Jakarta | Kebakaran rumah di Jalan Perdatam Terusan, RT 03/05, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menewaskan seorang perempuan lanjut usia. Korban berusia 80 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026. Selain menimbulkan korban jiwa, kebakaran itu berdampak pada warga yang tinggal di rumah tersebut: tujuh orang kehilangan tempat tinggal.
Informasi awal mengenai kejadian ini menegaskan dua dampak utama, yakni meninggalnya seorang perempuan berusia 80 tahun dan hilangnya tempat tinggal bagi tujuh warga. Peristiwa berlangsung di kawasan Ulujami, wilayah Jakarta Selatan, pada waktu dini hari. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut mengenai identitas korban, sehingga informasi yang dapat disampaikan mengenai korban terbatas pada usia dan jenis kelaminnya. Rincian mengenai bagaimana api mulai muncul maupun proses penanganan di lokasi juga belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Keterangan tentang tujuh warga yang kehilangan tempat tinggal menunjukkan bahwa dampak kebakaran tidak hanya menyangkut korban meninggal, tetapi juga penghuni lain yang terdampak. Mereka kehilangan tempat tinggal akibat kejadian tersebut. Belum ada rincian yang tersedia mengenai kondisi masing-masing warga, kebutuhan mereka setelah kebakaran, atau tempat mereka tinggal sementara. Karena itu, laporan ini berfokus pada fakta yang telah disebutkan tanpa menambahkan dugaan mengenai penyebab, luas kerusakan, maupun keadaan para penghuni setelah peristiwa.
Kejadian kebakaran di Jalan Perdatam Terusan tersebut berlangsung pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026. Seorang perempuan berusia 80 tahun meninggal dunia, sementara tujuh warga kehilangan tempat tinggal. Informasi yang tersedia belum memuat rincian lain tentang kejadian maupun langkah lanjutan bagi warga terdampak. Pembaruan mengenai penyebab kebakaran, penanganan di lokasi, dan dukungan bagi penghuni dapat disampaikan apabila keterangan resmi lebih lanjut tersedia. Untuk saat ini, dua dampak tersebut menjadi inti informasi mengenai kebakaran yang dilaporkan terjadi di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan menerima laporan warga mengenai kebakaran di Ulujami pada pukul 01.52 WIB. Saat laporan tersebut diterima, api sudah membesar. Keterangan waktu ini menggambarkan bahwa petugas memperoleh informasi ketika kebakaran telah berkembang, bukan pada saat api baru mulai muncul. Informasi awal dari warga menjadi dasar bagi petugas untuk mengetahui adanya kejadian dan segera menuju lokasi. Kepala Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Asril Rizal, menyampaikan bahwa laporan masuk pada waktu tersebut. Dengan demikian, pukul 01.52 WIB merujuk pada waktu diterimanya laporan warga oleh Sudin, sementara kondisi api ketika itu sudah membesar.
Menurut Asril Rizal, petugas tiba sekitar lima menit setelah laporan diterima. Jarak waktu sekitar lima menit tersebut menunjukkan urutan kejadian yang disampaikan: laporan warga diterima pada pukul 01.52 WIB, kemudian petugas sampai di lokasi sekitar lima menit sesudahnya. Tidak ada keterangan lain yang perlu ditambahkan mengenai tahapan perjalanan atau kondisi saat kedatangan. Informasi yang disampaikan berfokus pada waktu laporan, keadaan api ketika laporan diterima, serta perkiraan waktu petugas tiba. Dengan mencatat ketiga hal itu secara berurutan, kronologi awal penanganan kebakaran dapat dipahami tanpa mengubah keterangan yang diberikan oleh kepala Sudin.
Setelah tiba, petugas segera melakukan pemadaman. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah api menjalar ke bangunan lain. Tujuan pemadaman yang disebutkan adalah membatasi kemungkinan kebakaran meluas dari lokasi kejadian ke bangunan di sekitarnya. Keterangan ini tidak merinci metode, jumlah personel, maupun durasi pemadaman, sehingga informasi tersebut tidak dapat dipastikan dari penjelasan yang tersedia. Hal yang dapat ditegaskan adalah bahwa api telah membesar ketika laporan masuk, petugas tiba sekitar lima menit kemudian, dan pemadaman segera dilakukan dengan tujuan mencegah penjalaran ke bangunan lain. Urutan tersebut menjadi bagian penting dari kronologi respons petugas dalam peristiwa kebakaran di Ulujami.
Dalam penanganan kebakaran di Ulujami, petugas menghadapi api yang membakar sebuah rumah dengan luas sekitar 80 meter persegi. Luas area yang terdampak tersebut menjadi gambaran cakupan kejadian, sementara upaya pemadaman dilakukan secara bertahap. Informasi yang tersedia mencatat bahwa api berhasil dilokalisir pada pukul 02.11 WIB. Dengan demikian, penyebaran api telah berhasil dibatasi sebelum petugas melanjutkan tahapan penanganan berikutnya.
Setelah api dilokalisir, petugas melakukan proses pendinginan. Tahap ini dilakukan setelah penyebaran api dapat dikendalikan dan menjadi bagian dari rangkaian pemadaman di lokasi. Penanganan berlanjut hingga proses pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 02.29 WIB. Rentang waktu api berhasil dilokalisir dan selesainya pemadaman menunjukkan bahwa pekerjaan di lokasi tidak berhenti saat penyebaran api terkendali, tetapi diteruskan dengan pendinginan sebelum seluruh proses dinyatakan tuntas.
Urutan tersebut menjelaskan perkembangan penanganan berdasarkan keterangan yang disampaikan: kebakaran membakar rumah seluas 80 meter persegi, api dilokalisir pada pukul 02.11 WIB, kemudian petugas melakukan pendinginan, dan pemadaman selesai pada pukul 02.29 WIB. Waktu-waktu itu memberi gambaran kronologi upaya petugas, tanpa menambahkan rincian lain mengenai kondisi di dalam rumah ataupun langkah teknis yang tidak tercantum dalam informasi sumber. Penjelasan ini juga memisahkan tahap pengendalian api dari tahap akhir pemadaman.
Sumber menyebut korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai informasi yang diberikan mengenai dugaan penyebab, bukan sebagai hasil penyelidikan tambahan yang dapat dipastikan melalui uraian kronologi ini. Tidak ada rincian lebih lanjut tentang asal korsleting atau perangkat yang terlibat. Karena itu, penyebab disampaikan sebatas keterangan sumber, sedangkan rangkaian waktu penanganan tetap merujuk pada catatan pelokalisiran, pendinginan, dan selesainya pemadaman.
Yahya, anggota Satuan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) wilayah Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa korban kebakaran di Ulujami adalah seorang perempuan berusia 80 tahun. Menurut keterangannya, perempuan tersebut sedang sakit ketika peristiwa terjadi. Informasi mengenai usia dan kondisi korban itu menjadi bagian penting dalam penjelasan petugas mengenai penanganan di lokasi, terutama proses evakuasi yang dilakukan setelah kebakaran berlangsung.
Korban kemudian dievakuasi oleh petugas gabungan. Setelah berhasil dibawa dari lokasi kejadian, ia ditangani oleh petugas kesehatan di rumah sakit terdekat. Yahya menyebutkan bahwa penanganan tersebut dilakukan setelah proses evakuasi, tanpa menyampaikan keterangan tambahan mengenai kondisi korban setelah tiba di rumah sakit. Petugas kesehatan menangani korban di fasilitas tersebut, sementara keterangan yang disampaikan BPBD berfokus pada usia korban, keadaan korban yang sedang sakit, serta langkah evakuasi dan penanganan medis.
Dalam keterangannya, Yahya juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia menyatakan bahwa petugas di lapangan telah bekerja semaksimal mungkin dalam menangani kejadian dan membantu proses evakuasi. Pernyataan itu disampaikan sebagai ungkapan duka sekaligus penjelasan mengenai upaya yang dilakukan petugas gabungan di lokasi kebakaran. Tidak ada keterangan tambahan dari Yahya mengenai keadaan korban di rumah sakit ataupun hal lain di luar informasi tersebut. Penjelasan petugas menegaskan bahwa korban merupakan perempuan lansia yang sedang sakit, telah dievakuasi dan mendapat penanganan petugas kesehatan di rumah sakit terdekat, serta bahwa upaya di lapangan telah dilakukan semaksimal mungkin.
Baca juga: Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran | Cegah Karhutla, Tim Sesko TNI Edukasi Warga Sanggulan tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan | Peduli Lingkungan dan Cegah Kebakaran, Babinsa Ajak Warga Tidak Membakar Sampah





