Bisnis  

Danantara Pangkas 364 Perusahaan, Targetkan 700 hingga Akhir 2026

Investasi 2026 Capai Rp1.539,2 Triliun, Hilirisasi Tumbuh 11,3%

Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melaporkan telah merampingkan atau menutup 364 perusahaan yang berada di bawah pengelolaannya. Informasi tersebut disampaikan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, di Istana Negara dan dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi perkembangan terbaru terkait langkah penataan perusahaan dalam lingkup pengelolaan Danantara.

Angka 364 menunjukkan jumlah perusahaan yang, menurut laporan tersebut, telah masuk dalam langkah perampingan atau penutupan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci perusahaan mana saja yang terdampak. Informasi itu juga tidak menjelaskan bagaimana keputusan terhadap masing-masing perusahaan ditetapkan maupun tahapan yang telah dijalankan.

Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan: Danantara menyebut 364 perusahaan telah dirampingkan atau ditutup. Belum ada rincian dalam keterangan yang dirujuk mengenai pembagian jumlah perusahaan yang dirampingkan dan perusahaan yang ditutup. Tidak tersedia pula penjelasan mengenai cakupan perubahan pada setiap entitas.

Penyampaian oleh Rosan di Istana Negara menempatkan kabar tersebut sebagai pernyataan resmi pimpinan Danantara. Meski demikian, tanpa data tambahan, pembaca belum dapat menilai lebih jauh karakter perusahaan yang termasuk dalam angka itu atau bentuk perampingan yang dimaksud. Rincian tersebut perlu menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak terkait agar gambaran mengenai langkah ini dapat dipahami secara utuh.

Perkembangan ini juga berkaitan dengan target Danantara untuk menangani hingga 700 perusahaan sampai akhir 2026, sebagaimana tercermin dalam judul pemberitaan. Angka 364 yang telah dilaporkan menjadi capaian yang disebutkan sejauh ini, sedangkan target 700 merujuk pada sasaran hingga penghujung tahun. Keterangan yang tersedia tidak memberikan jadwal atau rincian tambahan mengenai pencapaian target tersebut. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan pada saat ini terbatas pada jumlah perusahaan yang dilaporkan telah dirampingkan atau ditutup, identitas pejabat yang menyampaikan pernyataan, lokasi penyampaian, serta tanggal kutipan berita. Penjelasan lebih jauh mengenai pelaksanaan maupun dampak penataan belum disertakan dalam laporan tersebut.

Danantara menetapkan sasaran lanjutan untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang dirampingkan atau ditutup menjadi 700 hingga akhir Desember 2026. Target ini melanjutkan langkah penataan yang telah berjalan, dengan jumlah perusahaan yang telah dipangkas disebut mencapai 364. Angka 700 tersebut masih merupakan sasaran, bukan jumlah yang sudah tercapai. Karena itu, perkembangannya akan bergantung pada pelaksanaan program dalam periode berikutnya.

Rosan menyampaikan harapan agar sasaran itu dapat dicapai seiring percepatan program hingga bulan Desember 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penataan masih berlanjut dan membutuhkan tindak lanjut sebelum akhir tahun. Peningkatan jumlah perusahaan yang dirampingkan atau ditutup menjadi bagian dari arah kerja yang disampaikan, tetapi tidak berarti seluruh proses telah selesai ataupun hasil akhirnya dapat dipastikan saat ini.

Dengan demikian, angka 700 menjadi patokan untuk melihat kemajuan program sampai tenggat yang ditetapkan. Perbandingan dengan jumlah yang telah dipangkas dapat memberi gambaran mengenai jarak menuju sasaran, namun pencapaiannya tetap perlu dinilai berdasarkan perkembangan aktual. Target tersebut juga menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan menjadi unsur penting agar jumlah perusahaan yang ditangani dapat bertambah dalam kurun waktu yang tersisa.

Hingga akhir Desember 2026, perhatian akan tertuju pada bagaimana Danantara menjalankan langkah-langkah lanjutan dan melaporkan hasilnya. Sasaran itu mencakup perusahaan yang dirampingkan maupun ditutup, sehingga kedua bentuk penataan tersebut masuk dalam angka yang hendak dicapai. Rosan menyatakan harapan bahwa percepatan program dapat mendukung pencapaian target, tetapi angka akhir baru dapat diketahui setelah periode pelaksanaan tersebut berakhir. Untuk saat ini, 700 perusahaan harus dipahami sebagai tujuan yang masih diupayakan, sementara 364 merupakan angka yang telah disampaikan sebagai capaian sejauh ini.

Program streamlining yang dijalankan Danantara ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan-perusahaan yang berada dalam cakupannya. Rosan menyampaikan bahwa perampingan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan aset yang sudah ada. Dengan demikian, tujuan program yang disebutkan mencakup dua hal utama: efisiensi dan produktivitas, serta optimalisasi aset.

Rosan, yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi, mengaitkan program ini dengan upaya menata perusahaan di bawah Danantara. Pernyataan tersebut menjadi dasar untuk memahami alasan perampingan, tanpa perlu mengasumsikan bentuk pelaksanaan atau rincian lain yang tidak disampaikan. Fokusnya adalah pada sasaran yang dinyatakan, bukan pada dugaan mengenai langkah operasional tertentu.

Dalam konteks target pengurangan jumlah perusahaan, alasan streamlining yang dikemukakan Rosan memberi gambaran mengenai tujuan umum kebijakan. Efisiensi dan produktivitas menjadi sasaran yang disebut secara langsung, sementara pengoptimalan aset yang tersedia menjadi tujuan lainnya. Keduanya disampaikan sebagai arah program, bukan sebagai uraian tentang perubahan tertentu pada perusahaan atau aset.

Penjelasan tersebut juga perlu dibaca sesuai batas informasi yang tersedia. Tidak ada rincian dalam pernyataan ini mengenai bentuk efisiensi yang akan ditempuh, jenis aset yang dimaksud, ataupun dampak spesifik yang diharapkan. Karena itu, pembahasan mengenai program sebaiknya tetap berpegang pada tujuan yang telah disebutkan oleh Rosan, tanpa menambahkan kesimpulan yang belum didukung keterangan.

Dengan penekanan tersebut, perampingan perusahaan dapat dipahami sebagai bagian dari program streamlining yang memiliki sasaran peningkatan efisiensi dan produktivitas, sekaligus optimalisasi aset yang ada. Rosan menyampaikan tujuan itu dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Danantara dan Menteri Investasi dan Hilirisasi. Rincian pelaksanaan maupun hasilnya tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan mengenai sasaran program tersebut.

Danantara menargetkan laba perusahaan BUMN mencapai Rp334 triliun pada tahun ini. Angka tersebut menjadi sasaran yang ingin dicapai hingga akhir 2026, bukan jumlah laba yang sudah dipastikan terealisasi. Karena itu, target ini perlu dibedakan dari laporan kinerja aktual: pencapaiannya masih bergantung pada hasil operasional dan kondisi bisnis masing-masing perusahaan sepanjang tahun berjalan.

Rosan menyebut pertumbuhan profitabilitas perusahaan pelat merah meningkat cukup signifikan. Perkembangan tersebut menjadi salah satu dasar optimisme terhadap target laba yang telah ditetapkan. Namun, peningkatan profitabilitas tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan BUMN mencatat pertumbuhan yang sama atau bahwa sasaran Rp334 triliun sudah tercapai. Hasil akhir baru dapat dinilai setelah kinerja keuangan perusahaan-perusahaan tersebut dihimpun dan dilaporkan.

Dalam konteks penataan portofolio BUMN, target laba itu juga menjadi ukuran penting untuk menilai efektivitas pengelolaan perusahaan. Penyederhanaan jumlah entitas diharapkan dapat mendukung tata kelola dan mendorong kinerja yang lebih sehat, meskipun dampaknya terhadap laba perlu diamati secara bertahap. Fokusnya bukan hanya pada besarnya keuntungan, tetapi juga pada kualitas pendapatan, efisiensi operasional, dan kemampuan perusahaan mempertahankan kinerja secara berkelanjutan.

Dengan demikian, Rp334 triliun harus dipahami sebagai target akhir tahun yang disampaikan Danantara, bukan hasil yang telah dipastikan tercapai. Pertumbuhan profitabilitas yang disebut Rosan memberi gambaran mengenai perkembangan kinerja, tetapi realisasi laba tetap akan ditentukan oleh capaian aktual hingga penutupan tahun. Perbandingan target dan hasil nantinya dapat menunjukkan sejauh mana perusahaan BUMN mampu menerjemahkan perbaikan kinerja menjadi keuntungan yang benar-benar tercatat.