Peran OJK dan Bank dalam Menjalankan Kebijakan DHE SDA

Peran OJK dan Bank dalam Menjalankan Kebijakan DHE SDA

Jakarta | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Eliana Rae, menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik rencana pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 6 November 2026. Dukungan tersebut menunjukkan perhatian OJK terhadap penyempurnaan ketentuan yang mengatur penempatan devisa hasil ekspor, sekaligus peran lembaga keuangan dalam pelaksanaannya. Rencana perubahan dipandang sebagai langkah untuk membuat aturan lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan sistem perbankan. OJK mendukung arah pembaruan yang dapat memperjelas cakupan kebijakan serta memberi ruang bagi lebih banyak pihak untuk menjalankan ketentuan.

Menurut Dian, salah satu arah perubahan yang didukung adalah perluasan cakupan negara yang memperoleh pengecualian dari kewajiban terkait DHE SDA. Perluasan ini dinilai sebagai bagian penting dalam menata penerapan aturan, dengan mempertimbangkan kondisi yang menjadi dasar pengecualian. Selain itu, OJK mendukung penambahan jumlah bank yang dapat menjadi tempat penempatan devisa hasil ekspor. Ketersediaan lebih banyak bank berpotensi memberi eksportir pilihan lembaga keuangan yang lebih luas ketika memenuhi kewajibannya. Peran bank tetap penting, karena lembaga tersebut menjadi bagian dari mekanisme penempatan dan pengelolaan dana sesuai ketentuan. Perubahan cakupan bank perlu diikuti pemahaman yang memadai mengenai persyaratan dan proses yang berlaku.

Arah ketiga yang disambut baik OJK ialah perluasan jenis badan usaha yang memenuhi syarat sebagai eksportir dalam kebijakan DHE SDA. Dengan cakupan yang lebih luas, ketentuan dapat menjangkau ragam pelaku usaha yang terkait kegiatan ekspor sumber daya alam, tanpa membatasi pengakuan hanya pada kelompok badan usaha tertentu. Ketiga usulan tersebut—penyesuaian negara yang dikecualikan, penambahan bank penempatan, dan perluasan jenis eksportir—menjadi unsur utama rencana perubahan PP yang disampaikan. Dukungan OJK menegaskan pentingnya keterlibatan pengawas perbankan dalam pembahasan kebijakan yang bersinggungan dengan layanan bank. Namun, rincian penerapan dan ketentuan akhirnya tetap bergantung pada proses perubahan regulasi pemerintah. Konferensi pers itu memberikan gambaran mengenai sikap OJK terhadap arah revisi, bukan pengumuman bahwa perubahan telah berlaku.

OJK berharap perluasan cakupan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dapat mendorong semakin banyak dana hasil ekspor ditempatkan dan dikelola melalui sistem keuangan nasional. Harapan tersebut berkaitan dengan bertambahnya cakupan kebijakan, sehingga lebih banyak kegiatan ekspor yang masuk dalam pengaturan penempatan DHE SDA. Dengan demikian, dana yang berasal dari ekspor sumber daya alam memiliki ruang lebih luas untuk berada di dalam negeri dan dikelola melalui mekanisme keuangan yang tersedia. OJK memandang arah kebijakan ini sebagai upaya memperkuat keterhubungan penerimaan ekspor dan sistem keuangan nasional, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dian menempatkan perluasan tersebut sebagai isu strategis bagi pemerintah. Artinya, kebijakan DHE SDA tidak hanya dipandang sebagai pengaturan teknis mengenai tempat dana hasil ekspor ditempatkan, tetapi juga sebagai pokok perhatian dalam pengelolaan kebijakan nasional. Pandangan ini menegaskan pentingnya koordinasi pemerintah dalam menjalankan kebijakan, termasuk memastikan pelaksanaannya sejalan dengan cakupan yang telah ditetapkan. Dalam konteks tersebut, perhatian terhadap penempatan dana di sistem keuangan nasional menjadi bagian dari pembahasan strategis yang perlu dikelola secara konsisten oleh pihak-pihak terkait.

Peran OJK dalam hal ini tercermin pada harapan agar perluasan cakupan kebijakan diikuti dengan peningkatan penempatan dan pengelolaan dana melalui sistem keuangan nasional. Harapan itu disampaikan sebagai arah yang diinginkan, bukan sebagai kepastian mengenai besaran dana yang akan masuk atau hasil tertentu yang akan tercapai. Karena itu, pemahaman terhadap kebijakan perlu tetap berfokus pada cakupan dan mekanisme penempatan DHE SDA sebagaimana ditetapkan. Dengan menempatkan isu ini sebagai agenda strategis, pemerintah dan lembaga terkait dapat memberi perhatian pada pelaksanaan kebijakan sesuai peran masing-masing. Bank menjadi bagian dari sistem keuangan yang menjalankan layanan terkait penempatan dan pengelolaan dana, sementara kebijakan pemerintah menentukan kerangka yang harus dipatuhi. Kolaborasi dalam kerangka tersebut mendukung terlaksananya kebijakan secara terarah, tanpa mengasumsikan dampak atau sasaran lain di luar harapan yang telah disampaikan OJK.

Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan fungsi pengawasan terhadap perbankan, termasuk terkait rekening khusus atau escrow account yang digunakan untuk menempatkan dan mengelola devisa hasil ekspor. Pengawasan ini penting agar mekanisme penempatan dana berlangsung sesuai ketentuan, sementara layanan perbankan tetap berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan pengawasan rekening tersebut dilakukan dengan memperhatikan pembagian tugas dan kewenangan setiap lembaga. OJK berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Bank Indonesia, dalam pemeriksaan atas rekening yang digunakan dalam skema DHE SDA. Koordinasi memungkinkan pertukaran informasi dan penyelarasan langkah pengawasan, sehingga pemantauan dapat dilakukan secara efektif tanpa mengabaikan mandat masing-masing pihak. Dalam prosesnya, OJK menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan dan ketentuan yang berlaku, sedangkan aspek yang menjadi ranah lembaga lain ditangani melalui koordinasi.

Di sisi industri, OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan untuk mendorong bank menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung kebijakan DHE SDA. Bank berperan menyediakan rekening dan layanan yang diperlukan, menerapkan prosedur operasional yang sesuai, serta memastikan pemenuhan kewajiban nasabah dilakukan berdasarkan aturan. Dorongan tersebut tidak berarti bank mengesampingkan pengelolaan risiko. Setiap proses tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan penerapan ketentuan kepatuhan, termasuk pemeriksaan serta dokumentasi transaksi secara memadai.

Dengan pengawasan yang proporsional dan koordinasi antarlembaga, kepastian bagi bank dan pelaku usaha dapat diperkuat. Bank dapat memahami tanggung jawabnya dalam memfasilitasi penempatan DHE SDA, sementara mekanisme pemantauan memberi ruang bagi regulator untuk menilai pelaksanaan kebijakan berdasarkan data dan kewenangan yang tersedia. Pendekatan ini juga membantu menjaga keseimbangan dukungan terhadap tujuan kebijakan, kelancaran layanan kepada nasabah, dan stabilitas sektor perbankan. Pelaku usaha tetap perlu berkomunikasi dengan bank masing-masing mengenai persyaratan rekening, dokumen, serta tata cara transaksi yang berlaku, karena rincian pelaksanaan dapat bergantung pada ketentuan terkini dan karakteristik layanan bank. Dengan demikian, kepatuhan terhadap PP DHE SDA dapat dijalankan secara konsisten, terukur, dan selaras dengan pengawasan regulator.Dalam pelaksanaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), OJK memberikan ruang bagi bank untuk memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. Syarat utamanya, dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia dan penggunaannya sebagai jaminan mengikuti ketentuan yang berlaku. Persentase dana yang dapat dijadikan agunan serta jangka waktu penjaminannya tidak ditentukan secara bebas oleh bank, melainkan harus mengacu pada aturan terkait dan kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Dengan demikian, fasilitas ini dapat mendukung kebutuhan pembiayaan eksportir tanpa mengabaikan tujuan kebijakan untuk mempertahankan dana dalam negeri.

Apabila persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset terpenuhi, penyediaan dana yang dijamin agunan tunai DHE SDA dapat ditetapkan sebagai penyediaan dana berkualitas lancar. Perlakuan ini memberikan kepastian bagi bank dalam menilai kualitas kredit atau pembiayaan yang memperoleh jaminan tersebut. Selain itu, penyediaan dana yang dijamin dapat dikecualikan dari penghitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) apabila memenuhi persyaratan dalam POJK tentang BMPK.

Baca juga: Evaluasi Ganjil Genap Jakarta: Dampak Lalu Lintas dan Arah Peninjauan Kebijakan

312 kunjungan