Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Operasi tersebut berlangsung pada Rabu malam, 21 Oktober. Petugas mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Penggerebekan ini menjadi bagian dari tindakan kepolisian di wilayah tersebut, dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba sebagai hal yang hendak ditelusuri. Informasi yang tersedia menyebutkan jumlah orang yang dibawa petugas, waktu pelaksanaan, serta lokasi operasi, tetapi tidak merinci identitas mereka maupun temuan khusus di tempat kejadian. Karena itu, pengamanan 29 orang perlu dipahami sebagai langkah awal pemeriksaan, bukan penetapan bahwa semua orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.
Dugaan bahwa lokasi itu digunakan untuk peredaran narkoba masih harus diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dapat membantu kepolisian menelusuri keadaan di lokasi dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil yang diperoleh. Sampai ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, belum dapat dipastikan peran masing-masing orang ataupun apakah seluruhnya akan diproses dalam perkara yang sama. Pembedaan orang yang diamankan untuk dimintai keterangan dan pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penting untuk menjaga ketepatan informasi. Dalam pelaporan peristiwa ini, status dugaan pada lokasi dan tujuan pemeriksaan perlu disampaikan secara cermat, tanpa menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum ada penjelasan dari kepolisian.
Operasi pada Rabu malam, 21 Oktober, berlangsung di Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Jumlah 29 orang yang diamankan menggambarkan skala penindakan pada malam tersebut, tetapi belum menjelaskan hasil akhir penanganan perkara. Keterangan lanjutan dari aparat diperlukan untuk memperjelas temuan, status orang-orang yang diperiksa, serta langkah hukum berikutnya. Hingga informasi tersebut disampaikan, fakta yang dapat dipastikan terbatas pada penggerebekan di lokasi yang diduga terkait peredaran narkoba dan pengamanan sejumlah orang untuk pemeriksaan. Dengan demikian, perkembangan kasus sebaiknya mengikuti keterangan resmi kepolisian, sementara dugaan yang menjadi dasar operasi tetap dibedakan dari kesimpulan hukum.
Kelompok yang diamankan dalam operasi narkoba di Medan Area berjumlah 29 orang, terdiri atas 26 laki-laki dan tiga perempuan. Setelah diamankan, seluruhnya menjalani pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkoba. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui indikasi paparan terhadap sejumlah zat yang dapat terdeteksi melalui skrining. Hasil yang diperoleh memperlihatkan temuan berbeda pada masing-masing orang, sehingga kelompok tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan zat yang terindikasi. Data pemeriksaan mencatat sepuluh orang menunjukkan hasil positif untuk tiga jenis zat, sedangkan 17 orang lainnya terindikasi positif terhadap dua jenis zat. Dua orang sisanya memperoleh hasil negatif pada pemeriksaan awal tersebut.
Secara terperinci, sebanyak 10 orang terindikasi positif amphetamine, methamphetamine, dan THC. Sebanyak 17 orang lainnya menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, tanpa THC tercatat dalam hasil yang disebutkan. Sementara itu, dua orang dinyatakan negatif berdasarkan alat tes yang digunakan. Rincian tersebut mencakup seluruh 29 orang yang menjalani pemeriksaan: 10 orang pada kategori pertama, 17 orang pada kategori kedua, dan dua orang pada kategori negatif. Dengan demikian, hasil skrining menunjukkan indikasi yang tidak sama pada semua orang, baik dari sisi jenis zat yang terdeteksi maupun jumlah zat yang terindikasi.
Perlu ditegaskan bahwa hasil tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal, bukan kesimpulan akhir mengenai status setiap orang. Tes awal berfungsi sebagai skrining untuk menemukan indikasi yang memerlukan penilaian lebih lanjut. Hasil positif pada alat tes tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh keadaan atau menetapkan kesimpulan final, sementara hasil negatif juga merujuk pada temuan skrining yang dilakukan saat itu. Karena itu, angka dan kategori di atas sebaiknya dipahami sesuai lingkup pemeriksaan awal yang dilaporkan. Informasi tersebut menggambarkan hasil tes terhadap kelompok yang diamankan, tetapi tindak lanjut pemeriksaan dan proses yang berlaku tetap diperlukan untuk memastikan penanganan setiap orang berdasarkan hasil serta keterangan yang lebih lengkap.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, menyampaikan keterangan mengenai penggerebekan yang berujung pada diamankannya 29 orang untuk pemeriksaan di Medan, Kamis. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti program Kapolri dalam menghadapi persoalan narkoba. Penyampaian itu menegaskan bahwa operasi di wilayah Medan Area tidak dilakukan sebagai tindakan yang berdiri sendiri, melainkan berada dalam arah kebijakan dan pelaksanaan tugas kepolisian yang telah ditetapkan. Dalam keterangannya, Ferry juga menyebut Kapolda Sumut turun langsung memimpin kegiatan tersebut bersama seluruh jajaran. Keterlibatan pimpinan daerah dan unsur kepolisian secara menyeluruh menunjukkan bahwa operasi itu dilaksanakan dengan koordinasi lintas satuan, sesuai arahan yang menjadi landasan kegiatannya. Informasi mengenai pengamanan 29 orang disampaikan sebagai bagian dari hasil operasi, sementara mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menurut Ferry, penggerebekan tersebut mencerminkan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pernyataan itu menempatkan penindakan sebagai salah satu langkah dalam merespons persoalan yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Ia menyatakan bahwa kepolisian berupaya menjalankan tugas secara langsung, dengan melibatkan Kapolda Sumut beserta seluruh jajaran. Dengan demikian, operasi di Medan Area dipaparkan bukan semata-mata sebagai kegiatan pengamanan, tetapi juga sebagai pelaksanaan tanggung jawab institusi dalam menindaklanjuti program Kapolri. Keterangan Ferry memberi konteks tentang dasar operasi sekaligus tujuan yang ingin dicapai melalui keterlibatan aparat di lapangan. Pihak kepolisian, melalui langkah tersebut, menyatakan tekad untuk menekan penyalahgunaan narkotika dan mencegah peredaran ilegal. Hal itu disampaikan sebagai komitmen institusional, tanpa mengubah status 29 orang yang diamankan, yang pada saat informasi diberikan masih menjalani pemeriksaan.
Ferry turut menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba berkaitan erat dengan tanggung jawab Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam keterangannya di Medan pada Kamis, ia menyampaikan bahwa langkah yang dipimpin Kapolda Sumut itu mencerminkan komitmen tersebut. Penjagaan situasi yang aman dan tertib, menurut penjelasan itu, menjadi bagian dari tujuan kepolisian dalam melaksanakan operasi. Karena itu, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba dipandang sejalan dengan upaya melindungi masyarakat. Keterangan tersebut menggarisbawahi bahwa pelaksanaan program Kapolri diteruskan melalui kegiatan langsung di daerah, dengan dukungan seluruh jajaran Polda Sumut. Pernyataan Ferry juga menjelaskan alasan operasi mendapat perhatian pimpinan kepolisian setempat: selain menindaklanjuti program, kegiatan itu diarahkan untuk mendukung keamanan publik. Rincian pemeriksaan terhadap 29 orang tetap menjadi bagian proses yang ditangani aparat, sementara pernyataan resmi menonjolkan komitmen pemberantasan narkoba dan pemeliharaan ketertiban di tengah masyarakat Medan.
Ferry mengimbau bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan langkah kepolisian. Dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar upaya menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dapat berjalan lebih efektif. Peran warga di lingkungan masing-masing dinilai penting, terutama dalam membantu mengenali situasi yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas narkoba dan menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika atau kegiatan peredaran gelap di sekitar tempat tinggalnya. Informasi dari warga dapat menjadi masukan bagi petugas untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai prosedur. Penyampaian informasi sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi kepolisian agar dapat diterima dan diverifikasi dengan baik.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan






