Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia: Tahapan Penggantian Lebih dari 170 Juta Kendaraan

Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia: Tahapan Penggantian Lebih dari 170 Juta Kendaraan

Jakarta | Pemerintah Indonesia tengah menyusun peta jalan elektrifikasi kendaraan yang dirancang berlangsung secara bertahap hingga 2060. Rencana jangka panjang ini diarahkan untuk mengganti lebih dari 170 juta kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) yang saat ini digunakan di Indonesia dengan kendaraan listrik. Skala sasaran tersebut membuat transisi tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan perlu dibagi ke dalam tahapan yang mempertimbangkan kesiapan teknologi, industri, infrastruktur, dan masyarakat. Peta jalan diharapkan menjadi acuan bagi pelaksanaan program serta koordinasi lintas sektor selama beberapa dekade ke depan.

Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam Periklindo Electric Vehicle Conference 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penggantian kendaraan ICE akan ditempuh melalui tahapan yang terukur, dengan kendaraan listrik produksi dalam negeri sebagai bagian penting dari arah kebijakan. Dengan pendekatan tersebut, elektrifikasi tidak hanya dipahami sebagai upaya mengubah jenis kendaraan yang digunakan, tetapi juga sebagai agenda untuk memperkuat kapasitas manufaktur nasional. Pengembangan produk, rantai pasok, dan kemampuan industri lokal menjadi unsur yang relevan agar kebutuhan kendaraan listrik dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Ruang lingkup peta jalan juga dirancang mencakup beragam jenis kendaraan, bukan hanya mobil pribadi. Ini penting karena jumlah kendaraan yang perlu beralih sangat besar dan pola penggunaan transportasi di Indonesia beragam. Tahapan elektrifikasi dapat mempertimbangkan kebutuhan tiap segmen kendaraan, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mobilitas harian maupun kegiatan usaha dan layanan. Perbedaan fungsi, jarak tempuh, biaya operasional, serta ketersediaan pilihan produk dapat memengaruhi waktu dan cara peralihan pada masing-masing segmen. Karena itu, sasaran hingga 2060 memerlukan perencanaan yang fleksibel sekaligus konsisten dengan tujuan jangka panjang.

Dengan peta jalan yang disusun secara bertahap, pemerintah berupaya memberikan arah bagi industri dan pemangku kepentingan dalam mengantisipasi perubahan pasar kendaraan. Kejelasan tahapan dapat membantu penyelarasan produksi domestik, penyediaan infrastruktur pendukung, dan pengembangan kebijakan yang sesuai dengan karakter tiap jenis kendaraan. Namun, rincian pelaksanaan dan urutan target perlu mengikuti kesiapan di lapangan. Sasaran mengganti lebih dari 170 juta kendaraan ICE dengan kendaraan listrik buatan dalam negeri menandai besarnya cakupan transformasi yang direncanakan, sekaligus menegaskan bahwa elektrifikasi nasional merupakan proses jangka panjang, bukan perubahan yang selesai dalam waktu singkat.

Dalam peta jalan elektrifikasi kendaraan, sepeda motor ditempatkan sebagai prioritas awal karena perannya yang besar dalam mobilitas sehari-hari. Motor digunakan untuk perjalanan pribadi maupun kegiatan usaha, sehingga peralihan pada segmen ini menjadi salah satu fokus program. Pendekatan bertahap memungkinkan pemerintah mengarahkan upaya kepada kelompok pengguna dan jenis armada yang relevan, sebelum cakupan wilayah diperluas pada tahap berikutnya. Prioritas tersebut merupakan rencana kebijakan, bukan pernyataan bahwa seluruh pengguna telah beralih ke kendaraan listrik.

Untuk periode 2027–2030, pemerintah berfokus mendorong penggunaan motor listrik di kalangan kurir dan pengemudi ojek daring. Kedua kelompok tersebut mengandalkan kendaraan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari, sehingga menjadi sasaran dalam tahapan awal. Dorongan juga diarahkan kepada armada perusahaan dan kendaraan dinas. Selain itu, masyarakat di kota-kota besar termasuk dalam kelompok yang dituju. Dengan cakupan ini, program dirancang untuk menjangkau penggunaan profesional, operasional institusi, serta kebutuhan perjalanan warga perkotaan.

Penentuan kelompok sasaran pada periode tersebut menunjukkan fokus pada penggunaan motor yang berkaitan dengan aktivitas rutin dan mobilitas perkotaan. Kurir, pengemudi ojek daring, perusahaan, dan instansi pemerintah memiliki kebutuhan kendaraan yang beragam; karena itu, rencana mendorong adopsi motor listrik mencakup beberapa konteks pemakaian. Masyarakat di kota besar juga menjadi bagian dari arah kebijakan. Namun, sasaran program perlu dibaca sebagai fokus yang direncanakan untuk 2027–2030, bukan jaminan bahwa semua kelompok akan mengadopsinya dalam rentang waktu itu.

Pada 2031–2035, cakupan wilayah direncanakan diperluas ke seluruh provinsi. Perluasan ini menandai tahap lanjutan setelah fokus awal pada kelompok pengguna dan kota-kota besar. Artinya, arah kebijakan tidak hanya tertuju pada pusat perkotaan, tetapi direncanakan menjangkau wilayah yang lebih luas secara nasional. Rencana tersebut menggambarkan tujuan perluasan program elektrifikasi motor, tanpa memastikan tingkat pelaksanaan atau hasil tertentu di setiap provinsi. Dengan demikian, tahapan awal dan lanjutan dibedakan berdasarkan sasaran pengguna serta cakupan geografis, sementara sepeda motor tetap menjadi segmen prioritas dalam peta jalan kendaraan listrik Indonesia.

Elektrifikasi transportasi tidak hanya menyangkut sepeda motor, tetapi juga angkutan umum yang melayani perjalanan harian di perkotaan. Untuk jalur ini, kesiapan infrastruktur dan karakteristik rute menjadi pertimbangan penting sebelum armada listrik dioperasikan. Kota-kota yang telah memiliki koridor angkutan umum dan dinilai siap untuk elektrifikasi ditargetkan mulai menggunakan bus listrik serta jenis angkutan umum listrik lainnya pada periode 2027–2030. Tahap ini memberi waktu bagi pemerintah daerah dan operator untuk menyiapkan kebutuhan teknis, termasuk fasilitas pengisian daya, pengelolaan armada, serta penyesuaian operasional. Dengan perencanaan yang sesuai, kendaraan listrik dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengabaikan kelancaran layanan kepada penumpang.

Penggunaan bus listrik di koridor yang siap dapat menjadi langkah awal untuk memperluas transportasi publik rendah emisi. Namun, penerapannya perlu diselaraskan dengan kebutuhan setiap kota, karena panjang rute, pola perjalanan, dan kemampuan infrastruktur tidak selalu sama. Pemerintah dan operator juga perlu memastikan bahwa layanan tetap terjangkau, memiliki jadwal yang dapat diandalkan, serta mudah diakses masyarakat. Dengan begitu, elektrifikasi tidak hanya berarti mengganti jenis kendaraan, tetapi juga mendukung mutu layanan angkutan umum. Periode 2027–2030 menjadi rentang awal yang ditargetkan bagi kota-kota dengan kesiapan koridor, sementara perkembangan selanjutnya bergantung pada kesiapan sarana dan pelaksanaan di lapangan.

Jalur lain yang didorong adalah perluasan pilihan mobil listrik penumpang produksi dalam negeri. Pemerintah ingin mendorong bertambahnya model yang dibuat di Indonesia, terutama mobil keluarga dan mobil kompak yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ragam pilihan tersebut penting karena konsumen memiliki kebutuhan penggunaan, kapasitas, dan anggaran yang berbeda. Ketersediaan model lokal dapat memberi masyarakat lebih banyak pertimbangan saat memilih kendaraan, sekaligus memperkuat peran industri dalam negeri dalam transisi elektrifikasi. Faisol menyebut periode 2027–2030 sebagai rentang perluasan model mobil yang dimaksud. Fokus pada kendaraan keluarga dan kompak menempatkan kebutuhan sehari-hari sebagai salah satu acuan pengembangan, bukan sekadar menghadirkan teknologi baru. Bersama elektrifikasi angkutan umum di koridor yang siap, penambahan pilihan mobil produksi lokal membentuk dua jalur perluasan yang menyasar pengguna dan pola perjalanan berbeda.

Rencana elektrifikasi kendaraan di Indonesia tidak hanya berfokus pada kendaraan pribadi. Cakupannya juga meliputi kendaraan niaga dan truk yang digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, baik di jalan umum maupun di area kerja off-road. Perluasan ini penting karena kendaraan komersial menjadi bagian dari kegiatan distribusi, produksi, dan layanan yang mengandalkan mobilitas secara rutin. Dengan demikian, perubahan menuju penggunaan tenaga listrik dapat menjangkau lebih banyak jenis kegiatan transportasi, bukan hanya perjalanan perorangan di kawasan perkotaan.

Pemerintah akan mendorong perusahaan yang menggunakan kendaraan untuk menyiapkan armada listrik sesuai kebutuhan angkutan mereka. Dorongan tersebut berkaitan dengan perencanaan operasional perusahaan, termasuk memahami jenis kendaraan yang dipakai dan fungsi yang harus dipenuhi dalam kegiatan sehari-hari. Kendaraan pengangkut barang, truk, maupun kendaraan pendukung pekerjaan dapat memiliki pola penggunaan yang berbeda.

Baca juga: Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran