Jakarta | Perkara dugaan penyalahgunaan sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi perhatian karena menyangkut distribusi bantuan pangan yang dikelola pemerintah. Penindakan dilakukan di sebuah rumah produksi beras di kawasan Kayumanis, Matraman, serta di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Jumlah tersebut masih merupakan angka yang disebut dalam penelusuran perkara, sementara dugaan penyimpangan dan alur barang perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini mendorong perhatian pada cara beras SPHP disimpan, dikemas, dan disalurkan setelah keluar dari titik distribusi resmi.
Menurut dugaan yang ditelusuri, beras SPHP dikeluarkan dari kemasan aslinya, kemudian dimasukkan kembali ke dalam karung dengan ukuran lebih besar untuk dijual. Perubahan kemasan tersebut dapat membuat identitas beras program tidak lagi terlihat oleh pembeli dan mengaburkan asal barang. Praktik itu berbeda dari tujuan penyaluran yang ditetapkan, terutama jika beras kemudian dipasarkan kembali melalui jalur komersial tanpa mengikuti ketentuan program. Penindakan di lokasi produksi dan pasar menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengidentifikasi barang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan hubungan tempat pengemasan dan jalur penjualannya. Rincian mengenai skema, nilai transaksi, dan tujuan akhir beras masih bergantung pada hasil pendalaman aparat.
SPHP merupakan intervensi pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan membantu menstabilkan harga beras. Program ini dirancang agar beras dapat dijangkau masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, ketika harga atau pasokan mengalami tekanan. Karena itu, pengawasan terhadap mitra, proses pengemasan, dan distribusi diperlukan agar barang benar-benar sampai kepada sasaran serta dijual sesuai aturan. Dugaan pengemasan ulang beras program dapat mengurangi keterlacakan dan berpotensi mengganggu upaya menjaga harga di pasar. Penelusuran atas sekitar 600 ton tersebut penting untuk memastikan asal dan pergerakan stok, sekaligus menilai apakah prosedur penyaluran telah dipatuhi. Pemeriksaan juga dapat menjadi dasar evaluasi pengawasan agar penyimpangan serupa dapat dicegah.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan potensi kerugian negara dalam temuan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Perkiraan tersebut dihitung dari jumlah beras yang ditemukan, yakni sekitar 600 ton, dikalikan nilai subsidi harga kurang lebih Rp5.510 per kilogram. Dengan demikian, angka itu menggambarkan perkiraan nilai dukungan pemerintah yang diduga tidak tersalurkan kepada penerima sesuai sasaran. Perhitungan ini menjadi dasar awal untuk menelusuri penyaluran beras, bukan penetapan kerugian negara yang telah berkekuatan hukum.
Nilai subsidi per kilogram tersebut mengacu pada anggaran sekitar Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi kedua program SPHP sebanyak 125,8 ribu ton. Alokasi itu tercantum dalam surat penugasan Bapanas kepada Perum Bulog yang diterbitkan pada pertengahan Oktober 2026. Dari total anggaran dan volume beras yang ditugaskan, pemerintah memperoleh perkiraan subsidi untuk setiap kilogram. Nilai tersebut kemudian digunakan sebagai acuan untuk menghitung besaran subsidi yang berpotensi tidak sampai kepada masyarakat, berdasarkan volume beras yang teridentifikasi dalam temuan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa jumlah beras yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton. Ia juga mengingatkan bahwa volume tersebut bisa lebih besar apabila praktik serupa telah berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, Rp3,3 miliar perlu dipahami sebagai estimasi awal nilai subsidi yang diduga tidak tersalurkan sesuai peruntukan, bukan kerugian final yang sudah ditetapkan melalui proses hukum. Penetapan nilai kerugian memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut, termasuk penelusuran asal beras, jalur distribusi, pihak yang terlibat, serta jumlah yang benar-benar terdampak. Langkah tersebut penting agar pengawasan mitra dan tindak lanjut pemerintah bertumpu pada data yang teruji.
Bulog menelusuri alur distribusi beras SPHP setelah temuan sekitar 600 ton memicu pemeriksaan terhadap penyaluran dan pengawasan mitra. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memimpin proses pendalaman untuk memastikan bagaimana beras tersebut bergerak dari jalur resmi hingga ditemukan di lokasi yang diperiksa. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan sejumlah sumber informasi, bukan hanya mengandalkan keterangan pihak terkait. Tim memeriksa rekaman CCTV, menelaah surat jalan, serta mengakses data pembelian yang tercatat melalui aplikasi Klik SPHP. Pemeriksaan silang itu dimaksudkan untuk menyusun rangkaian distribusi secara lebih utuh, termasuk mengidentifikasi pihak yang membeli beras, waktu transaksi, dan dokumen yang menyertai pengiriman.
Dari hasil penelusuran awal, Bulog mengidentifikasi seorang mitra Rumah Pangan Kita (RPK) berinisial RH. Data yang diperiksa menunjukkan RH membeli beras melalui mekanisme resmi. Namun, keterkaitan transaksi tersebut dengan temuan beras tetap perlu dijelaskan lebih lanjut melalui pemeriksaan yang berwenang. Karena itu, RH diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyerahan tersebut membuka ruang bagi aparat untuk mendalami keterangan, dokumen, dan bukti lain sesuai prosedur hukum. Langkah ini juga membedakan fungsi penelusuran internal Bulog dari proses penyidikan, yang menjadi kewenangan kepolisian. Hingga pemeriksaan selesai, informasi awal tidak semestinya diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Secara paralel, Bulog menonaktifkan sementara enam pejabat wilayah DKI Jakarta dan memberikan surat teguran kepada dua pejabat lainnya. Kebijakan itu merupakan langkah pengawasan selama proses pemeriksaan, bukan penetapan bahwa para pejabat tersebut terbukti terlibat. Rizal menjelaskan bahwa penonaktifan sementara diperlukan untuk menjaga kelancaran pendalaman dan mengamankan bukti, sekaligus menghindari gangguan terhadap pemeriksaan. Bulog menyatakan pejabat yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik mereka akan dipulihkan. Dengan demikian, tindakan administratif tersebut berfungsi sebagai langkah kehati-hatian sementara, sementara penilaian akhir menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bulog menyiapkan satuan tugas khusus untuk menertibkan distribusi beras pemerintah sekaligus memperkuat pemeriksaan terhadap mitra Rumah Pangan Kita (RPK) di seluruh Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk memastikan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berlangsung sesuai ketentuan dan menjangkau masyarakat sebagaimana mestinya. Pengawasan akan mencakup pola pemesanan mitra, termasuk jumlah beras yang dipesan serta frekuensi transaksi dalam periode tertentu.
Menurut Rizal, pesanan SPHP oleh mitra RPK pada umumnya dibatasi sekitar dua hingga empat ton dalam satu transaksi. Karena itu, Bulog memberi perhatian pada transaksi yang dinilai tidak wajar, baik karena volumenya maupun karena dilakukan berulang dalam waktu singkat. Salah satu pola yang sedang menjadi sorotan adalah dugaan pemesanan empat ton dalam dua hari berturut-turut oleh mitra yang kini tengah didalami kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Pembentukan satgas diputuskan setelah Bulog menggelar koordinasi melalui rapat daring. Pertemuan itu melibatkan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang, direksi, serta jajaran terkait lainnya. Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan langkah pengawasan dan mempercepat pemeriksaan di berbagai daerah. Dengan melibatkan unsur pusat hingga wilayah, Bulog berharap indikasi penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara terarah dan potensi kejadian serupa dapat dicegah di daerah lain. Pemeriksaan terhadap mitra juga diharapkan membantu memastikan mekanisme pemesanan dan penyaluran berjalan transparan.
Selain membentuk satgas, Bulog menyediakan kanal pengaduan Bella, singkatan dari Bulog Intelligent Assistant. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai internal. Pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada pengawas internal untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Kuncoko: 3 KSPPG Tuban Disanksi, Persoalan Pengawasan Harus Dievaluasi






