MA PERNAH MENILAI BUNGA 10 PERSEN PER BULAN TERLALU TINGGI: KREDITUR TIDAK KEBAL DARI UJI KEADILAN!

KEDIRI — Praktik pemberian pinjaman uang oleh perorangan dengan mengenakan bunga sebesar 5 hingga 10 persen, terlebih apabila disertai penyerahan kendaraan bermotor sebagai jaminan, patut mendapatkan perhatian serius dari perspektif hukum perbankan, hukum perdata, dan hukum pidana.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses dana cepat, pinjaman dari pihak perorangan memang kerap menjadi alternatif ketika akses pembiayaan formal sulit diperoleh. Namun, persoalan muncul ketika bunga pinjaman terus membengkak, mekanisme pelunasan tidak transparan, kewajiban debitur semakin tidak terkendali, bahkan kendaraan yang dijadikan jaminan berpotensi dikuasai atau dialihkan tanpa prosedur hukum yang benar.

Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah seseorang boleh meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Lebih jauh, apakah kegiatan tersebut dilakukan secara pribadi atau telah berkembang menjadi kegiatan usaha pembiayaan yang terorganisasi? Apakah bunga diperjanjikan secara jelas? Apakah debitur memperoleh informasi yang transparan? Dan apakah kendaraan yang dijadikan jaminan dikuasai berdasarkan hubungan hukum yang sah?

Persoalan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap pemberi pinjaman berbunga tinggi otomatis melakukan tindak pidana. Sebaliknya, tingginya bunga juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan segala tindakan kreditur terhadap debitur.

PRAKTIK PINJAMAN PERORANGAN BUKAN OTOMATIS KEGIATAN PERBANKAN ILEGAL

Dalam perspektif hukum perbankan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), memberikan batasan mengenai kegiatan usaha perbankan.

Pasal 1 angka 2 UU Perbankan mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Sementara itu, Pasal 16 UU Perbankan mengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan untuk menjalankan usaha bank.

Pasal 46 UU Perbankan mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha perbankan.

Artinya, harus dibedakan secara tegas antara kegiatan menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan tindakan seseorang yang meminjamkan uang milik pribadinya.

Seseorang yang menggunakan dana pribadi untuk memberikan pinjaman tidak serta-merta dapat dikategorikan melakukan tindak pidana perbankan hanya karena mengenakan bunga 5–10 persen.

Namun, apabila terdapat penghimpunan dana masyarakat, pola kegiatan yang menyerupai usaha perbankan, atau kegiatan usaha jasa keuangan yang masuk dalam rezim perizinan tertentu, legalitas dan karakter kegiatan tersebut wajib diperiksa berdasarkan ketentuan sektoral yang berlaku.

Dengan demikian, penentuan legalitas tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan bahwa pemberi pinjaman merupakan perorangan. Sumber dana, pola operasional, hubungan dengan pihak ketiga, serta bentuk kegiatan usahanya harus ditelusuri.

BUNGA 5–10 PERSEN: KEBEBASAN BERKONTRAK BUKAN KEKUASAAN TANPA BATAS

Dari perspektif hukum perdata, perjanjian pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.

Pasal 1754 menjelaskan bahwa pinjam-meminjam merupakan perjanjian ketika satu pihak memberikan sejumlah barang yang habis karena pemakaian kepada pihak lain, dengan kewajiban mengembalikan sejumlah yang sama dalam jenis dan keadaan yang sama.

Selanjutnya, Pasal 1765 KUHPerdata memperbolehkan para pihak memperjanjikan bunga atas pinjaman uang.

Pasal 1767 KUHPerdata membedakan bunga menurut undang-undang dengan bunga yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga yang diperjanjikan harus ditetapkan secara tertulis.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti kreditur bebas menetapkan bunga dalam jumlah berapa pun tanpa mempertimbangkan batas-batas hukum.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.

Sementara Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Di sinilah letak persoalan hukumnya.

Bunga 5 persen atau 10 persen per bulan tidak otomatis merupakan tindak pidana maupun otomatis batal demi hukum. Akan tetapi, besaran bunga tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan pengadilan apabila terdapat indikasi ketidakpatutan, ketidakseimbangan yang sangat mencolok, penyalahgunaan keadaan, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih apabila debitur berada dalam kondisi terdesak, tidak memperoleh penjelasan mengenai perhitungan kewajiban, atau dipaksa menerima klausul yang secara substansial merugikannya.

YURISPRUDENSI MA: BUNGA 10 PERSEN PER BULAN PERNAH DINILAI TERLALU TINGGI

Persoalan bunga pinjaman berlebihan bukanlah isu baru dalam praktik peradilan Indonesia.

Salah satu putusan penting adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3431 K/Pdt/1985 tanggal 4 Maret 1987.

Dalam perkara tersebut, terdapat perjanjian pinjaman dengan bunga 10 persen setiap bulan. Mahkamah Agung menilai bunga tersebut terlampau tinggi dan bertentangan dengan kepatutan serta keadilan berdasarkan keadaan konkret para pihak.

Putusan tersebut menjadi rujukan penting bahwa kesepakatan mengenai bunga tidak selalu kebal dari pengujian berdasarkan kepatutan dan keadilan.

Artinya, pencantuman bunga dalam perjanjian tidak serta-merta menutup ruang bagi hakim untuk menilai kewajaran klausul tersebut ketika timbul sengketa.

Selain itu, terdapat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2356 K/Pdt/2010 yang membahas penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa perjanjian yang dibuat ketika salah satu pihak berada dalam tekanan akibat penahanan yang dipicu laporan pihak lainnya dapat dibatalkan karena tidak mencerminkan kehendak bebas sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Putusan ini relevan untuk menilai apakah suatu perjanjian pinjaman benar-benar lahir dari kesepakatan bebas atau justru memanfaatkan posisi lemah salah satu pihak.

Dengan demikian, pengujian terhadap bunga pinjaman harus dilakukan berdasarkan fakta, isi perjanjian, kondisi para pihak, dan alat bukti. Tidak ada satu angka bunga yang dapat dinyatakan otomatis melanggar hukum untuk seluruh transaksi pinjaman perorangan.

JAMINAN MOBIL BUKAN ALAT UNTUK MENGAMBIL ALIH KEPEMILIKAN SECARA SEWENANG-WENANG

Persoalan berikutnya adalah penyerahan mobil sebagai jaminan pinjaman.

Dalam praktik, kendaraan dapat dijadikan objek jaminan melalui beberapa konstruksi hukum, antara lain gadai atau jaminan fidusia. Keduanya memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Apabila kendaraan dijadikan objek jaminan fidusia, berlaku Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal 1 angka 1 dan angka 2 mengatur pengertian fidusia dan jaminan fidusia.

Pasal 5 mengatur bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat menggunakan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Pasal 11 mewajibkan benda yang dibebani jaminan fidusia untuk didaftarkan.

Pasal 14 ayat (3) menegaskan bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal dicatatnya jaminan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia.

Dengan demikian, surat perjanjian pinjaman biasa atau sekadar penyerahan fotokopi BPKB tidak otomatis melahirkan hak jaminan fidusia yang terdaftar.

Sementara itu, apabila mobil diserahkan secara fisik sebagai jaminan gadai, konstruksi hukumnya harus diuji berdasarkan ketentuan gadai dalam KUHPerdata, termasuk Pasal 1150 dan ketentuan berikutnya.

Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa penguasaan fisik kendaraan tidak otomatis memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk menjadikan kendaraan tersebut sebagai miliknya.

Pasal 1154 KUHPerdata melarang kreditur untuk secara otomatis memiliki barang yang digadaikan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Prinsip serupa juga berlaku dalam jaminan fidusia melalui Pasal 33 UU Nomor 42 Tahun 1999, yang melarang janji bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia akan menjadi milik penerima fidusia apabila debitur cidera janji.

Dengan kata lain, jaminan merupakan instrumen untuk menjamin pelunasan utang, bukan sarana untuk mengambil alih kepemilikan kendaraan secara sepihak.

PUTUSAN MK: EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TIDAK BOLEH DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG

Landasan yurisprudensi penting lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

Mahkamah menegaskan bahwa cidera janji tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan kreditur dan debitur atau berdasarkan upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 kembali menegaskan konstruksi hukum tersebut.

Konsekuensinya, kreditur tidak dapat semata-mata mengandalkan sertifikat fidusia untuk melakukan pengambilan paksa kendaraan ketika persyaratan eksekusi sebagaimana ditafsirkan MK tidak terpenuhi.

Namun, perlu dipahami bahwa putusan tersebut secara khusus membahas eksekusi jaminan fidusia. Penerapannya tidak boleh secara otomatis disamakan dengan setiap bentuk gadai atau penyerahan kendaraan berdasarkan hubungan hukum lainnya.

KAPAN PRAKTIK PENAGIHAN DAPAT MASUK RANAH PIDANA?

Hubungan utang-piutang pada prinsipnya merupakan hubungan hukum perdata.

Kegagalan membayar utang tidak otomatis menjadi tindak pidana. Akan tetapi, persoalannya dapat berubah apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Mengingat sejak 2 Januari 2026 telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan pidana yang relevan antara lain:

1. Pasal 482 KUHP – Pemerasan

Dapat diterapkan apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa pihak lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara.

2. Pasal 483 KUHP – Pengancaman

Mengatur pemaksaan dengan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau pembukaan rahasia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sesuai unsur yang ditentukan pasal tersebut.

3. Pasal 486 KUHP – Penggelapan

Dapat diterapkan apabila seseorang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Penerapannya terhadap kendaraan yang diserahkan sebagai jaminan harus memperhatikan status kepemilikan, dasar penguasaan, kesepakatan, serta tindakan konkret yang dilakukan.

4. Pasal 492 KUHP – Penipuan

Dapat diterapkan apabila sejak awal terdapat maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan pengambilan kendaraan melalui ancaman, rekayasa kewajiban, atau tipu muslihat, penegak hukum perlu memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, bukan sekadar melihat adanya tunggakan pinjaman.

PERSOALAN UTANG-PIUTANG TIDAK BOLEH DIUBAH MENJADI ALAT PENEKANAN

Dalam praktik penyelesaian sengketa, perlu dibedakan antara wanprestasi dan tindak pidana.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur konsekuensi ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2016, khususnya Rumusan Kamar Pidana, memberikan pedoman bahwa hubungan utang-piutang yang tidak dilandasi tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal tidak dapat begitu saja dikualifikasikan sebagai penipuan atau penggelapan.

Artinya, aparat penegak hukum harus memeriksa apakah sejak awal terdapat niat jahat dan perbuatan pidana atau semata-mata terjadi kegagalan memenuhi kewajiban perdata.

Sebaliknya, status hubungan perdata juga tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk membenarkan ancaman, pemaksaan, atau penguasaan barang secara melawan hukum.

DEDY LUQMAN HAKIM: LEGALITAS PEMBERI PINJAMAN, KEWAJARAN BUNGA, DAN STATUS JAMINAN HARUS DIBUKA

Menanggapi persoalan tersebut, Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi Hukum Perbankan, Wakil Ketua Bidang Hukum (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kediri Raya, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menegaskan bahwa praktik pinjaman perorangan berbunga tinggi harus dilihat secara komprehensif dan tidak boleh hanya dinilai dari ada atau tidaknya tanda tangan dalam perjanjian.

Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang harus menjadi perhatian dalam setiap transaksi pinjaman.

Pertama, identitas dan legalitas pihak pemberi pinjaman harus jelas, termasuk sumber dana dan apakah kegiatan tersebut hanya merupakan transaksi pribadi atau telah berkembang menjadi kegiatan usaha jasa keuangan.

Kedua, besaran bunga, jangka waktu, biaya administrasi, denda keterlambatan, serta mekanisme pelunasan wajib dijelaskan secara transparan dan dapat dibuktikan.

Ketiga, status kendaraan yang dijadikan jaminan harus jelas. Apakah menggunakan mekanisme gadai, fidusia, atau bentuk perjanjian lainnya. Tidak boleh ada pencampuradukan konstruksi hukum yang justru merugikan debitur.

Keempat, setiap tindakan penagihan dan penguasaan kendaraan harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Dedy, persoalan paling mendasar justru muncul ketika debitur tidak lagi memiliki kepastian mengenai berapa jumlah utang pokok yang sebenarnya, berapa bunga yang harus dibayar, berapa pembayaran yang telah diperhitungkan, dan bagaimana mekanisme pengembalian kendaraan setelah kewajiban dilunasi.

Transparansi perhitungan merupakan bagian penting untuk mencegah sengketa dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Ia juga mengingatkan bahwa hak kreditur untuk menagih utang tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melakukan tekanan atau tindakan sewenang-wenang.

Sebaliknya, debitur juga tetap berkewajiban memenuhi perjanjian yang dibuat secara sah dan tidak dapat menggunakan dalih bunga tinggi untuk menghapus kewajiban pokok tanpa dasar hukum.

PERLU PEMERIKSAAN MENYELURUH, BUKAN SEKADAR MENYALAHKAN SALAH SATU PIHAK

Menurut perspektif hukum, persoalan pinjaman berbunga 5–10 persen dengan jaminan mobil harus diperiksa berdasarkan setidaknya beberapa dokumen dan fakta berikut:

  1. Perjanjian pinjaman dan seluruh perubahan atau addendumnya.
  2. Bukti pencairan dana dan jumlah uang yang benar-benar diterima debitur.
  3. Rincian bunga, denda, biaya, dan riwayat pembayaran.
  4. Bukti kepemilikan kendaraan, BPKB, dan STNK.
  5. Akta serta sertifikat jaminan fidusia apabila menggunakan mekanisme fidusia.
  6. Bukti penyerahan dan penguasaan fisik kendaraan apabila menggunakan mekanisme gadai.
  7. Bukti komunikasi, somasi, penagihan, serta dugaan ancaman atau pemaksaan.
  8. Bukti penjualan atau pengalihan kendaraan apabila objek jaminan telah dialihkan.

Pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap hubungan perdata yang sah. Namun, pada saat yang sama, tidak boleh pula terjadi pembiaran terhadap perbuatan melawan hukum yang berlindung di balik perjanjian utang-piutang.

Pesan hukumnya jelas: uang yang dipinjamkan memang harus dikembalikan, tetapi hak menagih bukanlah hak untuk bertindak sewenang-wenang. Demikian pula, jaminan kendaraan bukanlah tiket bagi kreditur untuk mengambil alih kepemilikan secara sepihak.

Negara harus hadir untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak milik, keseimbangan hubungan kontraktual, dan penegakan hukum yang adil bagi kreditur maupun debitur.

 

(Red)