Jakarta | Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi acuan bagi komisi dalam mengatur tahapan pembahasan dan mendorong penyelesaian rancangan aturan itu. Untuk mengejar tenggat, agenda pembahasan disebut dipercepat, dengan harapan proses di parlemen dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan pembahasan substansi dan masukan yang diperlukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa penyelesaian RUU itu diupayakan lebih cepat daripada jadwal yang telah direncanakan. Meski demikian, ia belum menyebut tanggal pasti kapan pembahasan akan rampung atau kapan rancangan tersebut akan dibawa ke tahap pengesahan. Dengan demikian, sasaran sebelum 15 Desember 2026 masih menjadi target yang dikejar, sementara penetapan jadwal final bergantung pada perkembangan pembahasan di DPR.
Keterangan tersebut disampaikan Sahroni seusai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan adanya dorongan untuk mempercepat agenda legislasi, sekaligus menunjukkan bahwa tanggal penyelesaian belum dipastikan. Komisi III perlu menuntaskan rangkaian pembahasan sebelum tenggat yang ditargetkan, termasuk menyelaraskan materi RUU dan memastikan tahapan pengambilan keputusan dapat dijalankan. Percepatan agenda dimaksudkan untuk menjaga agar pembahasan bergerak sesuai sasaran, bukan sekadar menetapkan tenggat tanpa langkah kerja yang mendukungnya.
RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi salah satu rancangan yang tengah mendapat perhatian dalam agenda Komisi III. Karena target pengesahan ditetapkan sebelum pertengahan Desember, waktu pembahasan yang tersedia menjadi pertimbangan penting bagi para anggota dan pihak terkait. Namun, sampai tanggal pasti diumumkan, masyarakat masih perlu menunggu informasi resmi mengenai jadwal lanjutan, tahapan pembahasan, serta keputusan yang akan diambil. Pernyataan Sahroni memberi gambaran arah kerja komisi: mendorong proses lebih cepat, sambil tetap menunggu kepastian waktu penyelesaian.Komisi III DPR memutuskan memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini diambil agar masukan dari masyarakat dapat dihimpun lebih awal, sehingga proses pembahasan memiliki ruang untuk mempertimbangkan pandangan yang disampaikan. Keputusan tersebut sekaligus mengubah waktu pelaksanaan RDPU dari rencana semula.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RDPU sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada masa sidang berikutnya. Namun, setelah dibahas, Komisi III menyepakati agar agenda itu dilaksanakan pada masa reses. Dengan demikian, penghimpunan masukan publik dapat dimulai lebih cepat dibandingkan rencana awal, tanpa menunggu masa sidang berikutnya.
Percepatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR menjaga pembahasan RUU Perampasan Aset tetap sejalan dengan target waktu yang telah ditetapkan. Memajukan RDPU memberi kesempatan untuk membuka ruang bagi masukan masyarakat pada tahap yang lebih awal dalam rangkaian pembahasan. Masukan itu dapat menjadi bahan yang diperhatikan dalam proses selanjutnya, sementara agenda pembahasan tetap diarahkan agar tidak melampaui sasaran waktu DPR.
Perubahan jadwal ini tidak mengubah tujuan RDPU, yakni menghimpun pandangan masyarakat mengenai rancangan undang-undang tersebut. Yang berubah adalah waktu pelaksanaannya: dari masa sidang berikutnya menjadi masa reses. Komisi III mengambil keputusan itu sebagai langkah untuk mempercepat tahapan penyerapan masukan, bukan sebagai pengganti pembahasan RUU yang harus dijalankan sesuai prosesnya.
Dalam konteks target pengesahan sebelum 15 Desember, percepatan penghimpunan masukan menjadi salah satu upaya menjaga agar tahapan pembahasan berjalan sesuai rencana. Keputusan Komisi III memperlihatkan bahwa jadwal RDPU dapat disesuaikan untuk mendukung sasaran tersebut. Meski demikian, informasi yang disampaikan berfokus pada pemajuan waktu RDPU dan alasan percepatannya, yaitu agar masukan masyarakat bisa dihimpun lebih awal serta pembahasan tetap mengikuti target DPR.
Komisi III DPR menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan ini menandai langkah kelembagaan dalam proses legislasi yang menjadi perhatian publik, terutama karena rancangan tersebut berkaitan dengan upaya hukum terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Melalui panja, pembahasan di lingkungan Komisi III dapat dilakukan secara lebih terarah dan intensif. Pembentukan badan kerja khusus ini juga memberikan wadah bagi anggota komisi untuk menelaah materi rancangan secara terfokus, tanpa mengubah kedudukan RUU sebagai produk legislasi yang tetap memerlukan pembahasan sesuai mekanisme DPR. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi penugasan pimpinan panja dalam mengoordinasikan kerja pembahasan.
Dalam kesepakatan tersebut, Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua. Penunjukan keduanya memberikan kepemimpinan bagi panja dalam menjalankan tugas membahas rancangan undang-undang itu. Informasi mengenai penunjukan tersebut memperjelas siapa yang akan memimpin koordinasi pembahasan di tingkat panja, sementara rincian susunan anggota lainnya tidak perlu diasumsikan sebelum diumumkan. Dengan kepemimpinan yang telah ditetapkan, panja menjadi perangkat kerja Komisi III untuk mengelola pembahasan secara lebih terkonsentrasi. Peran ketua dan wakil ketua berada dalam kerangka kerja kolektif panja dan proses legislasi DPR.
Pembentukan panja sejalan dengan langkah DPR untuk mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Keberadaan panja memungkinkan perhatian Komisi III diarahkan secara khusus pada rancangan tersebut, sekaligus menyediakan struktur kerja untuk melanjutkan proses pembicaraan. Langkah ini berlangsung di tengah target pengesahan sebelum 15 Desember sebagaimana tercermin dalam agenda pembahasan. Namun, pembentukan panja sendiri tidak berarti bahwa seluruh tahapan telah selesai atau bahwa hasil akhir sudah dapat dipastikan. RUU tetap harus melalui pembahasan dan mekanisme yang berlaku sebelum dapat disahkan. Karena itu, penunjukan pimpinan panja dan pembentukan wadah kerja ini menunjukkan upaya memperkuat intensitas proses, bukan penetapan isi akhir regulasi. Perkembangan berikutnya bergantung pada jalannya pembahasan di DPR.
Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR. Persetujuan tersebut menandai dimulainya tahap legislasi berikutnya, bukan pengesahan rancangan menjadi undang-undang. Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, materi RUU akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
Dalam proses tersebut, DPR dan pemerintah perlu membicarakan substansi rancangan, menyelaraskan rumusan ketentuan, serta membahas berbagai masukan yang muncul selama pembahasan. Tahapan ini penting untuk memastikan setiap pasal diperiksa secara cermat, termasuk ketentuan mengenai ruang lingkup perampasan aset, prosedur yang harus ditempuh, dan perlindungan hak pihak terkait. Hasil pembahasan dapat memengaruhi isi akhir RUU, sehingga persetujuan sebagai usul DPR tidak serta-merta menentukan bentuk final maupun waktu pengesahannya.
Percepatan pembahasan menjadi perhatian karena Komisi III DPR berharap prosesnya dapat selesai sebelum 15 Desember 2026. Harapan tersebut merupakan target waktu yang disampaikan dalam konteks pembahasan, bukan kepastian bahwa RUU akan disahkan pada atau sebelum tanggal tersebut. Penyelesaian tetap bergantung pada perkembangan pembicaraan DPR dan pemerintah, termasuk kemampuan para pihak mencapai kesepakatan atas materi yang dibahas.
Selain kesepakatan substansi, pengesahan juga harus mengikuti tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan legislasi. Karena itu, tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana belum dipastikan. Jadwal dapat berubah seiring jalannya pembahasan dan pemenuhan prosedur yang berlaku. Publik perlu membedakan target penyelesaian yang diharapkan Komisi III dan keputusan resmi mengenai pengesahan. Kepastian baru dapat diketahui setelah proses legislasi menghasilkan kesepakatan dan seluruh tahapan yang disyaratkan telah dipenuhi. Dengan demikian, status saat ini adalah RUU usul DPR yang akan dibahas bersama pemerintah, sementara target sebelum 15 Desember 2026 tetap bersifat harapan, bukan keputusan final.
Baca juga: Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali | Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan 3.067 Rumah Tidak Layak Huni | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi






