Jakarta | Pangkal sengketa merek Denza di Indonesia berawal dari dua pihak yang sama-sama mengajukan klaim atas nama tersebut untuk kelas barang yang berkaitan dengan kendaraan. Di satu sisi, BYD, produsen kendaraan listrik asal China, menggunakan Denza sebagai nama merek otomotifnya. Di sisi lain, PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) lebih dahulu mendaftarkan merek Denza di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perbedaan waktu pengajuan dan status pendaftaran itu kemudian menjadi konteks penting dalam perselisihan yang berkembang.
WNA mengajukan pendaftaran merek Denza pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12, yaitu kelas yang mencakup kendaraan. Pendaftaran tersebut memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033. Dengan demikian, nama Denza tercatat atas nama WNA untuk kelas yang relevan dengan produk otomotif, sebelum BYD mengajukan permohonan atas merek yang sama. Dalam sistem pendaftaran merek, catatan mengenai pemilik, tanggal pengajuan, kelas barang, dan masa perlindungan menjadi informasi yang menentukan ketika muncul klaim atau keberatan dari pihak lain.
BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran Denza pada 8 Agustus 2024, juga untuk kelas 12. Pengajuan itu dilakukan setelah WNA mendaftarkan nama tersebut, sehingga terjadi tumpang tindih klaim untuk merek dan kelas yang sama. Meski merek Denza telah terdaftar atas nama WNA, BYD tetap memperkenalkan Denza di Indonesia pada Januari 2025. Pada kesempatan itu, perusahaan juga memperkenalkan D9 sebagai produk pertamanya di pasar Indonesia dengan merek tersebut. Urutan peristiwa ini menempatkan pendaftaran WNA, permohonan BYD, serta peluncuran produk dalam satu rangkaian yang menjadi latar sengketa. Persoalan utamanya bukan hanya soal penggunaan nama dalam kegiatan pemasaran, tetapi juga hubungan pendaftaran yang lebih dahulu tercatat dan kepentingan BYD atas merek Denza. Karena itu, tanggal pengajuan dan cakupan kelas 12 menjadi titik awal untuk memahami mengapa penggunaan nama tersebut berujung pada perselisihan kedua pihak.
Pada 3 Januari 2025, BYD mengajukan gugatan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum tersebut ditujukan untuk membatalkan pendaftaran merek Denza yang tercatat atas nama tergugat. Bagi BYD, sengketa ini menyangkut hak atas identitas merek yang digunakan dalam kegiatan bisnis otomotifnya, sekaligus perlindungan terhadap reputasi yang telah dibangun di berbagai pasar. Gugatan itu menandai upaya perusahaan untuk menantang kepemilikan merek Denza di Indonesia melalui jalur pengadilan, setelah pendaftaran tersebut dinilai berpotensi menghambat kepentingan BYD.
Dalam gugatannya, BYD menyatakan Denza merupakan merek terkenal secara global dan mengaitkannya dengan kegiatan serta reputasi perusahaan. BYD juga menilai pendaftaran merek oleh WNA dilakukan dengan itikad tidak baik. Atas dasar itu, perusahaan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran yang menjadi pokok sengketa. Persoalan yang perlu dinilai majelis hakim bukan hanya siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek, tetapi juga apakah klaim BYD mengenai keterkenalan Denza dan dugaan itikad tidak baik didukung bukti yang cukup dalam konteks hukum Indonesia. Penilaian tersebut penting karena klaim reputasi internasional tidak otomatis menentukan hasil sengketa atas pendaftaran di dalam negeri.
Pada 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD. Dalam pertimbangannya, pendaftaran oleh tergugat dinilai sah berdasarkan prinsip first-to-file, yaitu pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek memperoleh dasar perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis juga menilai status Denza sebagai merek terkenal milik BYD di wilayah hukum Indonesia belum terbukti. Dengan demikian, dalil mengenai reputasi global dan itikad tidak baik tidak menghasilkan pembatalan pendaftaran dalam perkara tersebut. Putusan ini menunjukkan bahwa pengakuan merek di berbagai negara, dalam sengketa di Indonesia, tetap perlu disertai pembuktian yang relevan untuk yurisdiksi setempat. Penolakan gugatan merupakan hasil pemeriksaan perkara pada tingkat pengadilan tersebut, bukan pernyataan bahwa klaim BYD mengenai merek Denza di seluruh dunia tidak memiliki dasar.
Putusan Mahkamah Agung belum mengakhiri sengketa merek Denza di Indonesia. Dalam perkara kasasi nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD, tetapi mengabulkan kasasi warga negara asing (WNA) yang menjadi pihak dalam perkara tersebut. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya memeriksa gugatan BYD.
Mahkamah Agung menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena mengandung error in persona, atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Persoalan ini berkaitan dengan perubahan kepemilikan merek Denza. Dalam proses perkara, diketahui bahwa hak atas merek tersebut telah beralih dari WNA kepada PT Raden Reza Adi. Dengan demikian, gugatan yang diarahkan kepada pihak yang tidak lagi tercatat sebagai pemilik dinilai bermasalah dari sisi formal. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh perselisihan mengenai siapa yang berhak menggunakan atau memperoleh pengakuan atas merek Denza.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 8 Juni 2026, ketika BYD kembali mengajukan gugatan terhadap WNA dan PT Raden Reza Adi. Perkara itu terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan baru tersebut, BYD meminta pengadilan mengakui Denza sebagai merek terkenal atas nama BYD. Dengan menggugat kedua pihak, perkara ini menempatkan klaim BYD dan status kepemilikan yang beralih kepada perusahaan lokal dalam satu proses pemeriksaan.
Menurut informasi mengenai proses perkara, persidangan telah melewati tahapan jawaban, replik, dan duplik. Tahapan itu memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapan secara bergantian atas gugatan maupun jawaban. Namun, lewatnya rangkaian tersebut belum berarti pengadilan telah mengambil keputusan atas pokok sengketa. Penilaian mengenai status merek terkenal, kepemilikan, serta hak para pihak tetap menunggu pemeriksaan dan putusan hakim. Karena itu, perkara baru ini menjadi jalur penting bagi BYD untuk mengajukan kembali klaimnya setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima, sekaligus menguji posisi PT Raden Reza Adi sebagai pemilik merek yang tercatat dalam perkara.
Pada 8 September 2026, PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan balik terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tergugat lainnya adalah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, serta PT Bipo Teknologi Otomotif. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan berpusat pada dugaan penggunaan merek Denza tanpa hak. Gugatan ini menjadi bagian dari sengketa mengenai kepemilikan serta penggunaan merek tersebut di Indonesia.
Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Tuntutan itu diajukan secara tanggung renteng terhadap ketujuh perusahaan yang menjadi tergugat. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Selain penetapan kepemilikan, gugatan meminta agar para tergugat menghentikan distribusi produk terkait dan menarik seluruh produk tersebut dari pasar. Permintaan itu merupakan bagian dari tuntutan yang diajukan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai putusan atau penetapan pengadilan. Nilai ganti rugi dan langkah yang diminta tersebut masih akan diperiksa dalam proses persidangan.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena pemanggilan terhadap ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2027.





