Jakarta | Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas hadir sebagai saksi a de charge bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Persidangan tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Kehadiran Anwar dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan menempatkannya sebagai bagian dari agenda pembuktian di persidangan, bukan sebagai terdakwa atau pihak yang dituduh terlibat dalam perkara. Pemeriksaan kesaksiannya berlangsung dalam proses hukum yang bertujuan menguji keterangan serta bukti yang diajukan oleh para pihak.
Saksi a de charge dihadirkan untuk menyampaikan keterangan yang dinilai dapat membantu meringankan posisi terdakwa. Dalam sidang ini, Anwar Abbas memberikan kesaksian bagi Yaqut, yang menghadapi perkara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023–2024. Peran saksi tersebut berbeda dari saksi yang dihadirkan untuk memberatkan terdakwa: keterangan yang disampaikan tetap menjadi bagian dari pemeriksaan di hadapan majelis hakim dan dapat dipertimbangkan bersama seluruh bukti lain. Dengan demikian, kehadiran Anwar tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara, yang tetap bergantung pada penilaian pengadilan terhadap keseluruhan materi persidangan.
Agenda sidang pada Kamis itu mencakup pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa. Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuktian, ketika keterangan saksi dicatat dan diuji dalam persidangan. Keterangan Anwar menjadi bagian dari rangkaian tersebut, bersama keterangan saksi lain yang dijadwalkan atau diperiksa pada agenda yang sama. Perkara kuota haji tambahan masih berstatus dugaan korupsi, sehingga penyebutan perkara maupun posisi para pihak perlu merujuk pada proses hukum yang sedang berjalan. Majelis hakim nantinya menilai keterangan yang diberikan secara keseluruhan sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perkara kuota haji tambahan yang menjadi pokok penyidikan berkaitan dengan pengelolaan dan penentuan kuota untuk penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024. Pemeriksaan terhadap proses tersebut mencakup bagaimana kuota tambahan ditetapkan, dibagi, dan kemudian dialokasikan kepada jemaah. Dengan demikian, perhatian perkara tidak hanya tertuju pada jumlah kuota yang tersedia, tetapi juga pada dasar kebijakan dan pelaksanaan pembagiannya. Persoalan ini perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola penyelenggaraan haji, yang melibatkan kewajiban pemerintah untuk mengatur keberangkatan secara tertib serta memperhatikan hak jemaah sesuai ketentuan. Hingga proses hukum memberikan putusan, uraian mengenai dugaan pelanggaran tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti.
Dalam dakwaan, kebijakan pembagian dan pengalihan kuota tambahan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan, bukan kesimpulan final yang telah diputus pengadilan. Penilaian atas unsur tindak pidana, hubungan kebijakan dan kerugian, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diperiksa masih menjadi bagian dari proses hukum. Karena itu, penyebutan nilai tersebut perlu disertai atribusi yang jelas kepada dakwaan. Pengadilan nantinya akan menilai bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menentukan apakah uraian mengenai kerugian tersebut dapat dibuktikan menurut hukum.
Dakwaan juga menyebut bahwa kebijakan terkait kuota berdampak pada hak jemaah haji reguler. Dampak yang diduga itu menjadi salah satu aspek penting karena kuota tambahan berhubungan dengan kesempatan jemaah untuk berangkat dan dengan pelaksanaan antrean yang berlaku. Namun, klaim mengenai pengaruh terhadap hak jemaah tetap merupakan bagian dari tuduhan yang harus diuji, bukan fakta yang telah ditetapkan melalui putusan. Proses persidangan diharapkan mengurai mekanisme alokasi, dasar pengambilan keputusan, serta konsekuensi yang benar-benar timbul bagi jemaah. Pendekatan yang berimbang berarti menyampaikan substansi dakwaan sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan pengadilan untuk memutus perkara berdasarkan bukti.
Dalam keterangannya, Anwar Abbas menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya motif pribadi di balik kebijakan kuota haji tambahan yang dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyampaikan penilaian bahwa Yaqut bukan orang yang miskin. Pernyataan tersebut merupakan pandangan saksi tentang keadaan pribadi Yaqut, sebagaimana disampaikan saat pemeriksaan, dan perlu ditempatkan sesuai konteks pertanyaan yang diajukan kepadanya. Anwar tidak menyatakan bahwa penilaian itu dengan sendirinya menjelaskan alasan kebijakan tersebut dibuat. Keterangannya juga tidak mengubah dugaan mengenai motif menjadi fakta yang telah terbukti dalam perkara.
Anwar turut menjelaskan batas pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan sesuatu oleh terdakwa. Pada pokoknya, ia mengatakan tidak mengetahui apakah Yaqut menerima sesuatu. Keterangan ini menunjukkan bahwa saksi tidak memberikan konfirmasi berdasarkan pengetahuannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penerimaan tersebut. Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa transaksi atau pemberian benar-benar terjadi, tetapi juga bukan bukti yang memastikan bahwa hal semacam itu tidak terjadi. Ia menyampaikan apa yang diketahuinya, sekaligus menegaskan hal yang tidak dapat ia pastikan.
Dengan demikian, pandangan Anwar mengenai Yaqut yang tidak miskin dan pengakuannya bahwa ia tidak mengetahui apakah terdakwa menerima sesuatu harus dibaca sebagai dua hal yang berbeda: penilaian mengenai kondisi pribadi dan keterbatasan pengetahuan atas dugaan penerimaan. Keduanya tidak memastikan motif finansial, baik untuk membenarkan maupun meniadakan dugaan tersebut. Penentuan mengenai motif, serta fakta terkait kemungkinan adanya pemberian, tetap bergantung pada keseluruhan keterangan dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Penyampaian secara cermat penting agar pendapat saksi tidak disamakan dengan kesimpulan hukum atau kepastian mengenai peristiwa yang sedang dipersoalkan.
Dalam memberikan kesaksian, Anwar Abbas menjelaskan bahwa penilaiannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas bertumpu pada pengamatan pribadi selama mengenal dan melihat aktivitasnya melayani jemaah haji. Anwar menyampaikan bahwa, sejauh yang ia amati, Yaqut lebih banyak memberikan sesuatu kepada jemaah daripada menerima dari mereka. Keterangan tersebut menggambarkan kesan Anwar atas perilaku dan keterlibatan Yaqut dalam pelayanan, bukan pernyataan bahwa ia mengetahui seluruh urusan atau transaksi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menempatkan pengamatannya sebagai dasar untuk menjelaskan pandangan pribadi mengenai cara Yaqut menjalankan tugas.
Anwar juga mencontohkan aktivitas Yaqut selama penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurut keterangannya, ia melihat Yaqut turun langsung ke lapangan pada malam hari untuk memantau atau menangani kebutuhan pelayanan jemaah. Anwar turut mengingat bahwa rapat terkait penyelenggaraan haji dapat berlangsung sejak pagi. Rangkaian contoh itu ia kemukakan untuk menggambarkan intensitas kerja dan keterlibatan Yaqut dalam proses pelayanan. Dengan menyinggung kegiatan malam dan rapat pagi, Anwar menerangkan hal-hal yang menjadi dasar kesannya tentang etos kerja Yaqut. Ia tidak menyajikannya sebagai penilaian atas seluruh aspek kebijakan, melainkan sebagai pengamatan atas aktivitas yang ia saksikan dalam konteks pelaksanaan ibadah haji.
Di sisi lain, Anwar menegaskan batas pengetahuannya mengenai kemungkinan Yaqut menerima sesuatu dari jemaah. Ia menyatakan tidak mengetahui apakah hal tersebut terjadi. Pernyataan ini membedakan kesan umum yang ia miliki tentang Yaqut dari pengetahuan langsung mengenai penerimaan pemberian tertentu. Karena itu, keterangannya tidak dengan sendirinya memastikan ada atau tidaknya penerimaan, dan tidak pula menentukan bagaimana fakta lain dalam perkara harus dinilai. Uraian mengenai pelayanan, kegiatan lapangan, dan jadwal rapat tersebut disampaikan Anwar ketika hadir dalam sidang sebagai saksi yang meringankan. Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan perkara kuota haji tambahan, tanpa berarti menyimpulkan hasil perkara ataupun menggantikan penilaian majelis hakim atas seluruh bukti dan keterangan yang diajukan.






