Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September 2026

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut merujuk pada penerimaan yang dihimpun sampai dengan tanggal itu. Dengan demikian, batas waktu pencatatan yang menjadi konteks angka Rp58,75 triliun adalah 30 September 2026, bukan periode setelah tanggal tersebut. Informasi ini menempatkan penerimaan pajak ekonomi digital sebagai pokok catatan DJP untuk periode hingga akhir September 2026.

Penerimaan itu berasal dari empat sektor, yakni perdagangan digital, aset kripto, teknologi finansial atau fintech, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keempat sektor tersebut merupakan bagian yang disebut dalam pencatatan penerimaan pajak ekonomi digital. Perdagangan digital menjadi salah satu sumber, bersama dengan aktivitas terkait aset kripto. Sektor teknologi finansial, yang juga dikenal dengan sebutan fintech, tercakup dalam kelompok sumber penerimaan tersebut. Demikian pula pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang disebut sebagai sektor keempat.

Dengan menyebut keempat sektor itu, catatan DJP merangkum sumber penerimaan dalam lingkup ekonomi digital hingga 30 September 2026. Nilai Rp58,75 triliun berkaitan dengan keseluruhan penerimaan yang berasal dari sektor perdagangan digital, aset kripto, teknologi finansial atau fintech, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyebutan tanggal dan sektor tersebut memberikan konteks bagi angka yang dilaporkan: jumlah penerimaan, pihak pencatat, rentang waktu pencatatan, dan kelompok sumbernya. Catatan ini menunjukkan bahwa DJP Kementerian Keuangan membukukan penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun sampai dengan 30 September 2026, dengan empat sektor yang telah disebutkan sebagai asal penerimaan. Tidak ada periode lain yang menjadi rujukan dalam angka tersebut selain pencatatan hingga tanggal itu. Karena itu, angka penerimaan dan daftar sektor perlu dibaca dalam batas waktu yang sama, yaitu sampai 30 September 2026. Laporan ini secara khusus memuat nilai penerimaan pajak dari ekonomi digital beserta empat sektor sumbernya, tanpa memisahkan nilai masing-masing sektor dalam keterangan yang disampaikan.

Rincian penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi digital hingga September 2026 terdiri atas empat kelompok transaksi. PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mencatat penerimaan sebesar Rp45,21 triliun. Pos ini merupakan bagian terbesar dalam susunan penerimaan yang dilaporkan, dengan nilai yang dicatat khusus untuk pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik. Angka tersebut menjadi komponen utama dalam rincian sektor, berdampingan dengan penerimaan dari sistem informasi pengadaan pemerintah, transaksi fintech, dan transaksi aset kripto. Setiap nilai merujuk pada kategori pajak masing-masing sebagaimana tercantum dalam laporan.

Pajak sistem informasi pengadaan pemerintah, atau pajak SIPP, mencapai Rp5,96 triliun. Nilai ini dicatat sebagai penerimaan yang berasal dari transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Sementara itu, pajak atas transaksi fintech menghasilkan Rp5,40 triliun. Kedua angka tersebut menunjukkan besaran penerimaan yang dilaporkan untuk masing-masing kelompok, tanpa mencampurkan nilai satu kategori dengan kategori lainnya. Dalam daftar sektor, pajak SIPP dan pajak transaksi fintech menempati urutan setelah PPN PMSE berdasarkan besaran penerimaan yang tercatat.

Penerimaan dari pajak transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp2,18 triliun. Angka ini melengkapi rincian bersama nilai PPN PMSE, pajak SIPP, serta pajak transaksi fintech. Jika disajikan berdasarkan sektor, urutan nilainya adalah PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun, pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun. Keempat pos tersebut membentuk rincian penerimaan pajak ekonomi digital yang dilaporkan untuk periode hingga September 2026. Secara keseluruhan, penerimaan dari seluruh kategori tersebut berjumlah Rp58,75 triliun. Penyebutan angka per sektor memperlihatkan kontribusi masing-masing jenis kegiatan secara terpisah, dengan nilai yang tetap sesuai pada kelompok pajaknya. Rincian tersebut mencakup perdagangan elektronik, pengadaan pemerintah melalui sistem informasi, layanan fintech, serta transaksi aset kripto; tidak ada pos lain yang dicantumkan dalam daftar ini.

Hingga akhir September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 280 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penunjukan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak atas pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri di Indonesia. Dengan skema ini, pelaku usaha yang ditunjuk menjalankan pemungutan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara DJP mengelola penunjukan dan pemantauan pelaksanaannya.

Jumlah 280 pelaku usaha itu mencerminkan cakupan pemungut PPN PMSE yang telah ditetapkan sampai dengan periode pelaporan tersebut. Data ini perlu dibaca sebagai jumlah entitas yang ditunjuk, bukan sebagai jumlah seluruh perusahaan digital yang beroperasi atau melayani konsumen di Indonesia. Penunjukan oleh DJP merupakan dasar administratif bagi pelaku usaha terkait untuk melaksanakan kewajiban pemungutan PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan.

Pada September 2026, DJP menunjuk tiga entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Namecheap Inc, Airwallex Commercelink (Netherlands) BV, dan Airwallex Digital (Netherlands) BV. Penambahan tersebut memperbarui daftar pelaku usaha yang mendapat penunjukan pada bulan itu. Nama-nama tersebut melengkapi daftar pemungut yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga jumlah keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk mencapai 280 hingga akhir September.

Selain menetapkan tiga penunjukan baru, DJP juga memperbarui data Niantic International Ltd. Informasi yang tersedia menyebutkan adanya pembaruan data, tetapi tidak merinci bagian yang diubah. Karena itu, pembaruan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai perubahan tertentu pada status atau kewajiban perusahaan. Pencatatan penunjukan dan pemutakhiran data membantu menjaga daftar pemungut tetap terkini. Bagi masyarakat, informasi ini memberi gambaran mengenai perkembangan administrasi PPN atas aktivitas ekonomi digital, sedangkan rincian pelaksanaan tetap mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan pajak dari ekonomi digital yang mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026 menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas digital terhadap pendapatan negara. Capaian tersebut menggambarkan bahwa kegiatan usaha dan transaksi yang berlangsung di ruang digital telah menjadi bagian penting dari basis penerimaan pajak. Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Besarnya penerimaan tersebut juga menjadi konteks bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus memperkuat upaya pemungutan, seiring dengan perkembangan aktivitas ekonomi digital.

DJP terus memperluas basis pemungutan pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha. Kedua langkah tersebut diarahkan untuk mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Perluasan basis pemungutan berarti upaya menjangkau aktivitas ekonomi yang relevan dalam kerangka perpajakan, sedangkan pengawasan menjadi bagian dari dorongan agar kewajiban dijalankan. Dalam keterangannya, Bimo menempatkan upaya tersebut sebagai bagian dari pengelolaan penerimaan pajak ekonomi digital. Fokusnya bukan hanya pada besarnya penerimaan yang telah terkumpul, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan pemungutan dan pengawasan diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Pada saat yang sama, langkah itu ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional. Dengan demikian, perhatian terhadap ekonomi digital berjalan beriringan dengan prinsip perlakuan yang seimbang antarpelaku usaha. Harapan tersebut menegaskan bahwa peningkatan penerimaan bukan satu-satunya tujuan dari upaya DJP. Kepatuhan dan keadilan dalam perlakuan pajak juga menjadi bagian dari arah kebijakan yang disampaikan Bimo.

Baca juga: Latihan Kader Bela Negara di Tomohon Soroti Tantangan Era Digital dan Perang Kognitif | Pesan Ketua Dewan Ekonomi Nasional : Berikan Keteladanan dan Loyalitas