Mawa Ungkap Kewajiban Pascacerai Belum Dibayar, Kuasa Hukum Insanul Minta Dibicarakan

Mawa Ungkap Kewajiban Pascacerai Belum Dibayar, Kuasa Hukum Insanul Minta Dibicarakan

Jakarta | Wardatina Mawa menyatakan nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah bulanan untuk anaknya belum diterima dari mantan suaminya, Insanul Fahmi. Ia menyampaikan keterangan tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Mawa menegaskan bahwa ketiga kewajiban finansial pascacerai tersebut belum dipenuhi. Pernyataan ini menjadi inti kabar yang disampaikannya mengenai hak-hak yang menurutnya masih belum diterima setelah perceraian.

Mawa menyebut secara jelas tiga hal yang dimaksud: nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah bulanan bagi anak. Ketiganya merupakan kewajiban yang ia sampaikan belum dibayarkan oleh Insanul. Ia tidak hanya menyoroti kebutuhan untuk dirinya, tetapi juga pembayaran rutin yang diperuntukkan bagi anaknya. Dengan demikian, keterangan Mawa mencakup kewajiban pascacerai yang ditujukan kepadanya serta nafkah bulanan untuk anak. Dalam keterangannya, ia menyatakan seluruhnya masih belum dipenuhi.

Keterangan itu disampaikan langsung kepada awak media ketika Mawa berada di Polda Metro Jaya. Mawa menyampaikan status pembayaran tersebut sebagai informasi mengenai kondisi kewajiban pascacerai saat ini. Tidak ada alasan mengenai belum dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, sehingga penyebabnya tidak dapat disimpulkan dari keterangan Mawa. Hal yang ia tegaskan terbatas pada belum diterimanya nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah bulanan untuk anak dari mantan suaminya.

Dengan menyebut ketiga kewajiban itu secara terpisah, Mawa memperjelas hal yang menurutnya masih belum terlaksana. Pernyataannya juga membedakan nafkah yang berkaitan dengan dirinya dan nafkah yang diperuntukkan bagi anak. Sampai keterangan tersebut disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Mawa menyatakan belum menerima pembayaran untuk ketiganya. Informasi tersebut merupakan pernyataan Mawa saat ditemui di Polda Metro Jaya; inti keterangannya adalah bahwa kewajiban pascacerai yang ia sebutkan belum dipenuhi oleh Insanul Fahmi.

Perceraian Mawa dan Insanul diputus oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada Juli 2026. Putusan tersebut memuat sejumlah kewajiban finansial yang harus dipenuhi setelah perceraian, termasuk pembayaran kepada Mawa dan nafkah untuk anak. Rincian ini menjadi konteks dari pernyataan Mawa bahwa kewajiban pascacerai yang disebutkan belum dibayar. Informasi mengenai isi putusan dan nominal pembayaran dalam uraian ini merujuk pada keterangan yang tercantum dalam bahan sumber, bukan penilaian atau kesimpulan tambahan mengenai perkara mereka.

Salah satu kewajiban yang dicantumkan adalah nafkah iddah sebesar Rp30 juta untuk Mawa. Selain itu, putusan menetapkan mut’ah senilai Rp46,2 juta. Kedua kewajiban tersebut merupakan pembayaran yang ditujukan kepada Mawa sesuai rincian dalam putusan yang dilaporkan. Nafkah iddah dan mut’ah memiliki pos yang berbeda, sehingga masing-masing nominal perlu dipahami sebagai komponen tersendiri, bukan satu jumlah yang sama. Berdasarkan angka yang disebutkan, nilai keduanya jika dijumlahkan mencapai Rp76,2 juta, di luar kewajiban nafkah anak.

Putusan itu juga mencantumkan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Dengan demikian, kewajiban untuk anak bersifat berkala, sedangkan nafkah iddah dan mut’ah disebut dalam nominal masing-masing. Rincian tersebut membantu menjelaskan isi putusan perceraian yang menjadi perhatian setelah Mawa menyampaikan bahwa kewajiban pascacerai belum dibayarkan. Namun, keterangan tentang jumlah maupun status pembayaran di sini terbatas pada informasi dalam bahan sumber. Tidak ada dasar dalam rincian tersebut untuk menyimpulkan adanya langkah atau tindakan hukum lanjutan. Untuk memahami perkembangan lebih jauh, diperlukan keterangan tambahan yang secara khusus menjelaskan hal itu.

Menanggapi pengungkapan Mawa mengenai kewajiban pascacerai yang disebut belum dibayarkan, Tommy Tri Yunanto selaku kuasa hukum Insanul Fahmi meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara baik-baik oleh kedua pihak. Ia menilai masalah nafkah tidak sepatutnya dibesar-besarkan sebelum ada ruang komunikasi yang cukup untuk memahami duduk perkaranya. Menurutnya, pembicaraan langsung dapat membantu menjernihkan perbedaan pandangan dan mencegah persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Tommy juga menyampaikan bahwa keadaan ekonomi dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila seseorang memang benar-benar belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, pandangan tersebut disampaikan sebagai pertimbangan umum, bukan sebagai kepastian bahwa kondisi ekonomi Insanul Fahmi menjadi penyebab kewajiban yang dipersoalkan belum dibayar. Karena itu, penilaian mengenai alasan dan keadaan masing-masing pihak perlu didasarkan pada keterangan yang jelas, bukan asumsi.

Dalam konteks ini, respons kuasa hukum tidak serta-merta menampik keterangan Mawa maupun menetapkan kesimpulan mengenai pembayaran. Tommy lebih menekankan pentingnya dialog dan penyelesaian yang proporsional. Para pihak diharapkan dapat membahas kembali kewajiban yang dimaksud, termasuk memahami apa yang masih perlu dipenuhi serta bagaimana langkah penyelesaiannya. Komunikasi yang terbuka dapat memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing tanpa memperkeruh suasana.

Persoalan kewajiban setelah perceraian dapat menyangkut aspek hukum sekaligus hubungan antarpihak, sehingga penyelesaiannya membutuhkan kejelasan dan kehati-hatian. Jika terdapat perbedaan mengenai jumlah, waktu pembayaran, atau kemampuan untuk memenuhi kewajiban, hal-hal tersebut sebaiknya dibicarakan secara terarah. Dengan demikian, pihak-pihak terkait dapat mencari jalan keluar berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapan Tommy agar masalah ini dibicarakan dengan baik menunjukkan bahwa komunikasi dipandang sebagai langkah yang perlu ditempuh sebelum muncul penilaian lebih jauh. Perkembangan penyelesaian tetap bergantung pada pembicaraan dan penjelasan dari kedua pihak, serta tidak dapat ditarik hanya dari satu pernyataan. Hingga ada keterangan lebih lengkap, alasan belum dibayarnya kewajiban tersebut tetap perlu dipahami secara hati-hati dan tidak diasumsikan berasal dari faktor tertentu.

Kuasa hukum Insanul, Tommy, menyampaikan pandangannya mengenai kewajiban pascacerai yang menjadi perhatian setelah Mawa mengungkap bahwa kewajiban tersebut belum dibayar. Menurut Tommy, pembicaraan pihak-pihak terkait masih diperlukan agar persoalan itu dapat dibahas dengan baik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia melihat adanya ruang untuk komunikasi, terutama mengenai pelaksanaan tanggung jawab yang masih harus dipenuhi. Namun, pandangan itu tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa pembayaran sudah dilakukan atau bahwa seluruh kewajiban telah diselesaikan.

Dalam menghadapi persoalan seperti ini, waktu pembayaran dapat menjadi bagian dari pembicaraan. Tommy menilai Insanul mungkin tidak bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu. Jika keadaan tersebut terjadi, Insanul dapat meminta tambahan waktu untuk menunaikannya. Kemungkinan meminta kelonggaran waktu itu merupakan penjelasan mengenai cara kewajiban dapat dibicarakan, bukan pernyataan bahwa penundaan sudah disepakati oleh pihak lain. Karena itu, penting untuk membedakan penilaian kuasa hukum tentang langkah yang mungkin diambil dengan kepastian mengenai hasil pembicaraan maupun pembayaran.

Tommy tetap memandang tanggung jawab Insanul sebagai ayah dan mantan suami sebagai hal yang akan dijalankan. Keyakinan tersebut menjadi inti dari pernyataannya di tengah sorotan atas kewajiban pascacerai yang disebut belum dibayar. Meski demikian, ia juga mengakui kemungkinan pelaksanaannya tidak berlangsung tepat waktu dan Insanul dapat mengajukan permintaan tambahan waktu. Dengan demikian, pernyataan Tommy lebih menegaskan kepercayaannya terhadap kesediaan Insanul untuk bertanggung jawab, bukan mengonfirmasi bahwa kewajiban itu sudah dibayarkan atau tuntas. Penilaian tersebut juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Mawa telah menyetujui penjadwalan ulang. Sejauh yang disampaikan, Tommy berbicara tentang keyakinannya atas tanggung jawab Insanul, sembari membuka kemungkinan adanya pembahasan mengenai waktu pemenuhan kewajiban itu.

Baca juga: Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga