Polisi Bongkar Produksi Ilegal Hexymer dan Tramadol di Bandung

Polisi Bongkar Produksi Ilegal Hexymer dan Tramadol di Bandung

Bandung | Pengungkapan dugaan produksi ilegal obat keras terbatas jenis hexymer dan tramadol di Bandung bermula dari penangkapan seorang tersangka di ruas Tol Purbaleunyi. Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial A pada Jumat, 16 Oktober 2026, tepatnya di KM 125. Penangkapan tersebut menjadi titik awal penyelidikan polisi terhadap peredaran obat-obatan yang diduga diproduksi tanpa izin.

Dari tersangka A, petugas menyita sekitar 600 ribu butir hexymer yang disebut telah siap diedarkan. Jumlah barang bukti itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri asal obat dan kemungkinan adanya kegiatan produksi di balik distribusinya. Polisi kemudian mengembangkan penanganan perkara untuk mengungkap rangkaian aktivitas terkait, termasuk dugaan pembuatan hexymer dan tramadol secara ilegal.

Informasi mengenai awal kasus tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki. Keterangan itu menjelaskan bahwa penindakan di jalan tol bukan berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari proses pengungkapan yang berlanjut setelah petugas menemukan ratusan ribu tablet pada A. Dengan demikian, perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada jumlah obat yang dibawa, tetapi juga pada jalur pasokan dan pihak-pihak yang mungkin terlibat.

Dalam perkara yang melibatkan obat keras terbatas, penelusuran awal seperti ini penting untuk membedakan peran orang yang membawa barang dari dugaan sumber produksi maupun jaringan distribusi. Namun, informasi yang disampaikan mengenai tahap awal pengungkapan menetapkan penangkapan A di Tol Purbaleunyi KM 125 dan penyitaan 600 ribu butir hexymer sebagai fakta utama. Rincian lanjutan mengenai lokasi produksi, jumlah pihak lain yang diperiksa, serta proses hukum terhadap tersangka perlu merujuk pada keterangan resmi berikutnya. Penjelasan Kapolda menjadi dasar kronologi awal yang menghubungkan penindakan terhadap A dengan penyelidikan Satresnarkoba Polrestabes Bandung atas dugaan produksi ilegal hexymer dan tramadol di Bandung.

Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa penyidik menelusuri dugaan produksi obat ilegal. Dalam proses penyidikan, polisi bergerak ke tiga lokasi yang berada di kawasan Bizpark, Kota Bandung. Ketiga tempat itu diduga digunakan sebagai lokasi untuk meracik dan memproduksi Hexymer serta Tramadol. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan produksi, bukan hanya penindakan terhadap seseorang yang sebelumnya ditangkap. Dengan mendatangi tempat-tempat itu, petugas berupaya memeriksa dugaan aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan sediaan obat dan mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan bagaimana kegiatan tersebut berlangsung. Polisi mengamankan orang-orang yang berada di lokasi serta meneliti barang yang ditemukan di sana.

Di lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan bahan baku obat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Temuan itu mencakup alat pemanas, selain perlengkapan lain yang berhubungan dengan kegiatan pengolahan. Keberadaan bahan baku dan peralatan produksi menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena dapat membantu penyidik menelusuri metode kerja serta tujuan penggunaan tempat tersebut. Namun, keberadaan barang-barang itu sendiri tetap harus dinilai bersama bukti lain dalam proses hukum. Polisi juga mengamankan empat orang di tempat itu, masing-masing berinisial P, R, MF, dan F. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas produksi obat tanpa izin di kawasan Bizpark.

Dengan demikian, jumlah orang yang ditangkap dalam perkara ini mencapai lima orang, yakni A, P, R, MF, dan F. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Menurut keterangan Hengki, para tersangka memiliki peran yang mencakup peracik, pengantar, dan koordinator pengantar. Rincian yang disampaikan tidak mengaitkan jenis peran tertentu dengan inisial tertentu, sehingga pembagian tugas tersebut tidak dapat dilekatkan secara spesifik kepada A, P, R, MF, ataupun F berdasarkan informasi yang tersedia. Pengungkapan tiga lokasi Bizpark dan penetapan kelima orang itu memperluas perkara dari penangkapan awal menjadi penyidikan terhadap dugaan produksi ilegal beserta orang-orang yang diduga terlibat di dalamnya. Selanjutnya, penyidik akan mendalami bukti dan keterangan untuk menguraikan peran masing-masing secara hukum.

Di lokasi pengungkapan, polisi menunjukkan hexymer yang disebut telah siap edar. Obat tersebut dikemas dalam kotak berwarna hijau sebelum didistribusikan. Pengemasan itu menjadi salah satu bagian yang diperhatikan penyidik saat memeriksa barang bukti dan mengurai cara produksi serta penyiapan obat-obatan tersebut. Meski barang telah dikemas, hal itu belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rencana distribusinya. Polisi masih menelusuri tahapan yang dilalui, termasuk kemungkinan hubungan tempat produksi, proses pengemasan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran. Keterangan mengenai jangkauan distribusi juga masih bersifat dugaan, sehingga belum dapat dipastikan ke mana seluruh barang tersebut akan dibawa. Penyidik perlu mencocokkan temuan di lapangan dengan informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan, sebelum menarik kesimpulan tentang pola dan tujuan pengiriman.

Hengki mengatakan obat-obatan itu diduga tidak hanya diperuntukkan bagi wilayah Jawa Barat. Menurut keterangannya, terdapat kemungkinan barang tersebut akan dibawa ke daerah lain, tetapi dugaan itu masih perlu diuji melalui penyelidikan. Ia tidak menyebutkan daerah tujuan tertentu. Karena itu, informasi yang tersedia belum dapat digunakan untuk memastikan wilayah mana saja yang menjadi sasaran distribusi, ataupun seberapa luas jangkauan jaringan yang sedang diperiksa. Polisi masih mendalami jalur peredarannya, termasuk bagaimana obat-obatan tersebut direncanakan untuk berpindah dari lokasi produksi menuju penerima. Pendalaman itu diperlukan agar aparat dapat membedakan fakta yang telah terkonfirmasi dari dugaan yang masih berkembang. Hingga penyelidikan menghasilkan keterangan yang lebih lengkap, kemungkinan pengiriman ke luar Jawa Barat tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai kepastian mengenai rute maupun tujuan akhir.

Hengki menyampaikan keterangan tersebut langsung di lokasi pada Minggu, 18 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi dan Kasatnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana. Kehadiran para pejabat kepolisian tersebut berlangsung saat penjelasan mengenai barang bukti dan perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik. Keterangan tentang kotak hijau serta kemungkinan distribusi ke daerah lain menjadi bagian dari informasi awal yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut. Namun, penyampaian di lokasi tidak berarti proses penelusuran jalur peredaran telah selesai. Polisi masih mengumpulkan dan memeriksa informasi untuk mengetahui bagaimana obat-obatan itu disiapkan, siapa yang mungkin mengatur pengiriman, serta apakah rencana distribusinya menjangkau wilayah di luar Jawa Barat. Semua kemungkinan tersebut masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari penyidik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa kapasitas produksi di lokasi tersebut diperkirakan dapat mencapai delapan juta butir dalam satu hari. Angka itu menggambarkan kemampuan produksi harian yang diduga dapat dicapai dengan fasilitas dan bahan yang tersedia, bukan jumlah keseluruhan yang diperkirakan bisa dibuat dari seluruh stok bahan baku. Karena itu, kapasitas per hari perlu dibedakan dari potensi produksi total berdasarkan persediaan yang ditemukan.

Menurut perkiraan penyidik, bahan baku yang tersedia di gudang dapat menghasilkan hingga 250 juta butir apabila seluruhnya diolah menjadi hexymer atau tramadol. Angka tersebut merupakan estimasi atas potensi hasil dari keseluruhan bahan, bukan bukti bahwa sebanyak itu sudah diproduksi ataupun diedarkan. Jumlah akhir juga dapat bergantung pada proses pengolahan dan komposisi bahan. Polisi masih mendalami temuan serta menghitung potensi produksi, termasuk untuk memastikan bagaimana bahan-bahan itu akan digunakan.

Selain kapasitas dan persediaan, penyidik menelusuri berapa lama tempat itu digunakan sebagai lokasi kegiatan.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | FFPM 2026 Konsolidasikan Strategi Penguatan Fasilitas Produksi Migas | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim