Cabai Rawit Merah Tercatat Rp100.800 per Kilogram dalam Data Harga Pangan Nasional

Cabai Rawit Merah Tercatat Rp100.800 per Kilogram dalam Data Harga Pangan Nasional

Jakarta | Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp100.800 per kilogram. Angka tersebut tercantum dalam informasi harga pangan yang disampaikan untuk Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. PIHPS dikelola Bank Indonesia dan menyajikan pemantauan harga sejumlah bahan pangan. Catatan ini menggambarkan harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional. Satuan kilogram menunjukkan dasar pengukuran harga yang digunakan dalam laporan, sehingga pembaca dapat memahami nilai yang dicatat secara langsung. Data tersebut merupakan gambaran nasional pada waktu pemutakhiran yang disebutkan, bukan keterangan mengenai harga di setiap toko atau pasar secara terpisah.

Nilai Rp100.800 per kilogram menjadi informasi utama dalam catatan harga komoditas tersebut pada waktu pelaporan. Karena data yang disampaikan mencakup tingkat eceran secara nasional, angka ini memberikan rujukan umum tentang harga yang tercatat di pasar konsumen. Namun, satu angka nasional tidak dengan sendirinya menjelaskan variasi harga antardaerah, antar pasar, maupun antar pedagang. Pembaca sebaiknya mencermati lingkup dan waktu pencatatan ketika menggunakan informasi ini, terutama jika membandingkannya dengan harga di lokasi tertentu atau dengan catatan pada hari lain. PIHPS menempatkan data dalam pemantauan harga pangan, sementara angka yang dikutip di sini secara khusus merujuk pada cabai rawit merah.

Penyampaian pada pukul 10.00 WIB juga penting sebagai penanda waktu data, sebab harga yang dipantau dapat tercatat pada waktu yang berbeda dalam pembaruan berikutnya. Karena itu, informasi Senin, 19 Oktober 2026, perlu dibaca sebagai catatan untuk tanggal dan jam tersebut, bukan sebagai jaminan bahwa harga tetap sama sepanjang hari atau pada hari-hari setelahnya. Data PIHPS yang dikelola Bank Indonesia membantu menyampaikan gambaran harga pangan eceran nasional dengan satuan yang jelas. Meski demikian, keterangan yang tersedia hanya menyebut nilai harga, cakupan tingkat pedagang, dan waktu penyampaian. Informasi tersebut tidak menerangkan alasan di balik tingkat harga yang tercatat, sehingga penyebab perubahan atau tingginya harga tidak dapat disimpulkan dari angka ini saja.

Data harga pangan nasional mencatat beberapa jenis cabai dengan nilai yang berbeda. Cabai merah keriting tercatat sebesar Rp87.300 per kilogram. Untuk cabai rawit hijau, harga yang dicantumkan adalah Rp77.550 per kilogram, sedangkan cabai merah besar tercatat Rp68.650 per kilogram. Angka-angka tersebut merujuk pada harga per kilogram untuk masing-masing jenis cabai, sehingga satuan yang digunakan sama. Penyebutan nama komoditas secara terpisah membantu memperjelas bahwa setiap angka berkaitan dengan jenis cabai tertentu. Data ini memuat nilai harga sebagaimana tercatat, tanpa keterangan tambahan mengenai lokasi, waktu perubahan, atau penyebab nilai tersebut.

Selain cabai, data juga mencantumkan harga untuk dua jenis bawang. Bawang putih tercatat seharga Rp38.100 per kilogram. Sementara itu, harga bawang merah tercatat Rp37.800 per kilogram. Kedua angka tersebut disajikan menggunakan satuan yang sama, yaitu per kilogram, dan masing-masing terhubung dengan komoditas yang disebutkan. Dengan demikian, pembaca dapat mengenali nilai yang dicantumkan untuk bawang putih dan bawang merah secara langsung. Informasi yang tersedia pada bagian ini hanya berupa nama komoditas, angka harga, dan satuannya; tidak ada rincian lain yang dapat digunakan untuk menjelaskan kondisi pasokan ataupun perubahan harga.

Secara lengkap, daftar harga bumbu yang tercantum mencakup cabai merah keriting Rp87.300 per kilogram, cabai rawit hijau Rp77.550 per kilogram, dan cabai merah besar Rp68.650 per kilogram. Untuk kelompok bawang, bawang putih tercatat Rp38.100 per kilogram dan bawang merah Rp37.800 per kilogram. Mencantumkan setiap nilai bersama nama komoditas dan satuannya menjaga informasi tetap jelas serta mudah dibaca. Angka tersebut merupakan data harga untuk komoditas yang disebutkan, bukan keterangan mengenai harga di semua pasar atau periode lainnya. Karena itu, daftar ini dapat dibaca sebagai catatan nilai yang tersedia untuk masing-masing jenis cabai dan bawang, tanpa menyimpulkan tren ataupun membuat klaim tambahan di luar data.Selain cabai rawit merah, data harga pangan nasional juga mencatat harga sejumlah bahan pangan pokok yang menjadi sumber protein hewani. Telur ayam ras tercatat sebesar Rp28.400 per kilogram, sementara daging ayam ras segar berada pada Rp39.350 per kilogram. Angka tersebut memberikan gambaran harga untuk dua komoditas yang umum digunakan dalam konsumsi sehari-hari. Perbedaan harga telur dan daging ayam dapat menjadi salah satu pertimbangan rumah tangga saat menyusun anggaran belanja, meskipun kebutuhan dan pilihan konsumsi tiap keluarga tidak sama. Data ini menyajikan harga per kilogram sehingga memudahkan pembaca membandingkan komoditas secara langsung.

Untuk daging sapi, data membedakan harga berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat Rp150.900 per kilogram, sedangkan kualitas II berada di angka Rp144.850 per kilogram. Selisih keduanya mencapai Rp6.050 per kilogram. Perbedaan kualitas dapat memengaruhi pilihan pembelian, terutama bagi konsumen yang mempertimbangkan jenis masakan, karakter daging, serta anggaran. Harga yang tercantum merupakan catatan nasional dalam data tersebut, sehingga tidak serta-merta menggambarkan harga di setiap pasar atau wilayah secara terperinci. Kondisi setempat dan waktu pembelian dapat membuat harga yang dijumpai konsumen berbeda dari angka nasional.

Kelompok beras menunjukkan variasi harga menurut kategori kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat Rp15.550 per kilogram, sementara kualitas bawah II sebesar Rp15.000. Untuk beras medium, kualitas I dan II masing-masing berada pada Rp16.800 per kilogram. Adapun beras super I tercatat Rp17.700, sedangkan super II Rp17.300 per kilogram. Dengan demikian, rentang harga beras dalam catatan ini membentang dari Rp15.000 hingga Rp17.700 per kilogram. Selisih harga antarkategori dapat membantu pembaca memahami variasi pilihan yang tersedia, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan perubahan harga dari waktu ke waktu. Informasi tersebut melengkapi catatan harga pangan lain dan dapat digunakan sebagai acuan awal ketika membandingkan kebutuhan belanja pokok.

Rincian harga pangan dalam laporan PIHPS yang sama juga mencakup gula pasir dan minyak goreng. Untuk gula pasir kualitas premium, harga tercatat sebesar Rp20.400 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada Rp19.400 per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.000 per kilogram kedua jenis gula yang dicatat. Angka ini menggambarkan harga masing-masing kategori sebagaimana tercantum dalam data, bukan rata-rata yang dihitung dari keduanya. Penyebutan kualitas premium dan lokal mengikuti pengelompokan produk dalam laporan tersebut, sehingga nilai tiap kategori dapat dibaca secara terpisah. Data harga ini melengkapi catatan komoditas pangan lainnya dalam laporan PIHPS.

Untuk minyak goreng, laporan mencatat tiga kategori harga dengan satuan per liter. Minyak goreng curah tercatat Rp20.000 per liter. Harga minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp24.550 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II berada pada Rp23.850 per liter. Berdasarkan angka tersebut, nilai bermerek I lebih tinggi Rp700 per liter dibandingkan bermerek II, dan lebih tinggi Rp4.550 per liter dibandingkan minyak goreng curah. Sementara itu, harga bermerek II tercatat Rp3.850 per liter di atas harga curah. Perbandingan tersebut semata-mata menunjukkan jarak nominal antarkategori yang dilaporkan, tanpa mengubah satuan atau mengasumsikan ukuran kemasan berbeda.

Seluruh nilai gula dan minyak goreng.

Baca juga: Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026