Jakarta | Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 menetapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Dengan demikian, aturan ini bukan hanya ditujukan kepada kelompok atau jabatan tertentu, melainkan berlaku bagi setiap PNPP dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan di luar kedinasan. Penerbitan surat edaran itu menjadi dasar bagi seluruh jajaran untuk memahami dan menerapkan larangan secara seragam.
Cakupan larangan meliputi penggunaan vape di lingkungan kerja Polri dan di luar lingkungan kerja. Artinya, batasan tersebut tidak terbatas pada kantor, markas, atau fasilitas kepolisian lainnya. Personel juga tetap terikat pada ketentuan ketika berada di luar tempat kerja. Pengaturan yang mencakup kedua konteks ini menegaskan bahwa kebijakan berlaku terhadap perilaku seluruh PNPP, bukan semata-mata aktivitas yang berlangsung selama jam dinas. Setiap personel diharapkan mencermati ketentuan tersebut dan memastikan tindakannya tidak bertentangan dengan surat edaran.
Larangan ini berlaku di seluruh jenjang organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri hingga kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), dan kepolisian sektor (polsek). Karena itu, penerapannya menjangkau personel di tingkat pusat maupun satuan kewilayahan. Pimpinan dan jajaran di setiap tingkatan memiliki acuan yang sama dalam menyampaikan aturan kepada PNPP serta menindaklanjuti pelaksanaannya. Tidak ada tingkat organisasi yang dikecualikan dari cakupan kebijakan tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran, PNPP yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis maupun proses penjatuhan sanksi mengikuti aturan yang menjadi dasar penanganan, sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Personel sebaiknya memahami isi surat edaran, termasuk cakupan tempat dan subjek yang diatur, agar dapat menghindari pelanggaran. Dengan pemberlakuan sejak 30 Oktober 2026 dan penerapan di seluruh jajaran, surat edaran ini memberi pedoman yang sama mengenai larangan rokok elektrik bagi seluruh PNPP.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan pelarangan vape bagi personel berkaitan dengan perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Cara yang digunakan pelaku dapat berkembang mengikuti berbagai perangkat yang tersedia, termasuk rokok elektrik. Karena itu, vape dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan narkotika, khususnya dalam bentuk cair, sehingga pengawasan terhadap penggunaannya menjadi perhatian institusi.
Rokok elektrik umumnya terdiri atas beberapa bagian, yakni perangkat atau device, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Dalam keterangan tersebut, perhatian diarahkan pada kemungkinan narkotika dicampurkan ke dalam cairan yang berada di dalam cartridge. Dengan demikian, perangkat yang tampak seperti vape biasa dapat memiliki isi yang berbeda dari penggunaan rokok elektrik pada umumnya. Penjelasan ini merujuk pada potensi penyalahgunaan, bukan berarti setiap perangkat atau cairan vape mengandung narkotika.
Kekhawatiran lainnya adalah kandungan di dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan kasatmata. Cairan yang telah dicampur zat terlarang mungkin tidak menunjukkan perbedaan yang jelas dari cairan biasa, baik dari tampilan maupun kemasannya. Identifikasi kandungan memerlukan pemeriksaan yang tepat; penampilan luar saja tidak cukup untuk memastikan apa yang terdapat di dalamnya. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pembedaan secara langsung produk yang digunakan secara biasa dan perangkat yang disalahgunakan untuk menyimpan atau mengedarkan narkotika.
Perubahan modus itu menjadi alasan Polri menilai pembatasan vape bagi seluruh personel sebagai langkah kehati-hatian. Kebijakan tersebut berkaitan dengan risiko penyalahgunaan perangkat, sekaligus upaya menjaga personel agar tidak terlibat atau terseret dalam persoalan narkotika. Penjelasan mengenai device, cartridge, dan liquid membantu menggambarkan bagian yang berpotensi dimanfaatkan, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa semua vape berbahaya atau mengandung zat terlarang. Fokusnya adalah kemungkinan penyamaran yang perlu diwaspadai seiring berkembangnya modus peredaran narkotika.
Salah satu pertimbangan dalam penerbitan kebijakan larangan vape bagi seluruh personel Polri adalah adanya penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media peredaran narkotika cair. Pertimbangan ini disampaikan oleh Johnny Isir dalam penjelasannya mengenai kebijakan tersebut. Dengan demikian, larangan itu tidak hanya berkaitan dengan penggunaan vape, tetapi juga memperhitungkan potensi perangkat tersebut dimanfaatkan untuk tujuan yang melanggar hukum. Penjelasan ini menempatkan aspek pencegahan penyalahgunaan sebagai bagian dari alasan institusi menetapkan pembatasan bagi personelnya.
Dalam konteks tersebut, etomidate disebut sebagai salah satu zat yang menjadi perhatian. Zat ini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Klasifikasi itu memberikan landasan hukum yang relevan ketika membahas risiko peredaran zat tersebut melalui perangkat vape. Penyebutan etomidate dalam pertimbangan kebijakan menunjukkan bahwa perhatian terhadap vape mencakup kemungkinan pemanfaatannya sebagai sarana membawa atau mengedarkan narkotika cair, bukan semata-mata persoalan kebiasaan menggunakan perangkat tersebut.
Johnny Isir mengaitkan pertimbangan itu dengan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate. Penjelasan tersebut perlu dipahami sesuai cakupannya: menjadi salah satu alasan kebijakan, dan bukan keterangan mengenai rincian kasus tertentu. Karena bahan yang tersedia tidak memuat informasi lebih jauh tentang temuan kasus, tidak tepat menambahkan detail mengenai lokasi, pelaku, jumlah, cara kerja, ataupun kronologi. Fokus yang dapat ditegaskan adalah hubungan risiko penyalahgunaan vape, keberadaan narkotika cair, dan status hukum etomidate berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dengan memasukkan faktor tersebut sebagai pertimbangan, kebijakan larangan mencerminkan upaya Polri untuk membatasi peluang perangkat vape disalahgunakan oleh personel dalam kaitannya dengan peredaran narkotika. Penyampaian alasan ini juga membedakan larangan institusional dari penjelasan mengenai setiap kasus penegakan hukum: kebijakan berlaku sebagai pembatasan bagi personel, sedangkan informasi tentang etomidate menjelaskan salah satu latar belakang yang disampaikan Johnny Isir. Rujukan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa klasifikasi zat tersebut telah ditetapkan dalam kerangka regulasi kesehatan. Karena itu, etomidate menjadi bagian dari konteks yang mendasari perhatian terhadap penggunaan vape di lingkungan kepolisian.
Polri menyebut kebijakan larangan vape bagi seluruh personel sebagai langkah proaktif untuk memperkuat pencegahan narkoba dari dalam institusi. Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan dengan menindak pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga dengan mengurangi potensi risiko di lingkungan internal. Pendekatan ini menempatkan pencegahan sebagai bagian yang berjalan seiring dengan penegakan hukum. Dengan demikian, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun kewaspadaan personel dan menjaga lingkungan kerja agar tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba maupun hal-hal yang berkaitan dengannya.
Langkah internal juga mencerminkan bahwa institusi penegak hukum perlu menerapkan disiplin dan kehati-hatian kepada anggotanya sendiri. Pencegahan dari dalam dipandang penting agar pesan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada tindakan terhadap masyarakat atau pelaku di luar institusi. Polri ingin memastikan bahwa komitmen terhadap upaya tersebut diterapkan dalam kehidupan organisasi sehari-hari. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas personel sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara konsisten.
Johnny Isir berharap langkah yang diterapkan Polri dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan elemen masyarakat. Menurut harapan tersebut, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama, bukan hanya tindakan penegakan hukum. Pencegahan yang berkelanjutan dan perubahan perilaku juga diperlukan agar upaya mengatasi persoalan narkoba dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Setiap pihak memiliki peran untuk menjaga lingkungan masing-masing, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta membangun kesadaran mengenai risiko penyalahgunaan narkotika.
5 kunjungan
