Jakarta | Komisi II DPR berencana menggelar rapat pada pekan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada awal November, meskipun para anggota DPR masih berada dalam masa reses. Pertemuan itu disiapkan sebagai bagian dari proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui panitia kerja (panja). Dengan demikian, agenda tersebut menjadi langkah awal untuk mengumpulkan dan membahas berbagai masukan terkait aturan pemilu, bukan rapat khusus yang hanya membicarakan satu pasal atau satu persoalan tertentu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyampaikan rencana rapat itu pada Senin, 19 Oktober. Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan dalam kerangka kerja panja, yang menjadi wadah bagi anggota untuk menelaah materi dan masukan yang relevan. Dalam agenda tersebut, evaluasi atas polemik yang dikenal dengan sebutan “pasal Gibran” juga akan dimasukkan sebagai bahan pembahasan. Masukan itu akan dicatat dan dibicarakan bersama materi lain dalam proses penyusunan serta pembahasan rancangan undang-undang.
Rencana rapat saat masa reses menunjukkan bahwa persiapan pembahasan RUU Pemilu dapat tetap berjalan melalui agenda yang telah dirancang Komisi II. Namun, fokus pertemuan tersebut adalah pembahasan RUU Pemilu secara umum, bukan pembahasan khusus mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pembedaan ini penting karena polemik pasal Gibran disebut sebagai salah satu masukan evaluasi yang akan dibawa ke panja, sementara ruang lingkup rapat tetap mencakup keseluruhan rancangan undang-undang. Informasi mengenai rencana awal November itu memberi gambaran tentang tahapan yang akan ditempuh Komisi II, yakni membahas berbagai isu pemilu secara kolektif melalui panja, termasuk menampung evaluasi atas polemik yang berkembang. Jadwal dan pembahasan selanjutnya akan mengikuti agenda panja yang disusun untuk menelaah RUU Pemilu.
Dede mengakui bahwa Komisi II DPR telah menerima usulan agar polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dibahas secara khusus. Usulan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang memicu perdebatan dan dinilai perlu ditelaah melalui pembahasan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Dengan menerima usulan itu, Komisi II membuka ruang untuk meninjau persoalan tersebut, tetapi proses pembahasan khususnya belum dapat disebut telah berlangsung.
Komisi II juga telah menjadwalkan pemanggilan KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai isu tersebut. Namun, agenda pemanggilan itu belum terlaksana. Dede menjelaskan bahwa DPR masih berada dalam masa reses, sehingga rencana yang dapat dilakukan pada tahap ini adalah meninjau bahan dokumentasi pembahasan PKPU pada periode sebelumnya. Langkah tersebut menjadi cara awal untuk memahami konteks penyusunan aturan sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.
Bahan yang akan ditinjau mencakup catatan serta rekaman yang tersedia di komisi, sebagaimana disampaikan Dede. Dokumentasi tersebut dapat membantu anggota menelusuri proses pembahasan terdahulu, termasuk masukan dan pertimbangan yang tercatat ketika aturan disusun. Peninjauan bahan tidak sama dengan mengambil kesimpulan atas polemik, dan belum menggantikan kebutuhan untuk mendengar keterangan langsung dari KPU maupun Bawaslu.
Dengan demikian, terdapat dua tahapan yang perlu dibedakan: penelaahan dokumen selama masa reses dan pemanggilan lembaga penyelenggara pemilu sesuai agenda yang telah dijadwalkan. Komisi II dapat menggunakan catatan serta rekaman yang tersedia sebagai pijakan untuk menyusun pertanyaan dan menentukan aspek yang memerlukan klarifikasi. Setelah masa reses, kelanjutan agenda dapat dibahas melalui mekanisme komisi. Sampai agenda itu terlaksana, keterangan mengenai langkah Komisi II tetap merujuk pada rencana yang disampaikan Dede, bukan pada hasil rapat atau pemanggilan yang belum terjadi.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengatur dokumen pendidikan yang harus diserahkan bakal calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, pengecualian tersebut secara khusus berkaitan dengan keadaan pendidikan yang ditempuh di luar negeri, bukan penghapusan umum atas syarat pendidikan.
Secara substansi, pasal tersebut membedakan kewajiban membuktikan pendidikan menengah berdasarkan kondisi dokumen dan riwayat pendidikan calon. Mereka yang memenuhi keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat itu dapat menggunakan bukti kelulusan perguruan tinggi sebagai dasar pemenuhan dokumen yang diminta. Penafsiran dan penerapan aturan ini menjadi penting karena persyaratan pencalonan harus dijalankan secara konsisten, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketentuan tersebut menjadi polemik dalam suasana politik menjelang Pemilihan Presiden 2024, khususnya setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang ketika itu belum berusia 40 tahun tetapi pernah menjabat kepala daerah. Perdebatan berikutnya turut menyoroti kelayakan dokumen pendidikan Gibran dan bagaimana KPU menerapkan ketentuan pencalonan, termasuk Pasal 18 ayat (3).
Di tengah perdebatan, muncul dugaan bahwa ayat tersebut merupakan “pasal selundupan” yang disiapkan untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dugaan itu berangkat dari kecurigaan mengenai waktu dan tujuan pengaturan, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa bukti dan pemeriksaan yang memadai. Karena itu, pembahasan sebaiknya membedakan isi norma yang tertulis dari klaim mengenai motif pembentukannya. Penilaian yang objektif juga perlu melihat riwayat penyusunan PKPU, dasar hukum yang digunakan KPU, serta dokumen pendidikan yang diserahkan dalam proses pendaftaran. Pembedaan tersebut membantu menjaga diskusi publik tetap berbasis informasi, bukan kesimpulan yang mendahului pembuktian.
Polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU memperlihatkan adanya perbedaan keterangan Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, dan Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU. Perbedaan itu berpusat pada satu pertanyaan: apakah ketentuan tersebut pernah dibahas dalam rapat Komisi II bersama KPU sebelum dimuat dalam peraturan.
Doli membantah bahwa Pasal 18 ayat (3) dibicarakan dalam rapat bersama tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan mengenai pasal itu dan menantang KPU membuka catatan rapat kepada publik. Menurut Doli, dokumen itu dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai sendiri apakah pasal tersebut memang dibahas atau justru diselundupkan ke dalam ketentuan PKPU. Dengan demikian, ia meminta persoalan diuji melalui rekaman atau dokumentasi rapat, bukan semata-mata melalui pernyataan masing-masing pihak.
Hasyim sebelumnya menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut Doli pernah mengaku kepadanya bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dengan KPU. Namun, Hasyim juga berpandangan bahwa ketentuan itu merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat, sehingga pembahasannya tidak dapat dilekatkan hanya kepada satu orang. Keterangan Hasyim tersebut tidak mengubah bantahan Doli; keduanya menyampaikan versi masing-masing mengenai komunikasi dan proses yang berlangsung.
Di tengah silang pernyataan itu, Hasyim meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani pemeriksaan pengaduan secara adil dan proporsional. Ia juga menekankan perlunya kehati-hatian serta upaya menghindari konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan. Permintaan tersebut disampaikan agar penanganan perkara berlangsung dengan prinsip yang patut, tanpa mendahului penilaian terhadap substansi pengaduan.
Hasyim turut melontarkan ungkapan, “lupa boleh, munafik jangan.” Pernyataan itu menjadi bagian dari tanggapannya dalam polemik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan apakah Pasal 18 ayat (3) dibahas. Untuk menjernihkan perbedaan keterangan, keterbukaan catatan rapat dan pemeriksaan DKPP menjadi penting.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut






