Kota Yogyakarta | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo, yang lebih dikenal dengan nama Subagyo HS. Ia menyampaikan ungkapan duka tersebut mewakili Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah. Subagyo HS wafat pada Senin, 19 Oktober 2026, dalam usia 80 tahun. Kabar kepergiannya menjadi perhatian pemerintah, yang menyatakan turut berduka cita atas kehilangan sosok purnawirawan perwira tinggi TNI tersebut.
Pernyataan belasungkawa disampaikan Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo dan pemerintah ikut merasakan duka yang dialami keluarga almarhum. Penyampaian tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan simpati negara kepada keluarga yang ditinggalkan. Prasetyo menyampaikan pesan secara singkat, dengan menekankan doa bagi almarhum dan keluarga, serta tidak mengubah inti ungkapan belasungkawa yang disampaikan atas nama Presiden dan pemerintah.
Prasetyo mendoakan agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi masa kehilangan ini. Doa tersebut menjadi bagian utama dari pesan duka yang disampaikan pemerintah setelah Subagyo HS wafat. Dengan menyampaikan belasungkawa secara terbuka, pemerintah menunjukkan simpati kepada keluarga sekaligus mengakui kabar kepergian tokoh militer senior tersebut. Ucapan itu ditujukan kepada keluarga dan kerabat yang sedang berduka, tanpa mengurangi rasa kehilangan yang mereka alami.
Wafatnya Subagyo HS pada usia 80 tahun menandai berpulangnya seorang jenderal purnawirawan yang dikenal di lingkungan nasional. Dalam menyampaikan pesan resmi, Prasetyo bertindak sebagai wakil pemerintah dan Presiden Prabowo, bukan menyampaikan belasungkawa atas nama pribadi semata. Keterangan yang disampaikan pada Selasa itu menegaskan bahwa negara turut berduka atas wafatnya almarhum sehari sebelumnya. Pemerintah menyampaikan doa untuk Subagyo HS serta harapan agar keluarga yang ditinggalkan dapat melalui masa berduka dengan tabah. Pesan tersebut menjadi ungkapan penghormatan dan simpati pada saat keluarga menghadapi kehilangan.Prasetyo menilai Subagyo HS sebagai salah satu putra terbaik bangsa yang sepanjang hidupnya mencurahkan tenaga dan pengabdian untuk negara. Penilaian tersebut bertumpu pada perjalanan panjang Subagyo di Tentara Nasional Indonesia (TNI), tempat ia menjalankan tugas dalam lingkungan pertahanan negara. Bagi pemerintah, rekam pengabdian itu merupakan bagian penting dari kisah para prajurit yang bekerja menjaga kepentingan bangsa dan negara.
Dalam perjalanan kariernya, Subagyo pernah menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Jabatan tersebut menempatkannya pada salah satu posisi penting dalam kepemimpinan TNI, khususnya di matra darat. Pengalaman itu menjadi salah satu penanda kiprahnya di institusi militer dan menunjukkan tanggung jawab yang pernah dipercayakan kepadanya. Pemerintah mengenang masa pengabdiannya sebagai bagian dari perjalanan panjang TNI dalam menjalankan tugas konstitusional serta melindungi Indonesia.
Penghormatan terhadap Subagyo juga berkaitan dengan dharma baktinya dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kehormatan bangsa. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan tugas TNI, baik dalam menghadapi tantangan pertahanan maupun dalam memastikan negara tetap berdiri utuh. Dengan mengenang kontribusinya, pemerintah menempatkan perjalanan Subagyo dalam sejarah pengabdian TNI kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenangan itu tidak hanya merujuk pada jabatan yang pernah diembannya, tetapi juga pada dedikasi yang ia berikan selama menjalankan tugas.
Wafatnya Subagyo pada usia 80 tahun menjadi kesempatan bagi negara untuk menyampaikan penghormatan atas masa bakti seorang prajurit. Penilaian Prasetyo menegaskan bahwa pengabdian kepada bangsa dapat terwujud melalui kesetiaan menjalankan tanggung jawab dalam institusi negara. Riwayat Subagyo di TNI, termasuk saat memimpin Angkatan Darat, menjadi bagian dari catatan tersebut. Penghormatan itu sekaligus mengingatkan bahwa menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia merupakan amanah yang diteruskan dari satu generasi prajurit kepada generasi berikutnya.
Pemerintah menyampaikan penghormatan atas jasa dan pengabdian Subagyo HS kepada bangsa dan negara. Kepergian almarhum pada usia 80 tahun menjadi kehilangan bagi keluarga, masyarakat, serta berbagai pihak yang mengenal perjalanan hidup dan kiprahnya. Namun, penghormatan terhadap dirinya tidak hanya terwujud melalui ungkapan duka, melainkan juga melalui pengakuan atas dharma bakti yang telah diberikan sepanjang pengabdian. Keteladanan Subagyo HS dikenang sebagai bagian dari perjalanan pengabdian kepada Indonesia, dengan nilai loyalitas, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan bangsa yang patut dihargai.
Prasetyo berharap semangat patriotisme dan kesetiaan almarhum dalam menjalankan pengabdian dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus. Nilai-nilai tersebut diharapkan mendorong anak bangsa untuk meneruskan perjuangan membangun Indonesia, sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Pengabdian kepada negara, dalam pesan ini, tidak berhenti ketika seseorang telah tiada. Ia dapat terus hidup melalui teladan, sikap, dan semangat yang diwariskan kepada orang lain. Dengan mengingat kontribusi Subagyo HS, generasi muda dapat memahami arti menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai bagian penting dari tanggung jawab bersama.
Dalam menyampaikan penghormatan itu, Prasetyo juga mengungkapkan perpisahan kepada almarhum dan menyampaikan terima kasih atas dharma bakti yang telah diberikan. Ungkapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian Subagyo HS serta pengakuan bahwa kontribusinya memiliki arti bagi bangsa dan negara. Doa dan kenangan yang menyertai kepergiannya berjalan seiring dengan harapan agar nilai-nilai baik yang ditinggalkan tetap terpelihara. Pemerintah dan masyarakat dapat mengenang almarhum dengan meneruskan semangat pengabdian dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penghormatan kepada Subagyo HS tidak hanya menjadi bagian dari momen duka, tetapi juga pengingat tentang pentingnya loyalitas, patriotisme, dan kerja nyata untuk Indonesia.
Subagyo HS wafat pada usia 80 tahun di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 16.20 WIB. Informasi mengenai waktu dan tempat wafat tersebut disampaikan Pangdam XXVI/Mataram, Mayjen TNI Drajad Brima Yoga. Kepergian Subagyo HS menjadi kabar duka bagi keluarga, kerabat, serta lingkungan militer yang mengenang pengabdian almarhum selama hidupnya.
Drajad menyebut Subagyo HS sebelumnya mengalami sakit dan menjalani cuci darah. Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi kesehatan almarhum menjelang wafat, tanpa mengurangi rasa kehilangan atas kepergiannya. Informasi mengenai riwayat sakit dan perawatan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Pangdam kepada publik tentang keadaan yang mendahului wafatnya Subagyo HS.
Menurut rencana yang disampaikan Drajad, jenazah akan diberangkatkan dari rumah duka di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, menuju Bandara Adisutjipto. Keberangkatan dari rumah duka direncanakan berlangsung dengan upacara kemiliteran sebagai penghormatan kepada almarhum. Setelah itu, jenazah direncanakan diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di ibu kota, jenazah akan terlebih dahulu disemayamkan di Markas Angkatan Darat sebelum prosesi pemakaman.
Drajad juga menyampaikan bahwa pemakaman direncanakan berlangsung di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Seluruh tahapan tersebut—mulai dari keberangkatan dari rumah duka, upacara kemiliteran, penerbangan melalui Bandara Adisutjipto, hingga persinggahan di Markas Angkatan Darat dan pemakaman—merupakan rencana yang diumumkan Drajad. Karena itu, tahapan-tahapan tersebut tidak dinyatakan sebagai kegiatan yang telah terlaksana. Rencana pemakaman di taman makam pahlawan mencerminkan penghormatan yang dipersiapkan bagi Subagyo HS, sementara pelaksanaan setiap tahap tetap mengikuti pengaturan yang disampaikan pihak terkait.





