Jakarta | Direktur Hilirisasi Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian RI, Freddy Lumban Gaol, menekankan bahwa kepastian harga merupakan salah satu tantangan penting dalam membangun rantai pasok hortikultura yang efisien dan berdaya saing. Bagi petani, harga yang dapat diperkirakan membantu memberi kejelasan mengenai nilai hasil panen ketika produk bergerak dari tingkat usaha tani menuju pasar. Tanpa kepastian tersebut, hubungan produksi petani dan kebutuhan rantai pasok sulit berjalan secara teratur. Karena itu, pembahasan mengenai penguatan rantai pasok tidak hanya berkaitan dengan pergerakan produk, tetapi juga dengan bagaimana harga di tingkat petani terbentuk. Freddy menempatkan persoalan harga sebagai hal yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat keterhubungan petani dengan pasar.
Petani yang bekerja secara individu dan mengelola lahan berukuran kecil menghadapi kendala dalam distribusi hasil. Skala usaha tersebut dapat membuat petani tidak mudah mengatur penyaluran produk secara efisien, sementara akses ke jalur distribusi yang sesuai juga menjadi persoalan. Pada saat yang sama, harga hortikultura dapat mengalami volatilitas. Perubahan harga itu menambah ketidakpastian bagi petani ketika mereka harus menyalurkan hasil panen. Kombinasi distribusi yang menantang dan harga yang berubah-ubah menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi petani tidak berdiri sendiri. Keduanya berhubungan dengan cara rantai pasok bekerja, termasuk bagaimana produk berpindah dari petani ke pihak berikutnya dan bagaimana nilai pembelian ditentukan sepanjang proses tersebut.
Rantai pasok yang panjang juga dapat menekan harga beli di tingkat petani. Semakin banyak tahapan yang dilalui produk sebelum mencapai pasar, semakin besar tantangan untuk menjaga agar harga yang diterima petani tetap memberikan kepastian. Dalam konteks ini, efisiensi rantai pasok menjadi penting agar hubungan petani, distribusi, dan pasar dapat berjalan lebih baik. Kepastian harga bukan sekadar persoalan angka pada saat transaksi, melainkan bagian dari upaya membangun rantai pasok hortikultura yang mampu bersaing. Pernyataan Freddy menegaskan perlunya memperhatikan posisi petani dalam rangkaian tersebut, terutama petani individu dengan lahan kecil yang menghadapi persoalan distribusi dan volatilitas harga. Dengan demikian, harga beli di tingkat petani menjadi salah satu perhatian utama dalam penguatan rantai pasok hortikultura.
Kementerian Pertanian mendorong penguatan sektor hortikultura dari hulu hingga hilir melalui pengembangan kelembagaan koperasi hortikultura. Arah kebijakan ini menempatkan koperasi sebagai bagian dari upaya membangun koordinasi antarpelaku, mulai dari kegiatan produksi sampai penanganan dan pemasaran hasil. Pemerintah menargetkan terbentuknya 200–350 koperasi hortikultura pada 2029. Setiap koperasi ditargetkan memiliki aset senilai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Sasaran tersebut menggambarkan skala kelembagaan dan kapasitas aset yang hendak dicapai; pencapaiannya tetap bergantung pada pelaksanaan program serta kondisi masing-masing wilayah dan kelompok usaha.
Penguatan koperasi berkaitan dengan tantangan yang dihadapi petani dalam rantai pasok. Petani dapat menghadapi perubahan harga, keterbatasan akses terhadap pasar, serta hubungan yang tidak selalu seimbang dengan pelaku lain dalam distribusi. Pada komoditas hortikultura, pengelolaan pascapanen, pengumpulan hasil, mutu, dan waktu penjualan juga menjadi bagian dari mata rantai yang perlu dikoordinasikan. Ketika petani bergerak sendiri-sendiri, posisi mereka dalam berhubungan dengan pembeli dan penyedia layanan usaha dapat berbeda-beda. Namun, pembentukan koperasi tidak dengan sendirinya menghapus gejolak harga atau menjamin hasil penjualan tertentu. Perannya perlu dipahami sebagai upaya kelembagaan yang dirancang untuk menghubungkan kepentingan anggota dengan tahapan rantai pasok.
Dalam kerangka tersebut, koperasi dapat menjadi wadah untuk menyatukan kebutuhan produksi anggota dan mengatur kerja sama dengan pihak yang terlibat pada tahap berikutnya. Cakupan dari hulu hingga hilir berarti perhatian tidak hanya tertuju pada budidaya, tetapi juga pada pengelolaan hasil dan akses ke jalur pemasaran. Agar sasaran aset dan jumlah koperasi relevan dengan kondisi petani, pengembangan kelembagaan perlu memperhatikan tata kelola, kemampuan pengurus, kebutuhan komoditas setempat, serta keterlibatan anggota. Koperasi juga perlu memiliki dasar usaha yang jelas dan hubungan kerja yang transparan dengan mitra. Dengan demikian, target 2029 menjadi acuan pengembangan, sementara efektivitasnya dalam menghadapi persoalan rantai pasok perlu dinilai berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan nyata, bukan diasumsikan sejak awal.
Horticulture Development in Dryland Areas Project (HDDAP) merupakan proyek pengembangan hortikultura di lahan kering yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian. Program ini menempatkan lahan kering sebagai ruang yang dapat didukung untuk kegiatan hortikultura, sekaligus mengarahkan perhatian pada penguatan sektor tersebut di berbagai wilayah. Cakupan HDDAP meliputi 13 kabupaten yang tersebar di tujuh provinsi. Skala lintas daerah ini menunjukkan bahwa pengembangan hortikultura lahan kering menjadi agenda yang melibatkan wilayah lebih luas daripada satu kabupaten atau satu provinsi.
Dukungan pendanaan untuk HDDAP berasal dari Asian Development Bank (ADB), dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun. Informasi mengenai besaran pendanaan memberi gambaran tentang skala dukungan yang disiapkan bagi proyek, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan pembagian anggaran maupun bentuk kegiatan yang akan dibiayai. Karena rincian penggunaan dana tidak tersedia dalam informasi yang menjadi dasar pembahasan ini, penjelasan mengenai alokasi tertentu perlu dihindari. Hal yang dapat dinyatakan adalah bahwa pendanaan ADB menjadi bagian dari dukungan bagi proyek yang dikembangkan Kementerian Pertanian.
Dalam konteks rantai pasok hortikultura, HDDAP relevan untuk dicermati sebagai inisiatif pengembangan yang berfokus pada kawasan lahan kering. Penguatan produksi di suatu wilayah berpotensi menjadi salah satu unsur dalam upaya membangun rantai pasok yang lebih terhubung, namun hasil dan dampaknya tidak dapat dipastikan hanya dari informasi mengenai cakupan serta pendanaan program. Nama kabupaten, provinsi, komoditas sasaran, rincian pelaksanaan, dan jadwal kegiatan tidak dirinci di sini karena informasi tersebut tidak tersedia. Dengan batasan itu, HDDAP dapat dipahami secara tepat sebagai proyek hortikultura lahan kering dengan cakupan 13 kabupaten di tujuh provinsi dan dukungan pendanaan ADB sebesar Rp1,8 triliun. Kejelasan mengenai rincian program akan penting agar petani, pelaku usaha, dan pihak terkait dapat memahami bentuk dukungan serta kaitannya dengan kebutuhan rantai pasok di wilayah masing-masing.
Dalam dialog di Squawk Box pada Kamis, 29 Oktober 2026, Freddy Lumban Gaol membahas tantangan yang dihadapi rantai pasok hortikultura, terutama kepastian harga bagi petani dan kelancaran distribusi. Kedua persoalan tersebut saling berkaitan: harga yang tidak menentu dapat menyulitkan petani merencanakan produksi dan penjualan, sementara hambatan distribusi dapat memengaruhi penyaluran hasil panen ke pasar. Keterangan itu menempatkan isu harga bukan semata-mata sebagai persoalan transaksi di tingkat petani, melainkan bagian dari hubungan antarpelaku dalam rantai pasok.
Dalam konteks tersebut, Freddy menyebut dua langkah, yakni memperkuat koperasi hortikultura dan mengembangkan HDDAP. Penguatan koperasi dipaparkan sebagai salah satu upaya untuk menangani tantangan yang dihadapi petani dan memperbaiki keterhubungan mereka dengan sistem pemasaran. Sementara itu, HDDAP disebut sebagai program pengembangan yang menjadi bagian dari strategi di sektor hortikultura. Kedua langkah ini muncul berdampingan dalam pembahasan tentang harga dan distribusi, tetapi keterangan yang tersedia tidak menjabarkan mekanisme kerja, bentuk dukungan, ataupun pembagian peran secara terperinci.
Karena itu, pernyataan tersebut lebih tepat dibaca sebagai uraian mengenai arah strategi dan sasaran program, bukan sebagai laporan atas capaian yang telah terukur. Materi sumber tidak mencantumkan hasil pelaksanaan penguatan koperasi maupun HDDAP, sehingga belum dapat digunakan untuk menilai dampaknya terhadap kepastian harga atau distribusi. Materi itu juga tidak menyebutkan rincian wilayah pelaksanaan dan komoditas yang menjadi sasaran.





