Kabupaten Lombok Utara | Kementerian Kebudayaan mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan secara lisan. Upaya tersebut diarahkan agar berbagai ketentuan adat dapat dihimpun dan disusun secara lebih sistematis. Dengan dokumentasi tertulis, aturan yang telah hidup dalam masyarakat diharapkan memiliki catatan yang lebih teratur, tanpa mengabaikan cara pewarisan dan praktik adat yang selama ini berlangsung.
Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, menyampaikan dorongan tersebut saat berada di Desa Adat Bayan pada Sabtu. Ia menyoroti pentingnya membukukan aturan yang sebelumnya disampaikan dari generasi ke generasi secara lisan. Langkah ini menjadi bagian dari perhatian terhadap pengetahuan dan ketentuan yang dimiliki masyarakat adat, sekaligus upaya untuk merapikan penghimpunan aturan tersebut dalam bentuk yang dapat dirujuk.
Pembukuan dimaksudkan untuk menghimpun ketentuan adat secara lebih sistematis dan memperkuat dasar aturan adat Bayan. Dokumentasi dapat membantu masyarakat menata berbagai ketentuan yang telah diwariskan, sehingga isi aturan tersimpan lebih jelas dan tidak hanya bergantung pada penyampaian lisan. Dorongan Kemenbud tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai pemilik dan pewaris aturan, dengan proses pendokumentasian yang berangkat dari ketentuan yang berlaku di lingkungan mereka. Dengan demikian, upaya pencatatan bukan sekadar mengalihkan tradisi lisan ke tulisan, melainkan juga menata dasar aturan agar dapat dikenali dan dipahami secara lebih terstruktur. Bagi masyarakat Bayan, penghimpunan itu dapat menjadi sarana untuk menjaga catatan mengenai aturan adat yang menjadi bagian dari kehidupan komunitas. Pernyataan Sjamsul Hadi di Desa Adat Bayan menegaskan bahwa dokumentasi diperlukan agar aturan adat yang diwariskan secara lisan memiliki himpunan yang lebih sistematis serta dasar yang lebih kuat. Kemenbud mendorong langkah tersebut sebagai ikhtiar mendukung penguatan aturan adat setempat, dengan tetap merujuk pada ketentuan yang bersumber dari masyarakat adat Bayan sendiri.
Penyusunan aturan tertulis di Bayan tidak berarti pemerintah mengambil alih kewenangan untuk menetapkan ketentuan adat. Pihak yang menentukan isi dan keberlakuan aturan tetap pemangku adat, melalui kesepakatan bersama perangkat adat. Dengan demikian, proses dokumentasi berfungsi membantu menata dan mencatat ketentuan yang telah disepakati masyarakat, bukan menggantikan tata cara pengambilan keputusan yang berlaku di wilayah tersebut.
Menurut Sjamsul, kesepakatan pemangku dan perangkat adat menjadi landasan agar aturan dapat berlaku serta mengikat di wilayah adat Bayan. Prinsip ini penting karena legitimasi aturan bersumber dari masyarakat adat dan lembaga adat yang menjalankannya. Pencatatan secara sistematis dapat memperjelas rumusan ketentuan, sekaligus membantu warga memahami bagaimana aturan disepakati dan diterapkan. Namun, dokumen tertulis tetap harus mencerminkan keputusan adat, bukan menjadi ketentuan yang disusun sepihak oleh pihak luar.
Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyatakan siap mendampingi proses pembukuan tersebut. Pendampingan dapat mencakup pelibatan tenaga ahli hukum untuk membantu merumuskan ketentuan agar tersusun jelas dan mudah dipahami. Keahlian hukum diharapkan mendukung proses penulisan, termasuk dalam menata pasal atau rumusan, tanpa mengurangi kewenangan pemangku adat dalam menentukan substansi. Peran pendamping dengan demikian bersifat membantu, sementara keputusan akhir tetap berada pada pihak adat yang memiliki otoritas.
Draf awal aturan perlu disiapkan oleh masyarakat adat Bayan sendiri. Langkah tersebut memberi ruang bagi warga dan perangkat adat untuk mengenali kebutuhan, menyampaikan pandangan, serta memastikan isi dokumen sesuai dengan praktik dan nilai setempat. Setelah draf tersedia, pendampingan dapat membantu menyempurnakan penyajian dan kejelasan rumusannya berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai.
Bahasa yang digunakan juga menjadi perhatian. Perumusan diupayakan tetap memakai bahasa asli Bayan agar makna istilah dan ketentuan adat tidak bergeser ketika dituangkan secara tertulis. Dokumentasi yang tertata, disusun oleh masyarakat, dan didampingi secara tepat diharapkan menjaga nilai-nilai adat sekaligus memperkuat pemahaman bersama tentang aturan yang berlaku.
Aturan adat yang didorong untuk didokumentasikan di wilayah Bayan dapat mencakup beragam ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat. Isinya tidak terbatas pada tata cara pelaksanaan tradisi, tetapi juga dapat memuat larangan dan pantangan adat yang selama ini dijaga melalui kebiasaan serta pengetahuan bersama. Dengan pencatatan yang lebih sistematis, berbagai ketentuan tersebut diharapkan dapat disusun secara jelas, sehingga warga lebih mudah memahami hal-hal yang perlu dihormati dalam kehidupan sehari-hari. Pendokumentasian juga dapat membantu menghimpun pengetahuan yang sebelumnya disampaikan secara lisan, tanpa mengabaikan peran tokoh adat dan masyarakat dalam menjelaskan makna setiap aturan. Karena itu, proses penyusunan perlu memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan pandangan dan memastikan isi dokumen sejalan dengan kesepakatan yang berkembang di komunitas.
Aspek lingkungan juga dapat menjadi bagian penting dari aturan tertulis tersebut. Salah satunya ialah peran penjaga hutan dalam melindungi kawasan yang memiliki nilai penting bagi masyarakat adat Bayan. Ketentuan terkait hutan dapat menjelaskan tanggung jawab penjaga, perilaku yang dilarang, serta cara masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan. Pencatatan semacam ini berpotensi memperjelas hubungan norma adat dan upaya merawat sumber daya alam, sekaligus membantu generasi muda mengenali tanggung jawab bersama. Namun, rincian aturan dan penerapannya tetap perlu dirumuskan dengan melibatkan masyarakat yang memahami praktik setempat. Dengan begitu, dokumen dapat merekam pengetahuan lokal secara cermat dan tidak hanya menjadi kumpulan ketentuan tanpa konteks.
Sjamsul berharap dokumen yang diupayakan melalui dorongan dan pendampingan ini kelak dapat menjadi pedoman bagi warga di wilayah adat Bayan. Pedoman tersebut diharapkan membantu masyarakat menjalankan ketentuan dan sanksi yang telah disepakati bersama, dengan pemahaman yang lebih seragam mengenai isi serta tujuan aturan. Kehadiran catatan tertulis juga dapat memudahkan warga merujuk kembali pada kesepakatan ketika muncul pertanyaan tentang kewajiban, larangan, atau penyelesaian pelanggaran. Harapan itu tetap bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan masyarakat; dokumentasi bukan berarti seluruh aturan telah selesai dibukukan. Dengan penyusunan yang terbuka dan bertahap, upaya ini dapat mendukung pewarisan adat serta memperkuat pemahaman warga terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka.
Sjamsul menyampaikan pengalaman Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai contoh pentingnya mendokumentasikan aturan adat secara tertulis dan sistematis. Ketika ketentuan adat hanya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui penuturan lisan, pemahaman masyarakat terhadap aturan itu dapat bergantung pada ingatan dan penjelasan masing-masing pihak. Kondisi tersebut, menurut Sjamsul, membuat dasar hukum adat dinilai kurang kuat. Dokumentasi dapat membantu mencatat ketentuan yang berlaku sehingga isi dan penerapannya lebih jelas untuk diketahui oleh warga maupun pihak lain yang berkepentingan. Contoh ini disampaikan dalam pembahasan mengenai upaya agar aturan adat tidak hanya disampaikan secara turun-temurun, tetapi juga memiliki catatan yang dapat dirujuk. Dengan demikian, perhatian terhadap dokumentasi menjadi bagian dari pembelajaran dari pengalaman Ngadisari, bukan sekadar urusan administrasi.
Kasus yang menjadi latar contoh itu melibatkan Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura. Ia diduga melanggar aturan desa dan adat karena beraktivitas memuat hasil panen kentang pada malam hari. Dalam uraian Sjamsul, peristiwa tersebut berkaitan dengan ketentuan lokal yang mengatur kegiatan warga. Pada Maret 2026, Dedi melaporkan kepala desa Ngadisari dan perangkat desa ke kepolisian atas dugaan penganiayaan. Setelah laporan tersebut, kepala desa dan perangkat desa ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.





