Kabupaten Gresik | Satreskrim Polres Gresik mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh sebuah sindikat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang berlangsung sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam periode itu, penyidik menelusuri sejumlah laporan kehilangan kendaraan dan mengembangkan informasi yang berkaitan dengan dugaan aksi para pelaku. Kasus-kasus yang terungkap menunjukkan bahwa pencurian terjadi di lebih dari satu wilayah, sehingga penanganannya melibatkan penelusuran lintas kecamatan. Polisi menyampaikan bahwa total terdapat tujuh kasus curanmor yang berhasil diungkap selama operasi tersebut.
Dalam rangkaian penindakan itu, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat. Di mereka terdapat seorang anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH. Keterlibatan ABH membuat penanganan terhadap anak tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku bagi anak. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta keterkaitan mereka dengan perkara-perkara yang telah diungkap. Penjelasan mengenai jumlah orang yang diamankan tidak dengan sendirinya berarti seluruhnya memiliki peran atau tanggung jawab yang sama. Proses penyidikan menjadi bagian penting untuk memastikan hubungan para terduga pelaku, lokasi kejadian, dan kendaraan yang ditemukan.
Petugas turut menyita belasan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan-kendaraan tersebut menjadi barang bukti untuk mendukung penyidikan dan membantu proses pencocokan dengan laporan kehilangan. Hingga pengungkapan ini disampaikan, empat sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah identitas kendaraan dan kepemilikannya dipastikan. Pengembalian itu memberi kepastian kepada sebagian korban, tetapi tidak berarti semua kendaraan sitaan telah teridentifikasi ataupun diserahkan kembali. Pemeriksaan terhadap kendaraan lainnya masih diperlukan untuk memastikan asal-usul dan pemilik yang berhak. Polres Gresik mengungkap tujuh kasus serta mengamankan 11 orang dalam operasi selama September hingga Oktober 2026, sementara belasan kendaraan yang disita masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat menyiapkan bukti kepemilikan untuk membantu pencocokan dengan barang bukti yang ditemukan.Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan para tersangka menyasar kendaraan yang pengamanannya minim. Keterangan tersebut menggambarkan pola yang ditemukan polisi dalam mengungkap rangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gresik. Menurut penyelidikan, para pelaku tidak menentukan sasaran secara acak, melainkan terlebih dahulu berkeliling untuk melihat dan memetakan kendaraan yang berpotensi dicuri.
Dalam proses itu, kendaraan tanpa kunci ganda menjadi sasaran yang dipilih. Polisi menyebut minimnya pengamanan sebagai pertimbangan para tersangka ketika menentukan kendaraan yang akan diambil. Dengan demikian, pemetaan yang dilakukan saat berkeliling berkaitan dengan kondisi pengamanan kendaraan. Keterangan Kapolres tersebut merujuk pada temuan penyidik mengenai cara komplotan mengenali sasaran sebelum melakukan pencurian, bukan pada dugaan motif lain.
Setelah memilih kendaraan, para tersangka disebut melakukan pencurian dalam hitungan detik dengan menggunakan kunci T atau anak kunci palsu. Polisi menyampaikan bahwa penggunaan alat tersebut menjadi bagian dari cara kerja yang terungkap selama penyelidikan. Paparan ini menjelaskan urutan tindakan menurut keterangan kepolisian: pelaku berkeliling, memetakan sasaran, memilih kendaraan tanpa kunci ganda, kemudian mengambilnya dengan cepat. AKBP Ramadhan menegaskan hasil penyelidikan sebagai dasar penjelasan mengenai pola tersebut. Keterangan itu juga menunjukkan bahwa kendaraan dengan pengamanan minim menjadi perhatian para pelaku saat mencari sasaran. Polisi tidak memaparkan cara kerja lain dalam penjelasan ini. Uraian mengenai pemilihan kendaraan dan alat yang digunakan disampaikan sebagai temuan penyidik dalam pengungkapan kasus, sementara proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai penanganan perkara oleh kepolisian. Penjelasan tersebut memberi gambaran tentang pola yang teridentifikasi, tanpa menyebut adanya metode maupun motif lain di luar hasil penyelidikan yang disampaikan Kapolres Gresik.
Penyelidikan atas tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap Polres Gresik mencakup sejumlah wilayah dengan karakter berbeda. Lokasi yang tercatat meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, dan Driyorejo, serta kawasan perkotaan Gresik. Rentang lokasi tersebut menunjukkan bahwa perkara yang ditangani tidak hanya terjadi di satu kecamatan, melainkan tersebar di beberapa bagian Kabupaten Gresik dan wilayah perkotaannya. Keterangan mengenai wilayah kejadian menjadi bagian penting untuk menggambarkan cakupan penyelidikan, sekaligus menjelaskan lokasi-lokasi yang dikaitkan dengan rangkaian kasus curanmor tersebut.
Polisi juga menyampaikan asal para tersangka berdasarkan identitas yang berhasil dirinci. M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. disebut berasal dari Surabaya. Sementara itu, A.L.F. dan N.A. berasal dari Gresik. Dua tersangka lainnya, A.M. dan D.R.J., disebut berasal dari Lamongan. M.S. berasal dari Batang, Jawa Tengah, sedangkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial A.S. turut disebut dalam keterangan kepolisian. Informasi asal tersebut merupakan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, bukan penjelasan tambahan mengenai peran masing-masing orang.
Dalam sumber keterangan, jumlah orang yang disebut terlibat mencapai 11 orang. Namun, identitas yang dirinci hanya mencakup sepuluh orang: sembilan tersangka yang disebut dengan inisial serta satu ABH berinisial A.S. Karena tidak ada identitas lain yang dicantumkan secara jelas, rincian tersebut tidak dapat digunakan untuk menebak inisial atau asal orang kesebelas. Perbedaan jumlah keseluruhan dan jumlah identitas yang dijabarkan perlu dicatat agar informasi mengenai para pihak tetap sesuai dengan keterangan yang tersedia.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal itu membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman hukuman tersebut merupakan bagian dari proses hukum; penentuan kesalahan tetap mengikuti pemeriksaan serta tahapan peradilan yang berlaku. Dengan demikian, penyebutan wilayah, asal para tersangka, dan ketentuan pidana perlu dipahami sebagai informasi berdasarkan keterangan polisi dalam pengungkapan kasus.
Samsuri, salah satu pemilik sepeda motor yang kendaraannya ditemukan dan dikembalikan, menyampaikan rasa terima kasih atas upaya kepolisian. Ia mengatakan bahwa kembalinya motor tersebut memungkinkan dirinya untuk bekerja kembali. Bagi Samsuri, kendaraan itu memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk mencari nafkah. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa kehilangan kendaraan dapat berdampak langsung pada kegiatan pemiliknya. Karena itu, pengembalian motor tidak hanya berarti kendaraan kembali, tetapi juga membantu pemilik melanjutkan rutinitas yang sempat terganggu. Samsuri menyampaikan apresiasi setelah motornya kembali berada dalam kepemilikannya, sekaligus berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan keamanan kendaraannya.
Memasuki bulan Ramadhan, warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak hanya mengandalkan kunci standar saat memarkir sepeda motor. Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda dapat menjadi langkah pencegahan yang patut dipertimbangkan. Pengamanan berlapis membantu pemilik menunjukkan perhatian lebih terhadap kendaraan, baik ketika digunakan maupun saat ditinggalkan. Warga juga sebaiknya membiasakan diri memastikan motor terkunci sebelum beranjak, serta memilih cara pengamanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Imbauan ini relevan untuk diterapkan dalam kegiatan sehari-hari selama Ramadhan, ketika masyarakat tetap menjalankan beragam aktivitas. Kebiasaan sederhana dalam menjaga kendaraan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian.
Selain melindungi kendaraan secara mandiri, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau menghadapi keadaan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, warga dapat melaporkannya melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga






