Banjarmasin | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang disebut akan dijual kembali di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan sebuah truk Fuso yang diamankan polisi di Surabaya. Muatan kendaraan itu diduga berupa solar bersubsidi dalam jumlah sekitar 1.140 liter. Informasi mengenai kasus ini menempatkan Surabaya sebagai lokasi ditemukannya truk, sedangkan Banjarmasin disebut sebagai tujuan penjualan kembali yang diduga direncanakan. Dugaan tersebut masih menjadi pokok penanganan kepolisian, sehingga penjelasan mengenai tujuan muatan perlu dipahami sebagai informasi yang sedang didalami, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan.
Truk Fuso itu diamankan pada 23 Oktober 2026 di Jalan Perak Timur, Surabaya. Kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi H 1647 PY. Berdasarkan informasi yang disampaikan, petugas menemukan sekitar 1.140 liter solar bersubsidi sebagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara. Rincian itu mencakup jenis kendaraan, nomor polisi, lokasi, tanggal pengamanan, serta jumlah bahan bakar yang disebut berada dalam muatan. Tidak ada rincian tambahan tentang cara solar tersebut diperoleh atau bagaimana kendaraan itu bergerak sebelum diamankan. Karena itu, uraian mengenai pengungkapan ini berfokus pada data yang telah tersedia dan tidak menyimpulkan kronologi di luar keterangan tersebut.
Kasus ini menyoroti dugaan pengalihan solar bersubsidi untuk dijual kembali ke luar daerah, dengan Banjarmasin di Kalimantan Selatan disebut sebagai tujuan yang diduga. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan siapa pemilik kendaraan, siapa yang mengemudikan truk, pihak yang diduga terlibat, maupun mekanisme transaksi yang direncanakan. Hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan mengenai pengamanan truk dan muatannya. Pihak yang mengungkap adalah Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur, sementara lokasi tindakan kepolisian berada di Jalan Perak Timur, Surabaya. Dengan demikian, inti peristiwa yang diketahui ialah pengamanan truk Fuso H 1647 PY pada 23 Oktober 2026 bersama sekitar 1.140 liter solar bersubsidi, dalam penyelidikan dugaan penjualan kembali menuju Banjarmasin.
Dalam penyelidikan dugaan penjualan kembali solar bersubsidi, truk yang menjadi perhatian polisi diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sidoarjo. Informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan yang sedang ditelusuri aparat, sehingga penggunaannya tetap perlu disebut sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan yang telah dipastikan. Asal solar yang disebutkan juga merujuk pada informasi penyelidikan mengenai sejumlah SPBU di daerah tersebut. Rincian lebih lanjut tentang lokasi, jumlah bahan bakar, atau cara pengangkutannya tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan resmi yang mendukung.
Kendaraan itu dilaporkan memiliki modifikasi pada sisi kiri dan kanan yang diduga dibuat untuk menampung bahan bakar minyak. Keterangan mengenai perubahan pada badan truk tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pemeriksaan. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan kapasitas tampungan, bentuk teknis modifikasi, ataupun kapan perubahan itu dilakukan. Karena itu, uraian mengenai kendaraan sebaiknya terbatas pada adanya dugaan modifikasi di kedua sisi untuk menampung BBM. Penjelasan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa truk telah digunakan dalam seluruh rangkaian dugaan distribusi solar bersubsidi.
Polisi masih mendalami kaitan kendaraan, solar yang diduga berasal dari sejumlah SPBU di Sidoarjo, dan tujuan pengangkutan yang disebut dalam perkara, yakni Banjarmasin. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai bahan penyelidikan yang masih diuji, bukan sebagai fakta yang dapat diperluas dengan asumsi mengenai pihak lain, pola transaksi, atau jalur perjalanan. Sampai terdapat penjelasan resmi lebih lanjut, pembahasan mengenai dugaan asal bahan bakar dan fungsi modifikasi truk perlu tetap berpegang pada informasi yang telah disampaikan. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan keterangan sementara dari hasil pemeriksaan yang telah dikonfirmasi oleh aparat.
Menurut keterangan yang tercantum dalam bahan sumber, solar bersubsidi tersebut diduga diperoleh dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Bahan bakar itu disebut berasal dari Surabaya dan diduga direncanakan untuk dibawa ke Banjarmasin. Informasi tersebut menggambarkan dugaan alur pasokan dan tujuan distribusi, bukan kepastian bahwa pengiriman telah berlangsung atau seluruh solar sudah berpindah tangan. Harga perolehan yang disebutkan juga perlu dipahami sebagai keterangan awal dalam perkara yang masih didalami. Karena itu, rincian mengenai pihak yang menyediakan, jumlah bahan bakar, cara pembelian, serta waktu rencana pengangkutan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah dibuktikan.
Dalam bahan sumber, solar itu diduga akan dijual kembali di Banjarmasin dengan harga sekitar Rp15.000 per liter. Jika kedua angka tersebut dibandingkan, terdapat selisih nominal sekitar Rp8.200 per liter harga perolehan yang disebutkan dan harga jual yang diduga direncanakan. Selisih tersebut memberi gambaran mengapa dugaan penjualan kembali menjadi bagian penting dari penyelidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan besaran keuntungan yang benar-benar diterima. Perhitungan itu belum memperhitungkan biaya angkut, penyimpanan, maupun pengeluaran lain, dan transaksi penjualan belum dinyatakan terbukti. Harga jual tersebut pun tetap merupakan angka yang disebut dalam bahan sumber, bukan penetapan harga yang telah diverifikasi secara independen.
Dengan demikian, keterangan mengenai harga dan tujuan pengiriman sebaiknya ditempatkan sebagai dugaan yang sedang diperiksa. Penyidik perlu menelusuri apakah solar tersebut memang bersubsidi, bagaimana bahan bakar diperoleh, serta apakah ada rencana atau realisasi pengangkutan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Pemeriksaan juga dapat menguji asal-usul angka sekitar Rp6.800 dan Rp15.000 per liter, termasuk konteks penawaran dan pihak yang menyampaikannya. Sampai rangkaian itu terkonfirmasi melalui bukti dan keterangan terkait, belum tepat menyebut selisih harga tersebut sebagai keuntungan nyata ataupun menyatakan penjualan kembali telah terjadi. Informasi awal itu menjelaskan dugaan skema ekonomi yang diselidiki, sementara kesimpulan mengenai alur, nilai transaksi, dan keterlibatan pihak-pihak tetap menunggu hasil pendalaman aparat berwenang.
Dalam perkara dugaan penjualan kembali solar bersubsidi dari Surabaya ke Banjarmasin, penyidik mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk Fuso, sekitar 1.140 liter solar bersubsidi, serta satu unit telepon genggam. Penyitaan itu berkaitan dengan penelusuran atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu. Jumlah solar yang diamankan masih disebut sebagai perkiraan, yakni sekitar 1.140 liter. Kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai rincian teknis penemuan maupun hubungan setiap barang dengan dugaan perbuatan tersebut.
Truk Fuso dan muatan solar menjadi objek yang ditelusuri penyidik dalam rangkaian penyidikan. Sementara itu, telepon genggam turut disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mendalami dugaan yang sedang ditangani. Kepolisian belum mengungkap isi komunikasi atau informasi yang terdapat di dalam perangkat itu, sehingga belum ada keterangan mengenai temuan dari pemeriksaan telepon genggam. Demikian pula, belum disampaikan penjelasan lebih terperinci mengenai asal solar, cara pengangkutan, ataupun rencana penyalurannya. Informasi yang telah dipaparkan mencakup jenis barang yang disita dan perkiraan jumlah bahan bakar yang diamankan.
Penyidik juga telah memeriksa sopir berinisial RA. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memperoleh keterangan yang relevan dengan penanganan perkara. Belum ada kesimpulan yang disampaikan mengenai peran RA ataupun hasil pemeriksaan tersebut. Direktur Polairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan penyidikan masih berjalan.
Baca juga: Warga Pagaralam Kelimpungan Cari LPG, YLKI Soroti Dugaan Gas Subsidi Mengalir ke Jarai | Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi





