Kapolri Apresiasi Larangan Vape bagi ASN di Sumatera Utara

Kapolri Apresiasi Larangan Vape bagi ASN di Sumatera Utara

Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memuji Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution atas kebijakan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Suyudi menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu daerah yang telah mengambil langkah tersebut dan menilai kebijakannya patut diapresiasi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat.

Apresiasi Kapolri menyoroti keputusan pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan vape di kalangan ASN. Dengan menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu daerah yang telah menerapkan larangan, Suyudi mengakui langkah yang diambil oleh Gubernur Bobby. Ia menilai kebijakan itu layak mendapat perhatian positif, meskipun dalam kesempatan tersebut fokus utama konferensi pers adalah pengungkapan perkara penyelundupan ketamin.

Pernyataan tersebut menempatkan aturan mengenai rokok elektrik sebagai bagian dari kebijakan yang sedang diterapkan di lingkungan aparatur pemerintah provinsi. Larangan itu secara khusus menyasar ASN, sebagaimana disampaikan dalam keterangan Kapolri, dan tidak perlu ditafsirkan sebagai aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Suyudi tidak merinci lebih jauh isi kebijakan, mekanisme pelaksanaan, ataupun bentuk sanksi dalam pernyataannya yang dikutip pada konferensi pers tersebut. Karena itu, apresiasi yang disampaikan dapat dipahami sebagai dukungan terhadap langkah pemerintah daerah, tanpa menambahkan rincian yang tidak dijelaskan.

Pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin menjadi agenda konferensi pers tempat pujian tersebut disampaikan. Dalam forum itu, Suyudi turut menyinggung kebijakan Gubernur Sumatera Utara mengenai penggunaan vape oleh ASN. Dua hal tersebut merupakan pokok yang berbeda, tetapi sama-sama muncul dalam keterangan pada kesempatan yang sama. Dengan demikian, inti pernyataan Kapolri adalah pengakuan bahwa Sumatera Utara telah mengambil langkah melarang ASN menggunakan rokok elektrik, sekaligus penilaian bahwa kebijakan Bobby Afif Nasution patut diapresiasi. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, tanpa keterangan tanggal lebih lanjut.

Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/Inst/2026 menetapkan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan pemerintahan daerah. Instruksi yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Melalui arahan tersebut, Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara menerapkan kebijakan yang mencakup aparatur dan pegawai pada lingkup pemerintah daerah, dengan sasaran yang disebut secara jelas dalam instruksi.

Kelompok yang dilarang menggunakan vape meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup tenaga non-ASN dan pegawai yang bekerja pada BUMD. Penyebutan kategori tersebut memperjelas cakupan larangan bagi unsur-unsur yang menjadi sasaran instruksi gubernur. Para bupati dan wali kota menerima arahan untuk menindaklanjuti kebijakan sesuai dengan lingkup pemerintahan masing-masing.

Cakupan larangan perlu dipahami berdasarkan kelompok yang secara eksplisit disebut dalam instruksi, bukan diperluas ke masyarakat umum atau kelompok lain yang tidak tercantum. Kebijakan tersebut merupakan arahan pemerintahan daerah mengenai penggunaan rokok elektrik oleh ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD di Sumatera Utara. Karena itu, penjelasan mengenai pihak yang terdampak sebaiknya tetap merujuk pada redaksi dan tujuan instruksi, tanpa menganggap larangan itu otomatis berlaku bagi semua orang di wilayah provinsi.

Instruksi bernomor 188.54/3/Inst/2026 menjadi dasar penyampaian larangan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Penegasan tanggal penerbitan, pihak yang dituju, serta kategori pegawai yang tercakup membantu menghindari salah tafsir atas kebijakan. Dalam pemberitaan mengenai apresiasi Kapolri, penting pula membedakan dukungan terhadap kebijakan dari cakupan formalnya. Pokok kebijakan yang dapat ditegaskan adalah larangan penggunaan vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD, sebagaimana diterapkan Gubernur Bobby Nasution dan diarahkan kepada seluruh bupati serta wali kota di Sumatera Utara.

Perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap zat terlarang perlu menyesuaikan diri dengan bentuk dan cara penyamaran yang semakin beragam. Suyudi mengingatkan bahwa narkotika tidak selalu ditemukan sebagai serbuk atau pil, karena zat tertentu dapat hadir dalam bentuk cair. Cairan tersebut berpotensi disamarkan sebagai produk isi ulang vape, sehingga penampilannya menyerupai barang konsumsi sehari-hari dan tidak serta-merta memunculkan kecurigaan. Situasi ini menjadi perhatian dalam upaya pencegahan, terutama karena barang yang tampak biasa dapat memiliki kandungan yang berbeda dari label atau kesan luarnya. Penjelasan tersebut menyoroti kemungkinan modus, bukan berarti seluruh cairan vape mengandung narkotika.

Aroma juga dapat membuat cairan itu lebih sulit dikenali. Cairan beraroma buah, misalnya, dapat terlihat dan tercium seperti produk vape yang dipasarkan untuk penggunaan umum. Namun, aroma atau warna bukan bukti yang dapat memastikan isi suatu produk. Menurut Suyudi, zat terlarang yang dicampurkan atau disamarkan mungkin tidak mudah dibedakan secara kasatmata dari bahan kimia biasa. Karena itu, penilaian berdasarkan tampilan, kemasan, ataupun bau saja memiliki keterbatasan. Cairan yang terlihat lazim tetap memerlukan pemeriksaan yang tepat apabila terdapat alasan untuk mencurigai kandungannya. Kewaspadaan semacam ini penting tanpa menimbulkan anggapan bahwa setiap produk vape merupakan narkotika.

Suyudi menegaskan bahwa pemeriksaan visual saja tidak cukup untuk memastikan keamanan atau kandungan cairan. Keterbatasan ini berlaku pula bagi aparat: melihat bentuk dan warna secara langsung tidak selalu dapat mengungkap zat yang terkandung di dalamnya. Identifikasi yang andal membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut melalui prosedur dan sarana yang sesuai, bukan semata-mata pengamatan mata. Ia menyebut vape sebagai salah satu pintu masuk narkotika, dalam konteks kemungkinan pemanfaatan perangkat atau cairannya sebagai sarana penyamaran dan peredaran. Pernyataan itu menekankan perlunya kewaspadaan serta langkah pencegahan, bukan klaim bahwa vape pada umumnya atau seluruhnya mengandung zat terlarang. Dengan demikian, informasi mengenai modus cair ini dapat membantu masyarakat dan petugas memahami risiko secara proporsional, sambil tetap membedakan dugaan dari hasil pemeriksaan yang terverifikasi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI di Jakarta pada Mei 2026, Suyudi menyampaikan rekomendasi agar penggunaan vape dilarang secara menyeluruh di Indonesia. Usulan tersebut menempatkan pengaturan vape sebagai bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat. Menurut Suyudi, langkah nasional diperlukan agar pencegahan tidak berjalan terpisah-pisah dan aturan dapat diterapkan secara konsisten di berbagai daerah. Rekomendasi itu juga menjadi perhatian dalam diskusi mengenai kebijakan publik, termasuk upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan serta dampak yang dapat menyertainya. Ia menilai, penanganan persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan dukungan pemerintah daerah, selain kebijakan yang jelas di tingkat pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menyoroti tingginya persoalan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Ia menyebut provinsi itu berada di posisi nomor satu dalam angka penyalahgunaan. Namun, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat pemerintah daerah berkecil hati. Suyudi secara khusus meminta Bobby Nasution agar tidak patah semangat menghadapi situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tingginya angka yang tercatat juga perlu dibaca bersama intensitas penegakan hukum di wilayah itu. Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku di Sumatera Utara tergolong tinggi, sehingga gambaran persoalan yang muncul berkaitan pula dengan upaya aparat mengidentifikasi jaringan serta menindak pihak yang terlibat.

Pesan Suyudi menekankan bahwa angka penyalahgunaan yang tinggi seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat pemberantasan bukan alasan.