelengkapan dokumen sebagai bagian dari pertimbangan, bukan sebagai alasan untuk menghapus kewajiban sertifikasi.
Atas dasar masukan tersebut, pemerintah mengkaji jalan tengah, termasuk usulan untuk mengundur batas sertifikasi halal UMKM hingga 2028. Penundaan itu dibahas sebagai upaya memberi ruang bagi pelaku usaha yang belum siap menyelesaikan proses, sekaligus mempertimbangkan tahapan yang perlu dipenuhi. Maman menyampaikan alasan tersebut dengan merujuk pada aspirasi dan kondisi yang disampaikan oleh UMKM, terutama terkait kesiapan usaha, verifikasi, serta administrasi. Pembahasan mengenai tenggat waktu karenanya perlu melihat pelaksanaan di lapangan dan beban pemenuhan persyaratan yang dirasakan sebagian pelaku. Pemerintah masih mengkaji pilihan kebijakan sebelum menetapkan keputusan lebih lanjut. Dengan demikian, rencana perubahan batas waktu mencerminkan upaya merespons kesulitan yang disampaikan UMKM, bukan perubahan terhadap tujuan sertifikasi halal maupun pernyataan bahwa semua usaha mengalami kendala yang sama.
Perpanjangan batas waktu sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 2028 tidak berarti kewajiban tersebut dihapus. Penyesuaian jadwal hanya memberikan ruang tambahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan secara bertahap. Karena itu, UMKM tetap perlu memahami persyaratan yang berlaku dan menyiapkan proses pengajuan sertifikat halal, meskipun tenggat pelaksanaannya diperpanjang.
Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014. Ketentuan ini bukan kebijakan baru yang muncul pada masa pemerintahan Prabowo, melainkan bagian dari kerangka hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya. Penjelasan tersebut penting agar perubahan jadwal tidak disalahartikan sebagai pembatalan aturan atau sebagai tanda bahwa sertifikasi halal tidak lagi diperlukan.
Waktu tambahan diberikan dengan mempertimbangkan kesiapan banyak pelaku UMKM. Proses sertifikasi dapat memerlukan dokumen usaha, informasi bahan baku, serta keterangan mengenai tahapan produksi. Bagi usaha kecil yang memiliki keterbatasan tenaga dan sumber daya, mengumpulkan persyaratan tersebut sekaligus dapat menjadi tantangan. Perpanjangan tenggat diharapkan membantu mereka menyiapkan dokumen secara lebih tertib dan memperoleh pendampingan yang sesuai.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemenuhan aturan tidak menimbulkan beban administrasi yang berlebihan. Pendekatan yang lebih sederhana, informasi yang mudah dipahami, serta akses terhadap layanan dan pendampingan dapat membantu UMKM mengikuti prosedur tanpa mengganggu kegiatan usaha sehari-hari. Dengan dukungan tersebut, sertifikasi halal dapat dijalankan sebagai proses yang terjangkau dan jelas, bukan sekadar kewajiban administratif yang sulit dipenuhi.
Bagi pelaku usaha, langkah yang dapat dilakukan selama masa penyesuaian ialah memeriksa kelengkapan data, mencatat bahan yang digunakan, dan mencari informasi resmi mengenai jalur sertifikasi yang sesuai. Pemerintah, pada saat yang sama, diharapkan menyampaikan panduan dan tahapan pelaksanaan secara konsisten. Dengan demikian, tenggat yang diperpanjang berfungsi sebagai kesempatan untuk bersiap, sementara kewajiban hukum sertifikasi halal tetap berlaku dan perlu dipenuhi sesuai ketentuan.
Pemerintah masih mengkaji mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, seiring dengan pembahasan perpanjangan batas waktu hingga 2028. Kajian tersebut diperlukan untuk mencari jalan tengah kewajiban hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan kemampuan pelaku UMKM memenuhi persyaratan. Di satu sisi, kepastian mengenai produk halal tetap menjadi bagian dari kewajiban yang harus dijalankan. Di sisi lain, proses pemenuhan ketentuan perlu mempertimbangkan kondisi usaha mikro dan kecil, termasuk kapasitas mereka dalam mengurus persyaratan dan mengikuti tahapan sertifikasi. Karena itu, kebijakan pelaksanaan tidak hanya perlu menegaskan kewajiban, tetapi juga memastikan jalur pemenuhannya dapat dijangkau oleh pelaku usaha. Pemerintah berupaya merumuskan pendekatan yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan tersebut tanpa mengabaikan tujuan jaminan produk halal.
Maman menyatakan pemerintah ingin menemukan formulasi yang tidak menjadikan kewajiban sertifikasi sebagai beban bagi UMKM. Pernyataan ini menempatkan kemudahan pelaksanaan sebagai bagian penting dari pembahasan, bukan sebagai penghapusan kewajiban. Mekanisme yang dikaji diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi ketentuan dengan lebih memungkinkan, sesuai kemampuan mereka. Upaya tersebut juga berkaitan dengan bagaimana persyaratan diterapkan secara tepat, sehingga kewajiban hukum dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan kegiatan usaha. Dalam mencari rumusan yang sesuai, pemerintah perlu memperhatikan hambatan yang muncul ketika UMKM mengurus sertifikasi, terutama pada sisi administrasi. Dengan begitu, kebijakan yang disiapkan dapat menjaga tujuan perlindungan melalui jaminan produk halal sekaligus menghindari prosedur yang sulit dijalankan oleh usaha berskala mikro dan kecil. Formulasi yang proporsional menjadi harapan dalam pembahasan ini.
Perpanjangan waktu hingga 2028 diharapkan dapat dimanfaatkan UMKM untuk mempersiapkan sertifikasi secara bertahap. Waktu tambahan tersebut dapat memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menata kebutuhan dan memahami proses yang perlu ditempuh, tanpa menganggap kewajiban itu hilang.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla






