Jakarta | Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa perampingan badan usaha milik negara (BUMN) tidak disertai pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan itu menjadi jaminan bagi karyawan di tengah rencana penataan jumlah perusahaan pelat merah yang menjadi bagian dari restrukturisasi BUMN.
Dony menyampaikan hal tersebut saat ditemui di sela-sela Danantara Technology Innovation Investment Forum 2026 di Jakarta, Senin (26/10). Ia menegaskan bahwa langkah perampingan tidak berarti pekerja akan kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, fokus kebijakan yang disampaikan bukan pengurangan karyawan, melainkan penataan badan usaha.
Jaminan tersebut penting bagi pegawai BUMN yang mengikuti perkembangan rencana penggabungan atau penataan perusahaan. Perubahan struktur perusahaan dapat memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan kelanjutan pekerjaan, terutama ketika pemerintah maupun pengelola menyebut adanya pengurangan jumlah entitas. Namun, berdasarkan pernyataan Dony, proses yang dimaksud tidak akan dilakukan melalui PHK.
Dony tidak menguraikan lebih lanjut dalam kesempatan tersebut mengenai mekanisme penataan, dampaknya terhadap pembagian tugas, ataupun pengaturan pegawai pada perusahaan yang mengalami perubahan. Karena itu, pernyataannya secara khusus menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja, tanpa merinci bentuk penyesuaian lain yang mungkin menyertai restrukturisasi.
Penegasan mengenai karyawan menjadi salah satu aspek yang disorot dalam rencana perampingan BUMN. Bagi pekerja, kepastian bahwa restrukturisasi tidak dibarengi PHK memberikan keterangan langsung mengenai isu yang kerap menjadi perhatian ketika organisasi perusahaan ditata ulang. Pernyataan itu juga membedakan pengurangan jumlah badan usaha dan pengurangan tenaga kerja: Dony menyebut perampingan perusahaan, tetapi memastikan tidak ada PHK.
Informasi lebih terperinci mengenai pelaksanaan restrukturisasi dan pengelolaan pegawai belum disampaikan dalam keterangan tersebut. Untuk saat ini, pesan utama COO Danantara adalah bahwa upaya merampingkan BUMN tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja. Jaminan itu disampaikan langsung oleh Dony dalam forum yang berlangsung di Jakarta, sementara rincian mengenai tahapan maupun kebijakan kepegawaian belum dijelaskan lebih lanjut.
Transformasi perusahaan pelat merah yang dijalankan Danantara menunjukkan perubahan berskala besar dalam waktu relatif singkat. Dalam kurun 18 bulan, jumlah perusahaan dalam ekosistem BUMN berkurang secara signifikan: dari total 1.074 perusahaan, sebanyak 364 telah ditutup. Angka tersebut menggambarkan upaya untuk menata kembali struktur usaha negara yang selama ini terdiri atas banyak entitas dengan fungsi, skala, dan tingkat keterkaitan yang beragam. Langkah ini tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah perusahaan, tetapi juga diarahkan agar pengelolaan aset dan kegiatan usaha menjadi lebih terfokus.
Penataan dilakukan melalui beberapa jalur, menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Konsolidasi dapat menyatukan entitas yang memiliki bidang usaha atau fungsi serupa, sementara merger menggabungkan perusahaan untuk membentuk struktur yang lebih terpadu. Selain itu, divestasi digunakan untuk melepas kepemilikan pada usaha tertentu, sedangkan likuidasi ditempuh untuk mengakhiri perusahaan yang dinilai tidak lagi perlu dipertahankan. Kombinasi berbagai metode ini memungkinkan restrukturisasi berlangsung secara bertahap, bukan dengan pendekatan tunggal yang diterapkan sama kepada seluruh perusahaan.
COO Danantara, Dony, menyampaikan target lanjutan yang lebih luas: menutup atau melikuidasi 750 perusahaan hingga akhir tahun. Rencana tersebut mencakup 50 perusahaan di bawah Telkom dan 124 anak usaha Pertamina, selain entitas lain dalam kelompok BUMN. Target itu menandakan bahwa penyederhanaan struktur masih akan berlanjut setelah 364 perusahaan ditutup dalam periode sebelumnya. Namun, istilah menutup atau melikuidasi merupakan bagian dari agenda penataan dan perlu dibedakan dari konsolidasi maupun merger, yang dapat membuat sebuah entitas bergabung ke perusahaan lain tanpa seluruh kegiatan usahanya serta-merta berhenti. Besaran sasaran juga menunjukkan skala pekerjaan yang harus dikelola, mulai dari penilaian perusahaan hingga penetapan jalur restrukturisasi. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses evaluasi dan pelaksanaan terhadap setiap entitas, termasuk keputusan mengenai keberlanjutan usaha, kepemilikan, dan penggabungan operasional. Fokus program ini adalah menyederhanakan portofolio BUMN, sehingga perusahaan yang tersisa diharapkan memiliki peran dan struktur yang lebih jelas dalam ekosistem usaha negara.
Selain mengurangi jumlah perusahaan dalam portofolio, perampingan juga dilakukan melalui divestasi terhadap 208 perusahaan non-inti. Langkah ini diarahkan untuk menata kepemilikan dan memusatkan perhatian pada kegiatan usaha yang lebih dekat dengan mandat serta kompetensi utama perusahaan induk. Dengan demikian, aset maupun entitas yang tidak mendukung bisnis inti dapat dipertimbangkan untuk dilepas sebagai bagian dari penataan portofolio.
Contohnya terdapat pada sejumlah anak usaha kontraktor BUMN Karya. Sebagian perusahaan tersebut memiliki aset atau kegiatan yang berada di luar pekerjaan konstruksi, seperti hotel dan jaringan serat optik. Kedua jenis aset itu dapat memiliki nilai komersial, tetapi dinilai tidak sejalan dengan bisnis inti kontraktor yang berfokus pada bidang konstruksi. Penilaian tersebut menjadi dasar untuk melihat kembali apakah kepemilikan aset semacam itu tetap sesuai dengan arah usaha perusahaan.
Divestasi dalam konteks ini merupakan salah satu pilihan untuk menyederhanakan struktur perusahaan dan memisahkan kegiatan non-inti dari portofolio. Proses penataan mencakup perusahaan yang beragam, sehingga pendekatan terhadap setiap entitas dapat mempertimbangkan karakter bisnis dan aset yang dimilikinya. Penyebutan hotel dan jaringan serat optik menggambarkan jenis aset yang menjadi perhatian, bukan berarti seluruh aset atau anak usaha akan ditangani dengan cara yang sama.
Di samping divestasi, restrukturisasi keuangan fundamental diterapkan pada 15 perusahaan bermasalah. Daftar perusahaan yang disebutkan mencakup Krakatau Steel, Kimia Farma, Garuda Indonesia, PT Adhi Karya, dan PT PP. Langkah ini ditempatkan sebagai bagian tersendiri dari penataan portofolio, dengan fokus pada restrukturisasi keuangan bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Kedua jalur itu—divestasi perusahaan non-inti dan restrukturisasi keuangan—menunjukkan bahwa perampingan tidak hanya berkaitan dengan jumlah entitas, tetapi juga mencakup peninjauan kegiatan usaha serta penanganan perusahaan yang masuk dalam kelompok bermasalah. Perusahaan lain dalam kelompok yang ditata juga tercakup dalam program sesuai cakupan yang telah ditetapkan.
Konsolidasi badan usaha milik negara telah mencakup berbagai sektor, dengan tujuan menyatukan kegiatan yang sebelumnya tersebar di banyak perusahaan. Di bidang logistik, tujuh perusahaan freight-forwarding di bawah Pelindo dilebur menjadi satu struktur usaha. Langkah ini menyatukan layanan pengiriman barang dan diharapkan membuat koordinasi operasional lebih terarah. Penataan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi tumpang tindih, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan jaringan dan sumber daya yang telah dimiliki perusahaan-perusahaan terkait.
Di sektor kesehatan, sebanyak 60 rumah sakit disatukan dalam Indonesia Healthcare Corporation. Pengelolaan terintegrasi ini mencakup rumah sakit yang sebelumnya berada di bawah entitas berbeda, sehingga arah pengembangan layanan dapat dikoordinasikan dalam satu wadah. Sementara itu, pengelolaan aset perhotelan BUMN juga dikonsolidasikan. Sebanyak 72 aset hotel ditempatkan di bawah InJourney Hospitality, yang mengelola portofolio tersebut sebagai bagian dari ekosistem pariwisata dan layanan perjalanan nasional.
Penataan juga dilakukan pada bidang manajemen investasi. Lima entitas yang melibatkan Mandiri, BNI, BRI, dan PNM dikonsolidasikan, melahirkan manajer aset dengan dana kelolaan sebesar Rp190 triliun. Skala tersebut memberi entitas hasil konsolidasi basis yang lebih besar untuk mengelola investasi. Di sektor kawasan industri, 23 entitas digabung menjadi satu pengelola dengan lahan mencapai 16 ribu hektare. Pengelola itu diklaim memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, sehingga konsolidasi menyatukan aset lahan dan kegiatan pengelolaan yang sebelumnya tersebar.
Agenda berikutnya mencakup perampingan perusahaan asuransi dan sekuritas milik negara.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Sambut HUT TNI Ke-81, Kodim Bojonegoro bersama Polkes bekali Ratusan Pelajar Jurus Penyelamat ‘AMAN–CPR’ | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel






