Tambang Diduga Rusak Kawasan Hutan di Probolinggo, LSM Paskal Warning Pabrik Semen

Tambang Diduga Rusak Kawasan Hutan di Probolinggo, LSM Paskal Warning Pabrik Semen

Probolinggo – Maraknya aktivitas pertambangan tras yang diduga masuk kawasan hutan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan serius dari Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya. Organisasi tersebut mendesak sejumlah pabrik semen di Jawa Timur agar lebih selektif dan memperketat pengawasan terhadap material tambang yang diterima dari para pemasok.

Ketua Paskal Probolinggo Raya, Sulaiman, mengatakan perusahaan semen tidak cukup hanya menerima dokumen legalitas tambang dari supplier. Menurutnya, perlu ada pengawasan langsung di lapangan guna memastikan material tras yang dikirim benar-benar berasal dari lokasi tambang yang sah dan tidak merusak kawasan hutan.

“Kami berharap setiap perusahaan atau produsen semen melakukan pengecekan berkala terhadap tambang yang menyuplai tras sebagai bahan baku semen. Bahkan akan lebih baik jika perusahaan menempatkan perwakilan di lokasi quarry sebagai quality control perusahaan,” ujar Sulaiman, Minggu (10/05/2026).

Ia menilai, legalitas tambang yang ditunjukkan supplier belum tentu menjamin seluruh material berasal dari titik koordinat izin resmi. Dalam praktiknya, kata dia, terdapat potensi material diambil dari lokasi lain yang tidak memiliki izin ataupun berada di kawasan terlarang.

“Bisa saja supplier hanya melampirkan legalitas tambang resmi, namun praktik di lapangan material diambil dari luar koordinat izin tambang. Ini yang harus benar-benar diawasi,” tegasnya.

Belakangan ini, dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Patalan ramai diperbincangkan publik. Material hasil tambang tersebut diduga disuplai ke sejumlah pabrik semen di Jawa Timur sebagai bahan baku produksi.

Sulaiman menegaskan, perusahaan penerima material tambang juga memiliki tanggung jawab moral maupun hukum untuk memastikan bahan baku yang digunakan tidak berasal dari aktivitas ilegal atau merusak lingkungan.

Menurutnya, apabila perusahaan tetap menerima material dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka berpotensi terjerat ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Ia mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Jangan sampai pihak pabrik sebagai penerima material dianggap turut berperan dalam praktik tambang ilegal serta perusakan lingkungan, khususnya kawasan hutan yang saat ini menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Selain dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, Paskal juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi pengangkutan material tambang tras. Sejumlah armada pengangkut disebut diduga belum mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan.

“Persyaratan seperti ini tidak boleh disepelekan. Semua sudah diatur dalam UU Minerba. Jangan seenaknya sendiri dan harus patuh terhadap aturan,” tambah Sulaiman.

Paskal mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin agar segera menghentikan kegiatannya. Jika aktivitas tersebut tetap berlangsung, pihaknya mengaku siap membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Segera hentikan atau akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Selain Pasal 161 UU Minerba, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penambangan ilegal, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengenai larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan tambang maupun pabrik semen yang diduga menerima suplai material tras dari wilayah tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik. (Tim/**)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *