JAKARTA – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Lembaga Investigasi Negara (LIN) menjadi penegasan komitmen organisasi tersebut dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa seluruh jajaran LIN di Indonesia harus berani mengungkap dugaan penyimpangan anggaran serta mengawal setiap temuan hingga ke aparat penegak hukum (APH), bahkan sampai kepada Presiden apabila penanganannya menemui jalan buntu.
Penegasan tersebut disampaikan Robi menyusul laporan Ketua Mandala 4 wilayah Sulawesi, Papua dan Maluku, yang juga menjabat Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson S. Sambow. Ia sekaligus menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, termasuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan legislatif, mengenai kedudukan serta kewenangan LIN sebagai organisasi masyarakat sipil dalam melakukan investigasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Robi menjelaskan, LIN merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas hukum berdasarkan SK Kementerian Hukum Nomor AHU: 0000907.AH.01.08.TAHUN 2026 dan Akta Notaris Nomor 01 tertanggal 4 Juni 2026. Menurutnya, keberadaan LIN sebagai kontrol sosial tidak berarti mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Peran organisasi tersebut adalah menghimpun informasi, melakukan investigasi, menyampaikan temuan kepada publik secara bertanggung jawab, serta meneruskan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang. Ia merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor 43 Tahun 2018, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagai landasan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
Persoalan akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menjadi perhatian dalam pernyataannya. Robi menegaskan bahwa masyarakat dapat mengakses LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004. Ia menyebut dokumen pemeriksaan yang telah terbuka untuk umum dapat dimanfaatkan sebagai bahan analisis dan pengawasan, termasuk oleh jajaran LIN dari tingkat pusat hingga daerah. Sementara itu, akses terhadap dokumen yang dikecualikan tetap harus mengikuti ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Robi meminta seluruh pengurus DPP, DPD hingga jajaran daerah agar tidak gentar menghadapi tekanan ketika menjalankan tugas investigasi. Secara khusus, ia memberikan dukungan kepada Jackson S. Sambow dan para ketua DPD di seluruh Indonesia untuk bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan bukti, serta menjaga profesionalitas. Robi juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan penuh kepada anggota yang menghadapi intervensi selama menjalankan tugas pengawasan.
Tidak hanya itu, Robi mengingatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau rekomendasi pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti, LIN menyatakan akan melakukan penelusuran dan meneruskan hasilnya kepada Kejaksaan maupun Kepolisian. Ia bahkan menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut langsung kepada Presiden apabila penanganan di tingkat daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Memasuki usia ke-9, Robi berharap LIN semakin memperkuat perannya sebagai elemen masyarakat sipil yang ikut mengawasi penyelenggaraan negara. Ia menegaskan bahwa pengawalan keuangan negara bukan semata-mata tanggung jawab lembaga pemerintahan, melainkan juga membutuhkan partisipasi publik. “Kami siap membantu Presiden mengawal program pemerintah dan memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya. Jika ada temuan, jangan berhenti di daerah. Laporkan sesuai mekanisme hukum sampai persoalan tersebut mendapatkan perhatian di tingkat pusat, bahkan Presiden,” tegas Robi.






