Rudianto Lallo Tekankan Pemulihan Kerugian Negara dalam Penegakan Hukum

Rudianto Lallo Tekankan Pemulihan Kerugian Negara dalam Penegakan Hukum

Mataram | Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara perlu menjadi bagian utama dalam penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja reses di Polda Nusa Tenggara Barat, Mataram, Selasa (13/10/2026). Menurutnya, keberhasilan menangani tindak pidana yang berdampak pada keuangan negara tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dituntut, atau dijatuhi hukuman. Penegakan hukum juga harus menunjukkan hasil nyata berupa pengembalian aset dan dana yang hilang kepada negara.

Rudianto memandang pemulihan aset sebagai ukuran penting karena kerugian akibat tindak pidana pada akhirnya ditanggung oleh kepentingan publik. Dana negara yang tidak kembali dapat mengurangi kemampuan pemerintah membiayai layanan, pembangunan, serta berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses hukum perlu dirancang dan dijalankan dengan memperhatikan upaya melacak, mengamankan, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjaga pembuktian dan hak setiap pihak yang terlibat.

Ia menekankan bahwa penghukuman terhadap pelaku tetap diperlukan, tetapi pemidanaan saja belum cukup apabila kerugian negara dibiarkan tanpa pemulihan. Dalam pandangannya, pengembalian dana ke kas negara lebih utama daripada sekadar menjatuhkan hukuman tanpa memastikan kerugian tersebut dapat dipulihkan. Pesan itu menempatkan hasil penanganan perkara dalam dua aspek yang saling melengkapi: pertanggungjawaban pidana dan pemulihan keuangan negara. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak hanya menunjukkan bahwa pelanggaran telah diproses, tetapi juga berupaya memulihkan sumber daya yang semestinya digunakan untuk kepentingan bersama. Orientasi tersebut dapat mendorong penanganan perkara yang lebih terukur, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum memberi dampak konkret. Dalam menilai kinerja, perhatian terhadap aset yang berhasil dikembalikan perlu berjalan beriringan dengan penegakan prosedur yang adil, transparan, dan akuntabel. Dengan pendekatan demikian, pemulihan kerugian negara menjadi tujuan substantif, bukan sekadar catatan tambahan setelah putusan dijatuhkan. Penekanan Rudianto menggarisbawahi harapan agar setiap penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara memberi manfaat langsung bagi kas negara dan publik luas.

Rudianto Lallo menekankan bahwa penanganan tindak pidana khusus seharusnya dinilai dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi keuangan negara, bukan semata-mata dari banyaknya perkara yang diproses. Penegakan hukum, menurut pandangan tersebut, perlu diarahkan untuk memulihkan kerugian negara secara konkret dan memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh memberi dampak yang dapat dirasakan publik. Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak cukup berhenti pada jumlah penyelidikan, penyidikan, atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan kuantitas perkara sebagai sasaran utama. Dorongan untuk menunjukkan banyaknya kasus yang ditangani berisiko menggeser perhatian dari substansi dan hasil. Begitu pula, proses hukum tidak semestinya diarahkan untuk menargetkan orang tertentu. Setiap penanganan harus berangkat dari bukti, prosedur yang berlaku, dan kepentingan penegakan hukum yang objektif, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa perkara dipilih demi memenuhi sasaran tertentu.

Pesan tersebut juga relevan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Aduan perlu diperiksa secara cermat, lalu ditangani berdasarkan kualitas informasi dan bukti yang tersedia. Ukuran tindak lanjut bukan sekadar apakah aduan berujung pada proses hukum, melainkan apakah proses itu dilakukan secara profesional, proporsional, dan mampu menghasilkan manfaat bagi negara. Pendekatan ini menempatkan akuntabilitas sebagai bagian penting dari kerja aparat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Rudianto menghendaki agar penanganan perkara tidak berhenti pada tahapan formal yang tidak membawa hasil berarti. Proses yang panjang tanpa pemulihan kerugian atau manfaat yang jelas bagi keuangan negara perlu menjadi perhatian. Karena itu, aparat perlu mempertimbangkan sejak awal tujuan dan dampak tindakannya, termasuk kemungkinan pemulihan aset atau pengembalian kerugian sesuai ketentuan. Orientasi pada hasil bukan berarti mengabaikan proses hukum yang adil; justru prosedur yang benar menjadi dasar bagi hasil yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menempatkan kualitas di atas jumlah, penegakan hukum diharapkan lebih terukur, berintegritas, dan benar-benar melindungi kepentingan negara.Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI menghimpun pandangan aparat penegak hukum sebagai bahan pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset. Keterlibatan penyidik kepolisian dan kejaksaan dinilai penting karena kedua institusi berhadapan langsung dengan proses penanganan perkara, penelusuran aset, serta pelaksanaan langkah hukum terhadap harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Masukan dari pelaksana di lapangan diharapkan membantu anggota dewan memahami kebutuhan dan kendala yang mungkin muncul ketika ketentuan baru diterapkan.

Salah satu pokok yang dimintakan pandangan adalah jenis tindak pidana yang layak dimasukkan ke dalam cakupan aturan. Penentuan lingkup tersebut memerlukan pertimbangan yang cermat agar aturan perampasan aset dapat mendukung pemulihan kerugian negara tanpa mengabaikan kepastian hukum. Komisi III juga perlu memperoleh gambaran mengenai karakteristik perkara, kaitan aset dengan tindak pidana, dan dasar yang dapat digunakan untuk mengajukan perampasan. Pandangan kepolisian dan kejaksaan dapat memberi konteks atas bagaimana unsur-unsur tersebut diidentifikasi dan dibuktikan selama penyidikan maupun penuntutan.

Selain ruang lingkup tindak pidana, pembahasan mencakup mekanisme perampasan aset, termasuk hubungannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aspek ini menjadi perhatian karena rancangan aturan perlu menjelaskan tahapan, kewenangan, serta jaminan prosedural secara terang. Masukan aparat penegak hukum diharapkan membantu menguji apakah mekanisme yang dirancang dapat berjalan selaras dengan proses peradilan dan perlindungan hak para pihak. Untuk memperoleh perspektif yang lebih menyeluruh, permintaan pendapat tertulis disampaikan kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan. Bahan tertulis tersebut dapat memperkaya pembahasan, memperlihatkan pandangan masing-masing institusi, serta menjadi dasar untuk mengidentifikasi isu yang perlu dirumuskan lebih lanjut. Dengan demikian, penghimpunan masukan tidak terbatas pada pandangan umum, tetapi juga menyentuh penerapan aturan secara praktis, kebutuhan koordinasi antarlembaga, dan hubungan penegakan hukum dengan upaya mengembalikan kerugian negara. Seluruh masukan itu menjadi salah satu bahan bagi DPR dalam menelaah rancangan secara komprehensif.

Dalam pandangan Rudianto Lallo, penanganan perkara di Nusa Tenggara Barat perlu diarahkan pada penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada hasil. Proses hukum tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar. Penanganan perkara juga perlu memperhatikan akibat yang ditimbulkan, terutama ketika perbuatan tersebut menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Karena itu, pemulihan kerugian perlu menjadi bagian penting dari tujuan penegakan hukum, bukan sekadar pertimbangan tambahan setelah perkara diputus.

Orientasi tersebut menuntut kualitas kerja yang terjaga pada setiap tahap penanganan perkara. Ketelitian dalam mengungkap fakta, kecermatan menilai bukti, serta kepatuhan pada ketentuan hukum merupakan unsur yang mendukung proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Profesionalisme juga berarti memastikan bahwa setiap langkah dilakukan secara objektif dan proporsional. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan keputusan, tetapi turut mendorong penyelesaian yang memberi manfaat bagi kepentingan publik. Upaya mengembalikan kerugian negara, apabila relevan dengan perkara, dapat membantu menjaga agar sumber daya publik tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Harapan Rudianto adalah agar penegakan hukum di NTB semakin mengutamakan profesionalisme dan kualitas penanganan perkara. Penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi, melainkan juga mempertimbangkan bagaimana dampak suatu pelanggaran dapat ditangani dan kerugian negara dipulihkan sesuai proses hukum. Pendekatan demikian dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara memiliki tujuan yang lebih luas daripada menghukum pelaku.

Baca juga: Siaga Hadapi Karhutla, Dandim 1710/Mimika Tekankan Pentingnya Sinergitas