Polisi Tangkap Pria yang Diduga Edarkan Sabu di Keputih, Surabaya

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Edarkan Sabu di Keputih, Surabaya

Surabaya | Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran sabu di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memeriksa kebenaran informasi sekaligus mencari pihak yang diduga terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons laporan warga mengenai dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dan menelusuri petunjuk yang tersedia hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial AM, berusia 28 tahun, sebagai orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Setelah identitasnya diketahui, petugas melanjutkan upaya untuk menemukan dan mengamankan AM. Polisi kemudian menangkap pria itu pada Jumat (16/10), sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Keputih. Penangkapan berlangsung setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan warga dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Meski demikian, dugaan keterlibatan AM tetap perlu dipahami sebagai perkara yang ditangani melalui proses hukum, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahannya. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, mengidentifikasi AM, lalu menangkapnya pada malam hari di wilayah Sukolilo. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Warga diharapkan tetap menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi, tanpa mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Dengan tindak lanjut aparat, informasi tersebut dapat diperiksa melalui proses penyelidikan yang terukur. Dalam kasus ini, laporan masyarakat menjadi titik awal bagi polisi untuk menelusuri dugaan aktivitas dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menyampaikan bahwa AM diduga sedang bersiap membagi sabu menjadi sejumlah paket kecil saat polisi melakukan penangkapan di Keputih, Surabaya. Dalam proses yang diduga tengah berlangsung itu, AM disebut menggunakan plastik klip untuk memisahkan sabu ke dalam kemasan berukuran lebih kecil.

Keterangan mengenai kondisi saat penangkapan tersebut disampaikan Dodi pada Minggu (8/11). Informasi itu menggambarkan dugaan kegiatan yang ditemukan petugas di lokasi, tetapi tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan kepolisian. AM belum dinyatakan bersalah, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian perkara berdasarkan alat bukti serta ketentuan yang berlaku.

Keberadaan plastik klip dan dugaan persiapan membagi sabu menjadi beberapa paket menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika. Temuan tersebut dapat membantu penyidik menelusuri tujuan pengemasan, kemungkinan pola distribusi, serta hubungan barang yang diamankan dengan aktivitas yang sedang diselidiki. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci jumlah paket, berat sabu, ataupun pihak lain yang mungkin terlibat.

Dalam penanganan perkara narkotika, petunjuk dari lokasi penangkapan biasanya diperiksa bersama keterangan dan barang bukti lain. Karena itu, dugaan bahwa AM hendak membagi sabu tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan jaringan atau alur peredarannya. Penyidik perlu menguji temuan tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan mengenai peran tersangka maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Penjelasan Dodi memberi gambaran awal mengenai alasan kegiatan AM di lokasi itu menjadi perhatian petugas. Persiapan membagi sabu menggunakan plastik klip dinilai relevan dalam penyelidikan dugaan peredaran, sementara rincian perkara lainnya tetap menunggu keterangan resmi dan perkembangan penanganan oleh kepolisian. Dengan demikian, informasi mengenai penangkapan dan barang yang diduga hendak dikemas perlu dibedakan dari kesimpulan hukum akhir terhadap AM.

Dalam penanganan perkara dugaan peredaran sabu di Keputih, Surabaya, polisi menyita barang bukti dari AM berupa tiga kantong plastik klip yang berisi sabu-sabu. Berat total barang bukti yang ditemukan tersebut sekitar 27,494 gram. Rincian ini menjelaskan jumlah kemasan yang disita sekaligus berat keseluruhan isinya berdasarkan keterangan yang tersedia.

Angka 27,494 gram merujuk pada berat total sabu-sabu yang tercatat sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dengan demikian, angka tersebut bukan berat untuk masing-masing kantong plastik klip, melainkan jumlah dari tiga kantong yang ditemukan dan disita. Tidak ada rincian mengenai berat setiap kantong secara terpisah dalam informasi yang disebutkan.

Penyebutan jumlah dan berat barang bukti menjadi bagian penting dalam laporan penangkapan karena memberikan gambaran mengenai benda yang diamankan polisi dari AM. Namun, keterangan itu sebatas mencatat tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat gabungan sekitar 27,494 gram. Angka tersebut tidak dapat diubah menjadi taksiran lain atau diperlakukan sebagai ukuran yang berbeda dari berat barang bukti yang dilaporkan.

Dalam memahami informasi tersebut, perlu dibedakan jumlah kemasan dan berat keseluruhan. Jumlah kemasannya adalah tiga kantong plastik klip, sedangkan berat total sabu-sabu di dalamnya sekitar 27,494 gram. Keterangan yang tersedia tidak memerinci ukuran kantong, pembagian isi, maupun berat bersih tiap kemasan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari rincian barang bukti terbatas pada jumlah kantong dan berat total tersebut.

Polisi menyita barang-barang itu sebagai bagian dari penanganan dugaan kasus yang melibatkan AM. Penyebutan sabu-sabu dalam tiga kantong plastik klip serta berat total sekitar 27,494 gram menggambarkan barang yang ditemukan menurut informasi perkara. Rincian ini tidak dengan sendirinya menjelaskan asal barang, tujuan kepemilikan, atau hal lain di luar keterangan tentang penyitaan. Dengan tetap merujuk pada data yang disebutkan, jumlah yang dilaporkan adalah tiga kantong, dan berat gabungannya sekitar 27,494 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu yang diduga akan diedarkan dari seorang pria berinisial D. Polisi menyebut D kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keterangan mengenai asal barang tersebut masih berupa pengakuan AM dalam pemeriksaan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan secara terpisah. Penyidik masih perlu menelusuri informasi itu, termasuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan D.

Menurut pengakuan AM, pembelian sabu berlangsung pada Jumat (16/10), sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Sendang, Bangkalan. AM menyebut dirinya membeli barang seberat 28 gram dari D. Ia mengaku harga yang disepakati sebesar Rp550 ribu per gram, sehingga nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp15,4 juta. Rincian waktu, lokasi, berat, dan harga tersebut berasal dari keterangan AM yang disampaikan kepada penyidik, bukan hasil verifikasi independen yang telah diumumkan.

Dodi menerangkan, berdasarkan keterangan AM, transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau. Dalam pola tersebut, barang dan pembeli tidak harus bertemu langsung; lokasi penyerahan ditentukan sebagai titik tertentu. Namun, informasi bahwa cara itu digunakan dalam transaksi ini tetap merujuk pada pengakuan AM. Detail mengenai titik penempatan barang maupun bagaimana AM mengetahui lokasi tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.

Dodi juga menyampaikan bahwa pembayaran, menurut pengakuan AM, dikirim melalui akun DANA. Metode pembayaran digital itu menjadi salah satu petunjuk yang dapat ditelusuri dalam penyidikan, tetapi penggunaan akun tersebut belum dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik atau pengendalinya. Polisi dapat mencocokkan keterangan tersangka dengan data transaksi dan bukti lain untuk menguji kebenarannya. Sampai pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, hubungan D dengan dugaan pasokan serta rincian pembayaran tersebut perlu tetap disampaikan sebagai klaim AM. Penyebutan D sebagai DPO menunjukkan polisi sedang mencari pria itu, tetapi belum menggantikan proses pembuktian atas keterlibatannya.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pengurasan Rekening Teman oleh Perempuan di Surabaya | Letkol Arman Ditahan Polisi Militer setelah Rumah Dinas Diduga Dipakai untuk Operasional Judi Online | Kasus Kematian KDA di Indekos Pinang Ranti: Polisi Amankan Dua Pria dan Sejumlah Barang

26 kunjungan