Jakarta | Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi, menegaskan bahwa pengecualian saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak mengurangi kapitalisasi pasar keseluruhan di bursa. Perubahan tersebut berkaitan dengan komponen yang digunakan untuk menghitung indeks, bukan dengan cakupan saham yang dihitung dalam total kapitalisasi pasar.
Dengan demikian, saham berstatus HSC tidak lagi menjadi bagian dari penghitungan IHSG sesuai kebijakan yang berlaku. Namun, nilai kapitalisasi saham-saham tersebut tetap dimasukkan dalam perhitungan kapitalisasi pasar seluruh perusahaan tercatat. IHSG dan kapitalisasi pasar bursa merupakan dua ukuran berbeda: indeks menggambarkan pergerakan harga saham yang menjadi komponennya, sedangkan kapitalisasi pasar merangkum nilai pasar saham perusahaan yang tercatat di bursa.
Iding menyampaikan penegasan itu kepada wartawan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa saham HSC dikecualikan dari penghitungan IHSG, tetapi pengecualian tersebut tidak menghapus nilai saham itu dari catatan kapitalisasi pasar BEI. Karena itu, investor perlu membedakan dampak perubahan komposisi indeks dengan perubahan pada ukuran nilai pasar secara keseluruhan.
Menurut data yang disampaikan, saham-saham HSC memiliki bobot sekitar 18% dalam IHSG. Sementara itu, kapitalisasi pasar saham-saham tersebut mencapai sekitar 30% dari total kapitalisasi pasar bursa. Perbedaan proporsi ini menunjukkan bahwa kontribusi suatu kelompok saham terhadap indeks tidak selalu sebanding dengan porsinya dalam keseluruhan nilai pasar. Bobot indeks ditentukan oleh metodologi penghitungan indeks, sedangkan kapitalisasi pasar mencakup nilai saham yang tercatat secara lebih luas.
Penegasan BEI ini penting untuk menghindari kesalahpahaman bahwa pengecualian saham HSC otomatis menyebabkan kapitalisasi pasar menyusut. Yang berubah adalah saham yang diperhitungkan dalam IHSG, bukan daftar saham yang menjadi dasar penghitungan total kapitalisasi pasar. Dengan pemisahan tersebut, investor dapat membaca pergerakan indeks dan nilai pasar bursa sebagai indikator yang berbeda, serta menilai dampak kebijakan HSC secara lebih tepat tanpa menyamakan penyesuaian komponen indeks dengan hilangnya nilai saham dari pasar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan saham-saham yang tercantum dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) tidak lagi diperhitungkan dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai 2 November 2026. Dengan tanggal tersebut, kebijakan pengecualian mempunyai waktu pemberlakuan yang jelas bagi saham yang masuk dalam daftar dimaksud. Penegasan ini menyangkut perhitungan IHSG dan menjadi bagian dari rangkaian kebijakan BEI terhadap saham HSC.
Ketentuan itu berarti bahwa sejak tanggal berlaku, saham dalam daftar HSC tidak menjadi komponen yang diperhitungkan dalam penghitungan indeks tersebut. BEI menyampaikan kepastian waktu ini sebagai tindak lanjut kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan pada sejumlah indeks lain. Informasi mengenai tanggal dan cakupan pengecualian menjadi pokok penjelasan, tanpa perubahan pada makna bahwa kebijakan tersebut berlaku khusus terhadap saham-saham yang masuk daftar HSC.
Sebelum penerapannya terhadap IHSG, BEI telah mengecualikan saham HSC dari indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa langkah untuk tidak memperhitungkan saham-saham tersebut dalam IHSG merupakan kelanjutan dari pengecualian pada ketiga indeks itu. Dengan demikian, perkembangan terbaru memperluas penerapan kebijakan yang telah lebih dahulu diberlakukan pada IDX30, LQ45, dan IDX80.
Penetapan 2 November 2026 menjadi informasi penting bagi pihak yang memantau komposisi dan perhitungan indeks, terutama karena tanggal itu menandai dimulainya pengecualian saham HSC dari IHSG. Pernyataan BEI juga menegaskan kesinambungan kebijakan, dari indeks-indeks yang telah disebutkan menuju IHSG. Dalam memahami pengumuman ini, pokok yang dapat dipastikan adalah saham dalam daftar HSC tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG mulai tanggal tersebut, sementara pengecualian dari IDX30, LQ45, dan IDX80 telah dilakukan sebelumnya, sebagaimana disampaikan Jeffrey Hendrik.
Jeffrey menjelaskan bahwa pengecualian saham HSC dari penghitungan IHSG tidak berarti bobot saham tersebut dihapus begitu saja dari indeks. Dalam mekanisme yang dipaparkan, porsi bobot yang sebelumnya melekat pada saham HSC akan didistribusikan kepada saham-saham lain yang tetap menjadi konstituen. Dengan demikian, komposisi indeks menyesuaikan diri setelah saham tersebut dikeluarkan, sementara perhitungan tetap mencerminkan kinerja kumpulan saham yang masih tercatat sebagai anggotanya.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 26 Oktober 2026. Jeffrey menyatakan bahwa proses pengalihan bobot tersebut tidak diperkirakan memicu penurunan drastis pada tahap awal penerapan kebijakan. Artinya, perubahan konstituen tidak secara otomatis membuat IHSG kehilangan nilai sebesar kontribusi saham HSC sebelumnya. Bobot yang dialihkan tetap tersebar pada saham-saham lain dalam indeks, sehingga dampak mekanis dari pengecualian itu perlu dipahami berbeda dari tekanan jual langsung terhadap seluruh pasar.
Meski demikian, redistribusi bobot bukan jaminan bahwa indeks akan bergerak stabil ataupun selalu mengikuti arah tertentu. Setelah kebijakan berlaku, pergerakan IHSG akan bergantung pada perubahan harga saham-saham yang masih menjadi konstituen. Jika harga saham-saham tersebut menguat, indeks dapat terdorong naik; jika melemah, IHSG tetap berpotensi turun. Faktor pasar dan kinerja masing-masing emiten yang tersisa tetap menjadi penentu utama arah pergerakan.
Karena itu, pengecualian saham HSC sebaiknya dipandang sebagai perubahan dalam susunan dan pembobotan indeks, bukan sebagai sinyal yang dengan sendirinya menentukan hasil pergerakan IHSG. Tidak ada alasan untuk menganggap kebijakan tersebut otomatis membuat indeks melonjak ataupun merosot drastis. Investor perlu membedakan dampak teknis penyesuaian bobot dari perubahan harga yang terjadi di pasar. Dengan memahami mekanisme tersebut, perubahan konstituen dapat dinilai secara lebih proporsional, sementara perhatian tetap diarahkan pada dinamika saham-saham yang masih tercakup dalam penghitungan IHSG.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pengujian historis atau back test untuk menilai dampak pengecualian saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pengujian ini digunakan untuk melihat bagaimana perubahan metodologi tersebut akan memengaruhi pergerakan indeks apabila diterapkan pada data pasar periode sebelumnya. Dengan demikian, BEI dapat mengevaluasi konsekuensi kebijakan sebelum penerapannya.
Berdasarkan hasil pengujian yang disampaikan dalam bahan sumber, pengecualian saham HSC tidak akan menyebabkan lonjakan IHSG. Hasil tersebut menjadi konteks penting dalam menanggapi kekhawatiran bahwa perubahan komponen atau metode penghitungan dapat secara tiba-tiba menggeser level indeks. BEI menyatakan bahwa dampaknya telah ditelaah melalui data historis, sehingga kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menaikkan IHSG secara artifisial.
BEI berharap langkah tersebut dapat memperkuat kredibilitas IHSG sebagai cerminan kondisi pasar saham Indonesia. Indeks yang lebih representatif diharapkan menggambarkan pergerakan pasar secara lebih wajar, dengan mempertimbangkan saham-saham yang benar-benar mencerminkan aktivitas dan nilai pasar yang relevan. Dalam kerangka itu, evaluasi atas saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga mutu indikator pasar, bukan sekadar penyesuaian teknis.
Representasi yang lebih baik juga diharapkan membantu investor memantau pasar domestik. IHSG kerap menjadi acuan untuk memahami arah pergerakan saham secara keseluruhan, sehingga keandalan metodologi penghitungan dapat mendukung analisis dan pengambilan keputusan. Investor tetap perlu mencermati bahwa perubahan indeks tidak dengan sendirinya menunjukkan perubahan nilai portofolio setiap saham; dampak terhadap masing-masing emiten bergantung pada bobot dan kondisi perdagangan saham tersebut.
Sebagai gambaran skala pasar, kapitalisasi pasar IHSG tercatat sebesar Rp9.475,57 triliun per Senin, 26 Oktober 2026. Angka itu turun dari rekor tertinggi sepanjang masa sebesar Rp16.351 triliun.






