Makassar | Seorang anggota TNI Angkatan Udara terkena busur panah saat melintas di Makassar pada Minggu malam, 25 Oktober. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukkang. Insiden ini menjadi perhatian setelah aparat kepolisian mengungkap bahwa korban diduga diadang oleh sejumlah orang yang membawa busur panah.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menjelaskan, sebelum insiden terjadi, korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo setelah datang dari kawasan Centre Point of Indonesia (CPI). Dalam perjalanan itu, korban kemudian tiba-tiba diadang oleh sekelompok orang. Mereka disebut membawa busur panah, dan salah satu anak panah mengenai korban.
Keterangan tersebut membedakan rute yang ditempuh korban dari lokasi kejadian. Jalan Urip Sumoharjo merupakan jalan yang dilalui korban sebelumnya, sedangkan tempat peristiwa disebut berada di Jalan Pampang 2. Kedua lokasi itu tidak perlu dipahami sebagai satu titik yang sama. Informasi mengenai rute dan lokasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan kronologi awal kejadian berdasarkan keterangan kepolisian.
Peristiwa itu berlangsung pada malam hari ketika korban sedang melintas di wilayah Makassar. Hingga keterangan yang disampaikan Kapolrestabes, belum ada rincian lebih lanjut mengenai kondisi korban setelah terkena busur maupun alasan kelompok tersebut menghadang. Karena itu, kronologi awal berfokus pada perjalanan korban, tindakan penghadangan, serta lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian.
Kasus ini kemudian ditangani oleh kepolisian. Dalam perkembangan yang menjadi perhatian publik, tujuh remaja ditangkap terkait peristiwa tersebut. Penangkapan itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sementara penyelidikan diperlukan untuk memastikan peran masing-masing orang dan mengungkap rangkaian kejadian secara lengkap. Keterangan resmi mengenai insiden dan tindak lanjutnya penting agar informasi yang beredar tetap merujuk pada fakta yang telah disampaikan oleh pihak berwenang.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu orang yang berada dalam kelompok itu melepaskan busur hingga mengenai tubuh korban. Anak panah itu menghantam bagian perut bawah, pada area yang letaknya mendekati selangkangan. Dengan demikian, luka yang dialami anggota TNI AU tersebut berada di bagian tubuh yang cukup sensitif, bukan pada bagian luar yang jauh dari area perut. Informasi mengenai arah tembakan, jarak pelaku dari korban, maupun jenis busur yang digunakan tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Setelah terkena busur, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Selanjutnya, ia dirujuk ke RS Pelamonia. Urutan tersebut menunjukkan bahwa korban terlebih dahulu mendapatkan penanganan di rumah sakit pertama sebelum dipindahkan ke fasilitas kesehatan berikutnya. Namun, tidak tersedia keterangan lebih lanjut tentang tindakan medis yang dilakukan di masing-masing rumah sakit. Karena itu, informasi mengenai penanganan hanya dapat disampaikan sebatas proses pemindahan tersebut, tanpa menyimpulkan jenis perawatan atau hasil pemeriksaan yang diterima korban.
Arya menilai luka akibat anak panah itu cukup berbahaya. Penilaian tersebut berkaitan dengan lokasi luka di perut bawah yang mendekati selangkangan. Meski demikian, keterangan yang tersedia tidak memuat rincian medis mengenai tingkat kedalaman luka, organ yang terdampak, ataupun kondisi korban setelah dirujuk. Tidak ada pula informasi yang dapat digunakan untuk memastikan perkembangan kesehatannya. Oleh sebab itu, uraian mengenai akibat kejadian ini perlu tetap berpegang pada fakta yang telah disampaikan: busur mengenai perut bawah korban, korban dibawa ke RS Ibnu Sina Makassar lalu dirujuk ke RS Pelamonia, dan Arya menyebut luka tersebut cukup berbahaya. Penjelasan terbatas ini menghindari dugaan tentang kondisi yang tidak dikonfirmasi.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap tujuh remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa seorang anggota TNI AU terkena busur di Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan dalam penanganan kasus yang kini ditangani kepolisian. Para remaja itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam kejadian tersebut.
Menurut Arya, empat dari tujuh orang yang ditangkap masih berusia di bawah umur. Informasi identitas yang disampaikan hanya berupa inisial dan umur. Salah seorang yang diamankan berusia 14 tahun, tetapi inisialnya tidak dicantumkan. Remaja lainnya disebut berinisial B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Rincian tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai para terduga pelaku yang diamankan dalam proses penyelidikan.
Selain menangkap tujuh orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disebutkan meliputi busur dan ketapel. Kedua benda itu diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan. Kepolisian akan menelusuri kaitan barang-barang tersebut dengan kejadian yang menyebabkan anggota TNI AU terkena busur, termasuk dengan dugaan peran para remaja yang telah ditangkap.
Penangkapan ini belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan para remaja tersebut. Status mereka masih sebagai terduga, dan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan setiap orang. Keterangan mengenai empat orang yang disebut masih di bawah umur juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara, mengingat sebagian yang diamankan masih berusia remaja. Proses hukum terhadap mereka perlu mengikuti ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai hasil pemeriksaan dan penetapan pihak berwenang.
Polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperjelas perkara. Busur dan ketapel yang diamankan menjadi bagian dari bahan penyelidikan, sedangkan informasi identitas para remaja membantu menjelaskan siapa saja yang telah dibawa untuk diperiksa. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pendalaman aparat serta bukti yang ditemukan selama proses berlangsung. Hingga penyelidikan memberikan kejelasan, para remaja yang ditangkap tetap disebut sebagai pihak yang diduga terlibat, bukan sebagai pelaku yang telah dipastikan bersalah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para remaja yang diamankan mengaku berada di lokasi ketika peristiwa penyerangan terjadi karena adanya tawuran. Mereka juga disebut sedang mencari kelompok yang dianggap sebagai lawan untuk membalas dendam atas perselisihan sebelumnya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun penyidik, dan masih didalami dalam proses penanganan perkara.
Arya menyampaikan bahwa dugaan sementara, aksi kekerasan menggunakan busur itu berkaitan dengan dendam yang muncul setelah tawuran sebelumnya. Dalam penjelasannya, ia mengaitkan keberadaan para terduga di lokasi dengan upaya mencari kelompok lawan. Namun, motif tersebut tetap merupakan dugaan berdasarkan pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, bukan kesimpulan akhir mengenai peristiwa maupun peran masing-masing orang yang terlibat.
Penyidik masih perlu menguji keterangan para terduga dengan bukti lain, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan. Langkah itu diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian, dugaan keterlibatan setiap orang, serta hubungan tawuran terdahulu dan serangan yang menyebabkan anggota TNI AU terkena busur. Penetapan proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disebut mencakup Pasal 262 ayat (2), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 yang berkaitan dengan senjata tajam. Arya menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara empat sampai sembilan tahun. Rentang ancaman itu merupakan ketentuan yang disampaikan dalam konteks penyidikan, bukan vonis terhadap para terduga.
Dengan demikian, dugaan dendam akibat tawuran sebelumnya menjadi salah satu arah pemeriksaan yang sedang ditelusuri aparat. Polisi tetap perlu mengumpulkan dan menilai bukti sebelum perkara diproses lebih lanjut.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse






