OJK Jatuhkan Denda Rp100 Miliar kepada Tigonis Capital dalam Kasus IPO CUAN

OJK Jatuhkan Denda Rp100 Miliar kepada Tigonis Capital dalam Kasus IPO CUAN

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terkait penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut menjangkau empat pihak, yakni Tigonis Capital Pte Ltd, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman. Keputusan ini menegaskan bahwa pengawasan regulator atas proses penawaran saham tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan transaksi di pasar modal.

Rincian sanksi merujuk pada publikasi OJK yang disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, serta dokumen sanksi administratif mengenai kasus penawaran umum saham CUAN tahun 2026. Berdasarkan informasi tersebut, bentuk tindakan regulator mencakup denda kepada perusahaan dan pembekuan izin terhadap seorang pejabat sekuritas. Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, Tigonis Capital disebut dikenai denda sebesar Rp100 miliar. Sanksi kepada pihak lain juga tercantum dalam dokumen OJK, dengan jenis tindakan yang disesuaikan terhadap masing-masing pihak.

Penetapan sanksi administratif menunjukkan langkah OJK dalam menindak dugaan pelanggaran pada rangkaian penawaran umum saham CUAN. Namun, rincian dasar penetapan, besaran sanksi setiap pihak, dan identitas pejabat sekuritas yang izinnya dibekukan perlu merujuk langsung pada publikasi serta dokumen resmi regulator. Pembedaan tersebut penting agar informasi mengenai konsekuensi hukum tidak tercampur dengan penafsiran atau klaim yang belum tercantum dalam sumber resmi. Bagi investor dan pelaku pasar, pengumuman ini menjadi perhatian karena melibatkan beberapa institusi dan individu dalam proses IPO emiten. Informasi resmi OJK menyediakan rujukan utama untuk memahami cakupan keputusan, pihak yang dikenai tindakan, serta bentuk sanksi yang ditetapkan. Dengan demikian, pemberitaan mengenai denda dan pembekuan izin dapat dibaca sesuai konteks dokumen regulator, tanpa menganggap seluruh pihak menerima bentuk hukuman yang sama. Keputusan tersebut sekaligus menempatkan kasus IPO CUAN dalam catatan pengawasan pasar modal pada 2026.

Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda sebesar Rp100 miliar melalui surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-48/PM.2/2026, tertanggal 16 Oktober 2026. Besaran sanksi tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara terkait penawaran umum perdana saham (IPO) CUAN. Surat itu mencantumkan dasar hukum yang digunakan OJK dalam menjatuhkan denda kepada perusahaan tersebut, sehingga sanksi memiliki rujukan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dasar pengenaan denda terhadap Tigonis Capital adalah Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Rujukan tersebut membedakan landasan sanksi bagi Tigonis Capital dari dasar hukum yang disebutkan untuk dua perusahaan sekuritas. Dengan demikian, rincian sanksi tidak hanya mencakup nilai denda dan tanggal surat, tetapi juga ketentuan yang menjadi dasar tindakan OJK dalam perkara IPO CUAN.

Selain Tigonis Capital, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,7 miliar. Sanksi kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dituangkan dalam surat nomor S-62/PM.2/2026, sedangkan sanksi kepada PT BRI Danareksa Sekuritas tercantum dalam surat nomor S-64/PM.2/2026. Kedua surat tersebut sama-sama bertanggal 16 Oktober 2026. Pencantuman nomor surat membantu membedakan keputusan yang ditujukan kepada masing-masing perusahaan.

Dasar hukum sanksi bagi kedua sekuritas tersebut adalah Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Peraturan itu berkaitan dengan perubahan ketentuan mengenai program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, pengenaan denda kepada kedua perusahaan merujuk pada kewajiban kepatuhan dalam kerangka pencegahan risiko tersebut. Secara keseluruhan, rincian ini menunjukkan bahwa OJK menetapkan nilai dan dasar sanksi berbeda bagi para pihak yang dikenai tindakan dalam kasus IPO CUAN.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Tigonis Capital dalam perkara penawaran umum perdana (IPO) CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membekukan izin orang perseorangan yang bertindak sebagai wakil penjamin emisi efek. Sanksi tersebut dikenakan kepada Jurgantara Usman selama tiga bulan. Keputusan ini merupakan sanksi tersendiri terhadap individu, dan perlu dibedakan dari denda yang dijatuhkan kepada perusahaan dalam perkara yang sama.

Jurgantara Usman tercatat menjabat sebagai direktur PT Henan Putihrai Sekuritas. Pembekuan izinnya tercantum dalam surat OJK nomor S-65/PM.2/2026, tertanggal 16 Oktober 2026. Dengan demikian, informasi mengenai sanksi individu tersebut merujuk pada dokumen tertulis yang menyebut nama, masa pembekuan izin, serta dasar peraturan yang digunakan oleh regulator. Masa tiga bulan menjadi durasi sanksi yang dinyatakan dalam surat tersebut.

Dokumen itu menyebut Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2017 sebagai dasar yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Ketentuan tersebut menjadi rujukan dalam penetapan sanksi terhadap wakil penjamin emisi efek. Penyebutan pasal dan peraturan ini menjelaskan landasan regulasi yang dicantumkan OJK, bukan uraian lengkap mengenai seluruh fakta atau proses pemeriksaan.

Namun, informasi sanksi yang dijelaskan dalam dokumen tersebut tidak merinci tindakan masing-masing pihak ataupun mekanisme pelanggaran yang dinilai terjadi. Karena itu, rincian mengenai bentuk keterlibatan Jurgantara Usman, Tigonis Capital, atau pihak lain tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan tentang pembekuan izin dan dasar pasal. Pemisahan fakta yang tercantum dan hal yang tidak diterangkan penting agar pemberitaan tetap akurat serta tidak mengaitkan sanksi individu dengan peran tertentu tanpa penjelasan resmi yang memadai. Pembaca dapat memahami bahwa OJK menetapkan pembekuan izin selama tiga bulan berdasarkan ketentuan yang disebut, sementara uraian tentang tindakan spesifik para pihak tidak tersedia dalam dokumen sanksi tersebut.

Pada 21 Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan hasil pemeriksaan atas proses penawaran umum perdana saham atau IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Regulator menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham perusahaan tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari dasar penilaian OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penjatahan saham, yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengendali perusahaan. Pemeriksaan diarahkan untuk menilai apakah informasi mengenai pihak pemesan dan alokasi saham disampaikan secara benar, serta apakah praktik yang terjadi sejalan dengan ketentuan pasar modal.

Menurut OJK, sejumlah pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka. Pengaburan tersebut membuat hubungan para pemesan dan pengendali tidak terlihat secara jelas dalam proses pemesanan. Akibatnya, penjatahan kepada kelompok tersebut sulit dikenali sebagai konsentrasi kepemilikan yang terhubung. Kondisi ini dinilai menimbulkan dampak terhadap struktur kepemilikan saham CUAN. Saham yang semestinya tersebar kepada lebih banyak investor justru terkumpul pada kelompok tertentu, sehingga distribusi kepemilikan menjadi tidak merata. Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas. Keterbatasan saham beredar dapat memengaruhi dinamika perdagangan dan mengganggu terbentuknya kondisi pasar yang wajar.

OJK menyatakan bahwa penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya meningkatkan integritas pasar modal dan menegakkan hukum secara tegas, konsisten, efektif, serta proporsional. Penindakan terhadap pelanggaran, menurut regulator, diperlukan agar ketentuan berlaku bagi seluruh pelaku dan tidak sekadar menjadi formalitas.