Dugaan Perundungan di SMPN 10 Ciputat, Sahroni Minta Pelaku Diproses Hukum

Dugaan Perundungan di SMPN 10 Ciputat, Sahroni Minta Pelaku Diproses Hukum

Tangerang | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta para pelaku dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat diproses hukum. Peristiwa tersebut diduga melibatkan kakak kelas yang memaksa para siswi meminum campuran kopi dan cuka. Sahroni menyampaikan sikapnya saat dihubungi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menilai dugaan tindakan itu perlu ditangani secara serius, terutama karena korbannya merupakan pelajar di lingkungan sekolah.

Sahroni mengaku merasa miris sekaligus marah karena kejadian serupa terus berulang. Menurutnya, dugaan perundungan terhadap para siswi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan biasa atau diselesaikan tanpa pertanggungjawaban. Ia meminta agar proses hukum dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dengan demikian, penanganan terhadap para pihak yang diduga terlibat dapat berlangsung melalui mekanisme yang berlaku bagi anak.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap pemberian sanksi dan pembinaan dalam proses tersebut. Penanganan, menurut Sahroni, perlu memberi efek jera agar perbuatan serupa tidak terus terjadi. Pernyataan itu menekankan pentingnya proses hukum sekaligus pembinaan, tanpa mengesampingkan ketentuan yang mengatur perkara anak. Permintaan Sahroni muncul di tengah dugaan adanya pemaksaan terhadap 13 siswi untuk meminum campuran kopi dan cuka oleh kakak kelas mereka. Rincian penanganan dan penerapan ketentuan hukum selanjutnya perlu mengikuti proses yang berlaku serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Sikap yang disampaikan Sahroni berfokus pada perlunya para pelaku dugaan perundungan diproses berdasarkan UU SPPA, disertai sanksi, pembinaan, dan upaya mencegah kejadian serupa berulang.

Selain meminta dugaan perundungan di SMPN 10 Ciputat ditangani secara serius, Sahroni mendorong evaluasi besar-besaran terhadap pendidikan anak di Indonesia. Menurutnya, persoalan perundungan tidak cukup dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri, sebab kasus serupa dapat kembali terjadi apabila lingkungan pendidikan dan cara menangani persoalan tersebut tidak ditinjau secara menyeluruh. Evaluasi, dalam pandangannya, perlu menjadi perhatian bersama agar perlindungan terhadap anak di sekolah dapat diperkuat.

Sahroni mengajak sejumlah pihak terkait untuk terlibat dalam upaya tersebut, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Polri, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Pelibatan berbagai unsur itu mencerminkan bahwa isu perundungan di lingkungan pendidikan tidak hanya menjadi urusan satu lembaga. Penanganannya memerlukan perhatian dari institusi pendidikan, aparat, lembaga perlindungan anak, dan pihak lain yang memiliki peran dalam pendidikan maupun keselamatan anak.

Ia juga meminta agar lahir terobosan dan pendekatan baru untuk mencegah perundungan di sekolah. Dorongan tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa kasus-kasus serupa dapat terus berulang jika tidak ada perubahan dalam cara melihat dan menangani persoalan. Sahroni tidak sekadar menekankan perlunya respons setelah sebuah kejadian muncul, tetapi juga pentingnya memikirkan pencegahan agar anak-anak terlindungi di lingkungan sekolah. Namun, ajakan itu tidak diarahkan pada satu program atau metode tertentu; penekanannya adalah perlunya pembaruan pendekatan melalui evaluasi dan keterlibatan pihak terkait.

Dengan demikian, seruan Sahroni menempatkan evaluasi pendidikan dan pencegahan perundungan sebagai agenda yang saling berkaitan. Dorongan tersebut menggarisbawahi pentingnya perhatian bersama terhadap pengalaman anak di sekolah, serta perlunya kesediaan pihak-pihak terkait untuk menilai kembali kondisi yang ada. Harapannya, evaluasi itu mendorong pemikiran yang lebih efektif dalam menghadapi persoalan perundungan, tanpa membiarkan kasus serupa terus muncul dari waktu ke waktu. Bagi Sahroni, keterlibatan lintas pihak dan pendekatan yang diperbarui menjadi bagian penting dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi anak Indonesia.

Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswi SMPN 10 Ciputat menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai tantangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah kakak kelas. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan bahwa sebanyak 13 siswi diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Keterangan mengenai jumlah siswi itu disampaikan pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Hingga informasi tersebut disampaikan, kejadian yang dilaporkan masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan terbukti.

Menurut Bambang, para siswi diduga diminta mengikuti sebuah tantangan. Peserta yang kalah atau dianggap melakukan kesalahan disebut diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih. Informasi mengenai tantangan dan campuran tersebut berasal dari keterangan awal yang diterima kepolisian, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pengecekan serta keterangan pihak-pihak terkait. Rangkaian yang beredar itu menjadi dasar perhatian terhadap kondisi para siswi, sekaligus alasan pentingnya memperoleh informasi secara cermat sebelum menarik kesimpulan mengenai apa yang terjadi.

Bambang juga menjelaskan bahwa dugaan peristiwa itu berlangsung di sebuah warung di luar area sekolah, bukan di dalam lingkungan SMPN 10 Ciputat. Pihak kepolisian, kata dia, mula-mula menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan pengecekan. Dengan demikian, lokasi yang disebut dalam keterangan awal perlu dibedakan dari lingkungan sekolah, sementara hubungan para siswi dan kakak kelas menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kronologi, memastikan keterangan para pihak, serta memahami keadaan setiap siswi yang diduga terlibat. Penyebutan mereka sebagai korban dalam informasi awal tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan akhir mengenai peristiwa tersebut. Penanganan yang hati-hati dapat membantu menjaga privasi anak-anak dan mencegah penyebaran rincian yang belum terverifikasi. Informasi publik mengenai perkara ini sebaiknya tetap merujuk pada keterangan resmi dan menggunakan istilah dugaan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Bambang menyebut tiga dari 13 siswi yang diduga menjadi korban dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami sakit perut. Informasi mengenai perawatan tersebut disampaikan sebagai laporan yang ia terima. Dengan demikian, keterangan yang tersedia dalam pernyataan itu terbatas pada jumlah siswi yang disebut, kabar bahwa mereka dirawat, serta keluhan yang menjadi alasan perawatan.

Keterangan tersebut perlu dipahami secara hati-hati sebagai informasi yang dilaporkan, bukan sebagai rincian medis yang telah dijelaskan secara lengkap. Belum ada informasi dalam keterangan itu mengenai nama rumah sakit, kapan para siswi mulai dirawat, berapa lama perawatan berlangsung, ataupun tindakan medis yang diberikan. Tidak tersedia pula penjelasan lebih lanjut tentang kondisi mereka setelah kabar perawatan tersebut diterima.

Identitas para siswi tidak disebutkan, sehingga tidak ada dasar untuk mengungkap atau menyimpulkan siapa saja yang dimaksud. Pembatasan informasi ini penting, terutama karena mereka masih berstatus sebagai siswi dan dugaan perundungan yang dibicarakan menyangkut anak. Pemberitaan mengenai kondisi korban sebaiknya tetap berpegang pada keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan dugaan tentang penyebab sakit, tingkat keparahan, atau perkembangan kesehatan yang belum disampaikan.

Untuk saat ini, hal yang dapat dicatat hanya bahwa Bambang menerima laporan tiga siswi dari 13 orang yang diduga menjadi korban dirawat di rumah sakit karena sakit perut. Kabar tersebut memberi gambaran terbatas mengenai kondisi yang dilaporkan, tetapi tidak menjelaskan keadaan terkini para siswi. Karena itu, informasi mengenai perawatan mereka tetap perlu dinyatakan sebagai laporan yang diterima Bambang, bukan sebagai keterangan lebih jauh tentang diagnosis, proses penanganan, atau hasil perawatan.