Syahganda: Pemerataan Pendidikan Perlu Ditopang Akses dan Infrastruktur

Syahganda: Pemerataan Pendidikan Perlu Ditopang Akses dan Infrastruktur

Jakarta | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa pemerataan pendidikan tidak cukup dilakukan melalui program pembelajaran di sekolah. Pemerintah, menurutnya, juga berkomitmen memperluas akses pendidikan dengan memastikan ketersediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan belajar. Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda dalam keterangan di Jakarta pada Selasa.

Komitmen memperluas jangkauan pendidikan mencakup perhatian terhadap sarana dan prasarana yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan pendidikan. Infrastruktur yang memadai menjadi bagian penting agar proses belajar dapat berlangsung dan dijangkau oleh lebih banyak warga. Dengan demikian, pemerataan tidak hanya berkaitan dengan materi atau kegiatan belajar di ruang kelas, tetapi juga dengan tersedianya kondisi yang menunjang akses terhadap pendidikan.

Syahganda turut menyoroti komunikasi mengenai berbagai upaya pemerintah di bidang pendidikan. Ia berpandangan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk pekerjaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, belum terkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Akibatnya, sejumlah kebijakan dan program belum tentu dipahami secara menyeluruh oleh publik.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai upaya tersebut, baik program pembelajaran di sekolah maupun langkah untuk mendukung ketersediaan infrastruktur. Penyampaian informasi yang lebih jelas dapat membantu publik melihat hubungan kebijakan, pelaksanaan program, dan tujuan memperluas akses pendidikan. Penjelasan yang menyeluruh juga penting agar peran berbagai inisiatif pemerintah dapat dinilai berdasarkan konteks dan sasaran yang ingin dicapai.

Pandangan itu menempatkan komunikasi publik sebagai bagian dari upaya pemerataan. Komitmen dan pekerjaan pemerintah, termasuk yang dijalankan oleh kementerian terkait, perlu disampaikan dengan cara yang mudah dipahami tanpa mengabaikan cakupan maupun tujuannya. Dengan informasi yang lebih baik, masyarakat dapat mengetahui bahwa perluasan akses pendidikan ditopang oleh lebih dari satu pendekatan: kegiatan pembelajaran serta dukungan infrastruktur yang memungkinkan layanan tersebut dijangkau. Keduanya menjadi unsur yang saling melengkapi dalam upaya pemerintah memperluas kesempatan pendidikan bagi masyarakat.

Pemerataan pendidikan perlu diwujudkan melalui peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus perluasan kesempatan belajar bagi seluruh masyarakat. Upaya ini tidak cukup dengan menyediakan materi dan kegiatan di ruang kelas, sebab mutu layanan juga bergantung pada kesiapan sekolah, ketersediaan sarana, dan dukungan tenaga pendidik. Anak-anak di desa dan wilayah terpencil perlu memperoleh kesempatan yang sebanding untuk belajar, mengembangkan kemampuan, serta meraih cita-cita. Karena itu, kebijakan pendidikan perlu memperhatikan kebutuhan lokal dan memastikan bahwa layanan yang dirancang benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat, bukan hanya tersedia di atas kertas.

Penguatan peran guru menjadi bagian penting dari langkah tersebut. Guru berhadapan langsung dengan kebutuhan dan kondisi belajar murid, sehingga dukungan berupa pengembangan kompetensi, pendampingan, serta fasilitas kerja yang memadai dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran. Pada saat yang sama, digitalisasi pendidikan dapat memperluas akses terhadap sumber belajar dan materi pembelajaran, terutama ketika jarak membatasi pilihan yang tersedia. Namun, pemanfaatan teknologi perlu disertai ketersediaan perangkat, jaringan internet, listrik, dan kemampuan untuk menggunakannya. Tanpa dukungan itu, teknologi berisiko hanya menjangkau sekolah yang telah memiliki fasilitas lebih baik.

Perluasan akses belajar hingga ke desa-desa karena itu harus mempertimbangkan hambatan yang dihadapi keluarga dan sekolah setempat. Jarak, kondisi infrastruktur, keterbatasan sarana, serta kesulitan memperoleh tenaga pengajar dapat membuat anak sulit mengikuti pendidikan secara berkelanjutan. Pandangan Syahganda menekankan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh program yang berlangsung di dalam kelas. Pemerintah dan pemangku kepentingan juga perlu mengatasi faktor di luar kelas yang menghalangi masyarakat, khususnya di daerah terpencil, untuk memperoleh layanan pendidikan. Dengan menggabungkan pembelajaran bermutu, dukungan bagi guru, digitalisasi yang inklusif, dan infrastruktur yang memadai, pemerataan dapat bergerak dari tujuan kebijakan menuju pengalaman nyata bagi lebih banyak peserta didik.

Pemerataan pendidikan tidak dapat diwujudkan hanya dengan menyediakan program pembelajaran atau menambah jumlah tenaga pendidik. Anak-anak juga harus memiliki akses yang aman dan layak untuk mencapai sekolah, sementara sekolah perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai. Kebutuhan ini menjadi semakin penting di wilayah yang kondisi geografisnya menantang, seperti desa terpencil yang dipisahkan sungai, perbukitan, atau jalur transportasi yang sulit dilalui. Tanpa akses yang mendukung, kesempatan belajar dapat terhambat bahkan sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.

Syahganda mencontohkan pembangunan jembatan penghubung desa-desa terpencil yang sebelumnya terpisah oleh sungai. Jembatan tersebut bukan sekadar fasilitas transportasi, melainkan sarana yang membuka jalan bagi warga untuk menjangkau berbagai layanan, termasuk pendidikan. Bagi anak-anak, keberadaan penghubung yang aman dapat membuat perjalanan ke sekolah lebih mudah dan mengurangi hambatan yang muncul ketika mereka harus menyeberangi sungai atau menempuh rute yang berisiko. Akses yang lebih baik juga membantu orang tua merasa lebih tenang dan mendukung kehadiran anak secara lebih teratur.

Contoh itu menunjukkan bahwa kebijakan pemerataan perlu memperhitungkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat di setiap wilayah. Pembangunan infrastruktur pendidikan tidak selalu berada dalam lingkup satu kementerian saja. Jalan, jembatan, transportasi, fasilitas sekolah, dan layanan dasar dapat melibatkan kewenangan serta program beberapa kementerian dan pemerintah daerah. Karena itu, koordinasi lintas sektor diperlukan agar pembangunan menjawab kebutuhan setempat, saling terhubung, dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Perencanaan juga perlu melibatkan informasi dari masyarakat agar lokasi serta bentuk infrastruktur sesuai dengan hambatan akses yang benar-benar dialami siswa.

Namun, infrastruktur tidak menggantikan pentingnya peningkatan mutu pembelajaran. Sekolah yang lebih mudah dijangkau tetap membutuhkan ruang belajar yang layak, bahan ajar, dukungan teknologi sesuai kebutuhan, dan pendidik yang kompeten. Sebaliknya, program pembelajaran yang baik akan sulit dinikmati secara merata jika anak tidak dapat mencapai sekolah. Oleh sebab itu, perluasan akses fisik dan kebijakan peningkatan kualitas pembelajaran harus berjalan beriringan. Pendekatan terpadu tersebut membantu memastikan bahwa pemerataan bukan hanya tentang ketersediaan sekolah, tetapi juga tentang peluang nyata bagi setiap anak untuk hadir, belajar, dan berkembang.Perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai penguatan sektor pendidikan. Syahganda menempatkan guru sebagai unsur yang perlu diperhatikan ketika upaya memperluas akses dan memperbaiki infrastruktur pendidikan dijalankan. Kualitas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan tersedianya fasilitas belajar, tetapi juga dengan keadaan tenaga pendidik yang menjalankan kegiatan pembelajaran. Karena itu, dukungan bagi guru perlu dipandang sebagai bagian dari perhatian yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pembahasan kesejahteraan tersebut mencakup guru dengan status kepegawaian yang berbeda, sehingga perhatian tidak semata-mata diarahkan kepada mereka yang telah tercatat sebagai aparatur sipil negara. Hal ini menegaskan bahwa penguatan pendidikan melibatkan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai status, termasuk mereka yang belum tercatat sebagai ASN.

Dalam pandangannya, pemerintah memberikan tunjangan dan berbagai bantuan kepada guru. Dukungan itu diberikan baik kepada guru yang telah tercatat sebagai aparatur sipil negara maupun kepada guru yang belum tercatat sebagai ASN. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bantuan bagi pendidik dipahami sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Dengan menyebut kedua kelompok itu, Syahganda menekankan cakupan dukungan yang tidak hanya terbatas pada guru berstatus ASN. Guru yang belum masuk dalam pencatatan sebagai ASN juga termasuk dalam kelompok yang memperoleh tunjangan dan berbagai bantuan dari pemerintah. Penyebutan bantuan ini menjadi bagian dari uraian mengenai peran dukungan kesejahteraan dalam memperkuat sektor pendidikan, tanpa mengabaikan keberadaan guru dengan status yang beragam.

Perhatian terhadap guru berkaitan dengan tujuan pendidikan yang lebih.

Baca juga: Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura