Surabaya | Ketangguhan sebuah kota tidak hanya terlihat dari kemampuannya menghadapi banjir, gempa, kebakaran, atau gangguan infrastruktur. Ketahanan juga ditentukan oleh cara kota melindungi warganya, terutama anak-anak, serta memastikan setiap orang dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan saling menghormati. Risiko sosial mungkin tidak selalu tampak seperti keadaan darurat, tetapi dampaknya dapat merusak rasa aman, kesehatan, kesempatan belajar, dan kepercayaan antarwarga. Karena itu, kesiapsiagaan perlu mencakup perhatian terhadap hubungan sosial dan perlindungan kelompok rentan, selain penguatan sistem tanggap bencana fisik.
Dalam pembahasan mengenai masalah sosial, ungkapan “bencana moral” dapat digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan kegagalan kolektif mencegah kerusakan nilai, perilaku, dan perlindungan sosial. Istilah tersebut bukan kategori resmi dalam penanggulangan bencana dan tidak sepatutnya disamakan dengan klasifikasi bencana yang ditetapkan pemerintah. Pemaknaan yang cermat penting agar perhatian publik tertuju pada penyebab dan langkah pencegahan, bukan pada pelabelan atau penghakiman terhadap individu maupun kelompok. Persoalan seperti penyalahgunaan narkoba, kekerasan, pengabaian, dan eksploitasi memerlukan respons berbasis bukti, layanan yang dapat diakses, serta perlindungan hak setiap orang.
Berbagai persoalan sosial dapat tumbuh perlahan di dalam keluarga, sekolah, maupun lingkungan permukiman, jauh sebelum terlihat sebagai masalah besar. Perubahan perilaku, renggangnya komunikasi, tekanan teman sebaya, atau minimnya pengawasan dan dukungan dapat menjadi sinyal yang perlu diperhatikan dengan empati. Namun, tanda-tanda tersebut bukan alasan untuk menyimpulkan atau menstigma seseorang; semuanya perlu ditanggapi melalui dialog, penilaian yang tepat, dan bantuan yang sesuai. Keluarga, pendidik, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan warga memiliki peran saling melengkapi dalam mengenali kebutuhan lebih awal. Dengan menyediakan ruang aman untuk bercerita, memperkuat rujukan layanan, dan membangun kebiasaan saling menghormati, Surabaya dapat mencegah risiko berkembang sekaligus menjaga martabat warganya. Pendekatan ini menjadikan perlindungan sosial bagian nyata dari ketahanan kota, bukan sekadar respons setelah dampak terjadi.
Penggerebekan di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, pada 14 Oktober 2026, menjadi salah satu perhatian dalam upaya penanganan persoalan narkoba di Surabaya. Dalam penindakan tersebut, aparat gabungan mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan. Informasi ini menunjukkan adanya langkah penegakan hukum, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kondisi sosial yang melatarbelakangi persoalan di kawasan itu. Karena itu, pemberitaan mengenai peristiwa tersebut perlu disampaikan secara cermat, tanpa membuat dugaan tentang keterlibatan atau kesalahan seseorang sebelum proses pemeriksaan berjalan. Sikap yang berimbang juga membantu masyarakat memahami bahwa pengamanan untuk pemeriksaan bukanlah putusan akhir atas status hukum siapa pun.
Penindakan dipandang penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba dan membatasi dampak yang dapat menjangkau warga, termasuk anak-anak dan keluarga. Namun, penanganan yang hanya berpusat pada respons terhadap kejadian berisiko tidak menyentuh faktor yang membuat masalah dapat berulang. Aparat penegak hukum memiliki peran dalam menjalankan proses sesuai ketentuan, sementara lembaga sosial, layanan kesehatan, pemerintah setempat, dan masyarakat dapat mendukung langkah yang lebih menyeluruh. Koordinasi perlu diarahkan pada perlindungan warga dan akses bantuan, tanpa memberi cap kepada seluruh penghuni suatu lingkungan karena tindakan sejumlah orang. Pendekatan semacam ini penting agar keamanan publik berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan martabat warga.
Upaya memutus jaringan perlu disertai pencegahan yang berkelanjutan, pemulihan bagi mereka yang membutuhkan, serta penguatan kehidupan warga di sekitar lokasi. Pencegahan dapat mencakup penyebaran informasi yang mudah dipahami, ruang aman bagi anak dan remaja, serta jalur untuk memperoleh pertolongan tanpa takut distigma. Pemulihan membutuhkan layanan yang sesuai kebutuhan dan kesinambungan dukungan, bukan sekadar perhatian sesaat setelah sebuah operasi. Pada saat yang sama, penguatan komunitas melalui kegiatan positif, dukungan keluarga, dan akses terhadap layanan dasar dapat membantu membangun ketahanan sosial. Dengan demikian, penggerebekan Jalan Kunti dapat menjadi bagian dari respons, bukan keseluruhan strategi. Keberhasilan jangka panjang bergantung pada penegakan hukum yang akuntabel dan kerja pencegahan serta pemulihan yang konsisten, sehingga penanganan tidak berhenti pada respons terhadap satu kejadian.Pada November 2025, Pemerintah Kota Surabaya merespons temuan bahwa 15 siswa SMP dinyatakan positif menggunakan narkoba di kawasan Jalan Kunti. Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan anak usia sekolah dan menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan narkotika dapat hadir di sekitar lingkungan tempat anak beraktivitas. Temuan tersebut perlu ditangani secara serius, tetapi juga dengan kehati-hatian: identitas dan privasi para siswa harus dilindungi, sementara mereka perlu memperoleh pendampingan yang sesuai, bukan sekadar stigma atau hukuman. Respons pemerintah menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi keluarga, sekolah, layanan kesehatan, dan pihak terkait dalam mencegah risiko serupa.
Kasus di Jalan Kunti juga mengingatkan bahwa anak dapat lebih rentan ketika menghadapi tekanan teman sebaya, kurangnya pengawasan, keterbatasan dukungan emosional, atau paparan terhadap lingkungan berisiko. Kerentanan bukan berarti setiap anak yang tinggal atau beraktivitas di suatu kawasan akan terlibat narkoba. Namun, tanda-tanda seperti perubahan perilaku yang tajam, absensi sekolah, penurunan prestasi, atau menarik diri patut disikapi melalui komunikasi yang terbuka dan tidak menghakimi. Di rumah, orang tua dan pengasuh dapat membangun kepercayaan, menetapkan batasan yang jelas, serta mengenali pergaulan anak. Di sekolah, guru perlu menyediakan ruang aman untuk melapor, konseling, dan edukasi yang relevan tentang bahaya narkotika.
Angka nasional memberi konteks lebih luas, tetapi tidak boleh disamakan dengan kondisi Surabaya. Survei BNN dan BRIN untuk periode 2023–2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen, atau sekitar 4,15 juta penduduk berusia 15–64 tahun. Angka tersebut menggambarkan estimasi pada tingkat nasional, bukan prevalensi khusus di Surabaya dan bukan ukuran langsung jumlah pelajar yang menggunakan narkoba di kota ini. Karena itu, temuan 15 siswa harus dipahami sebagai kejadian lokal yang memerlukan verifikasi dan tindak lanjut, bukan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pelajar. Pencegahan dini akan lebih efektif bila menggabungkan edukasi, pengawasan yang proporsional, akses bantuan profesional, dan perlindungan anak di rumah maupun sekolah.
Dorongan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan bahwa perlindungan anak tidak dapat bergantung pada tindakan setelah masalah muncul. Keluarga, sekolah, dan pemerintah perlu menjalankan peran secara aktif untuk mengenali perubahan perilaku, kondisi lingkungan, maupun tanda-tanda kerentanan sejak dini. Upaya tersebut penting agar anak memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kesulitan dan mendapatkan bantuan yang sesuai. Deteksi dini bukan berarti memberi cap atau membuat kesimpulan terburu-buru, melainkan memperhatikan kebutuhan anak dengan cermat, mendengarkan keterangannya, serta menindaklanjuti kekhawatiran melalui jalur yang tepat.
Keluarga dapat membangun komunikasi terbuka dan suasana yang membuat anak merasa dipercaya ketika bercerita. Sekolah berperan menciptakan lingkungan belajar yang aman, menanggapi laporan secara serius, dan memastikan prosedur perlindungan dipahami oleh tenaga pendidik maupun murid. Pemerintah perlu menguatkan koordinasi layanan, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan pendampingan bagi anak dan keluarga. Kerja bersama ini juga perlu memperhatikan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas, termasuk memastikan komunikasi dan dukungan tidak menghalangi mereka untuk menyampaikan pengalaman atau memperoleh perlindungan.
Perhatian publik terhadap tanggung jawab tersebut menguat setelah muncul kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya, yang meninggal pada 12 September 2026. Dugaan itu perlu ditangani secara hati-hati melalui proses yang berwenang, tanpa menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat yang belum dijelaskan.
Baca juga: Menggelegar di Surabaya! Kontingen Kodim Bojonegoro Borong Medali di ‘Open Tournament Taekwondo’ Piala Panglima TNI 2026 | TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas | TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar






